YLKI: Kenaikan Iuran BPJS Melanggar Nawacita!

Adhitya Himawan

Minggu, 13 Maret 2016 | 22:17 WIB
YLKI: Kenaikan Iuran BPJS Melanggar Nawacita!
Jaminan Kesehatan Nasional. [jkn.kemkes.go.id]

Suara.com - Berdasar Perpres No. 19 Tahun 2016, pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS yang akan diberlakukan per 1 April 2016, demi menutup defisit operasional yang mencapai lebih dari Rp 7 triliun, sejak 2014. Terlepas dari soal defisit, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai kebijakan menaikkan tarif iuran BPJS untuk peserta mandiri adalah kebijakan yang kontra produktif dan tidak mempunyai empati, di saat sedang lesunya pertumbuhan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai sampai detik ini BPJS belum mempunyai standar pelayanan minimal yang jelas, sehingga hampir di semua lini pelayanan BPJS masih sangat mengecewakan masyarakat. Masih banyak pasien yang ditolak opname di rumah sakit tanpa alasan yang jelas. Sekalipun diterima rumah sakit, tapi service rumah sakit terhadap peserta BPJS sangat timpang dibanding dengan peserta non BPJS.

"Dan seabreg kekecewaan seperti obat tertentu yang tidak ditanggung, dan antrian panjang, hingga pasien menjemput ajal karena belum ada tindakan medis," kata Tulus dalam pernyataan resmi, Minggu (13/3/2016).

Disisi lain, kenaikan tarif BPJS juga merupakan pelanggaran prinsip kegotongroyongan yang menjadi "jiwa" asuransi sosial dalam BPJS. "Jika tarif BPJS terus dinaikkan, apa bedanya BPJS dengan asuransi komersial? Kenaikan iuran BPJS bisa dikategorikan melanggar NAWACITA," ujar Tulus.

Kalaupun pemerintah ingin menaikkan iuran BPJS, seharusnya yang dinaikkan adalah peserta PBI, yang menjadi tanggungan negara. Pemerintah harus menambah besaran iuran PBI, sebagai tanggungjawab konstitusional negara, bahwa kesehatan adalah hak asasi warga negara. Seharusnya pemerintah justru berterima kasih pada peserta BPJS mandiri, bukan malah mengeskploitasinya dengan menaikkan tarifnya. "Pemerintah bisa menggunakan separuh dari dana cukai rokok yang diperolehnya," jelas Tulus.

Managemen BPJS dan juga pemerintah jangan beranggapan bahwa setelah ada BPJS tidak serta merta masyarakat tidak mengeluarkan belanja kesehatan, selain BPJS. Justru yang terjadi sebaliknya, masyarakat lebih banyak mengeluarkan budget kesehatan (fee for service), sebagai akibat masih buruknya pelayanan BPJS.  Berapapun iuran yang diberikan BPJS, maka finansial BPJS akan tetap defisit, bahkan jebol jika belum ada perbaikan fundamental dari sisi hulu, yakni memperbaiki perilaku hidup sehat masyarakat (dengan tindakan preventif promotif), dan mengembalikan distrust (ketidakpercayaan) masyarakat pada pelayanan kesehatan tingkat dasar. 

"Oleh karena itu YLKI mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut," tutup Tulus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suahasil Tambah Anggaran BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun, Cair Bertahap hingga November

Suahasil Tambah Anggaran BPJS Kesehatan Rp 20 Triliun, Cair Bertahap hingga November

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:42 WIB

Link Update Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026, Cek Status dan Nominalnya

Link Update Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026, Cek Status dan Nominalnya

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Efisiensi Anggaran Kesehatan Jangan Membuat Pasien BPJS Kehilangan Obat

Efisiensi Anggaran Kesehatan Jangan Membuat Pasien BPJS Kehilangan Obat

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 11:00 WIB

Polres Kudus Bersinergi Perkuat Perlindungan JKN bagi Masyarakat Kelompok Rentan

Polres Kudus Bersinergi Perkuat Perlindungan JKN bagi Masyarakat Kelompok Rentan

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:16 WIB

YLKI Bongkar Sisi Gelap Perpres Ojol: Konsumen Jangan Jadi Korban!

YLKI Bongkar Sisi Gelap Perpres Ojol: Konsumen Jangan Jadi Korban!

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:00 WIB

YLKI Ingatkan Aplikasi Ojol Tak Pindahkan Beban Biaya Platform ke Konsumen

YLKI Ingatkan Aplikasi Ojol Tak Pindahkan Beban Biaya Platform ke Konsumen

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa Aplikasi JMO, Ini Langkah-langkahnya

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa Aplikasi JMO, Ini Langkah-langkahnya

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 10:17 WIB

3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor

3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan yang Mana? Begini Cara Mengeceknya

Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan yang Mana? Begini Cara Mengeceknya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Terkini

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:54 WIB

×