Kadin Dukung Menhub Segera Cabut Izin Uber dan Grabcar

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 22 Maret 2016 | 16:27 WIB
Kadin Dukung Menhub Segera Cabut Izin Uber dan Grabcar
Ribuan sopir taksi melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengaku mendukung keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang akan mencabut izin layanan transportasi umum berbasis online yakni Uber dan Grabcar.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto menjelaskan, langkah yang telah diambil oleh Kementerian Perhubungan untuk menegakkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas merupakan hal yang tepat. Sebab, moda transportasi publik harus memenuhi aspek-aspek keselamatan dan keamanan yang sudah diatur dalam regulasi.

“Mau konvensional atau aplikasi, kalau dia mengangkut penumpang, maka harus memenuhi regulasi. Sebab peraturan yang ada dibuat agar transportasi publik memenuhi aspek keselamatan dan keamanan. Itu memang menjadi tugas negara,” kata Carmelita di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Carmelita menjelaskan, persoalan akan semakin rumit ketika masuk ke aspek asuransi. Dia mengambil contoh, kalau penumpang punya asuransi pribadi lalu mengalami kecelakaan di angkutan umum, biasanya pertanggungannya akan menjadi dua kali lipat.

“Kalau misalnya penumpang transportasi berbasis aplikasi mengalami kecelakaan, karena kendaraannya bukan angkutan umum, maka ketentuan itu akan gugur. Padahal penumpang berpikir dia sedang naik angkutan umum. Bahkan kemungkinan terburuk bisa tidak dibayarkan sama sekali, karena asuransi menganggap penumpang naik kendaraan illegal. Kita tahu, jika ada unsur illegal, ketentuan di polis bisa gugur. Nah aspek ini perlu diketahui masyarakat luas,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong para pelaku transportasi berbasis aplikasi memenuhi ketentuan regulasi di sektor transportasi.

“Bedanya bisnis sector transportasi dengan sektor lain adalah, faktor keselamatan dan keamanan. Dua hal ini memang mutlak harus dipenuhi. Karenanya, kami mendorong untuk memenuhi ketentuan itu,” ungkapnya.  

Jika ada regulasi yang mungkin dirasa memberatkan oleh transportasi berbasis aplikasi, Carmelita menyarankan untuk berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan.

 “Dikomunikasikan saja dengan pemerintah, Kadin melihat Kemenhub terbuka untuk komunikasi. Karena regulasi juga harus mengikuti perkembangan zaman. Namun juga harus diingat, bahwa hukum itu sifatnya general, mengikat semua, baik konvensional maupun berbasis aplikasi,” ujarnya.

Carmelita menambahkan, ketentuan-ketentuan lainnya juga harus dipatuhi oleh perusahaan transportasi berbasis aplikasi. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Kepres Nomor 90 Tahun 200 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Seluruh kegiatan bisnis di Indonesia harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” kata Carmelita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Foto Dicatut dan Dikaitkan dengan Ojol Melva Pardede, Politisi PDIP Ellen Taroreh Lapor Polisi

Foto Dicatut dan Dikaitkan dengan Ojol Melva Pardede, Politisi PDIP Ellen Taroreh Lapor Polisi

News | Selasa, 08 September 2026 | 11:55 WIB

Perpres Ojol Hanya Atur Potongan Tarif Antar Makanan dan Barang, Bukan Penumpang

Perpres Ojol Hanya Atur Potongan Tarif Antar Makanan dan Barang, Bukan Penumpang

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 11:31 WIB

Semangat MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Ojol

Semangat MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Ojol

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 16:56 WIB

Ojol Bawa Bendera One Piece ke DPR Dicegat Polisi: Ini Simbol Lawan Koruptor

Ojol Bawa Bendera One Piece ke DPR Dicegat Polisi: Ini Simbol Lawan Koruptor

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Perkantoran WFH Imbas Demo, Pendapatan Ojol Anjlok

Perkantoran WFH Imbas Demo, Pendapatan Ojol Anjlok

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:14 WIB

Celios Soroti Rencana Ojol Masuk UMKM: Jangan Sampai Perlindungan Sosial Terabaikan

Celios Soroti Rencana Ojol Masuk UMKM: Jangan Sampai Perlindungan Sosial Terabaikan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:33 WIB

DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir

DPR Dorong Finalisasi Perpres Ojol Akhir Agustus Ini, Perkuat Perlindungan Pengojek dan Kurir

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi, DPR dan Pemerintah Masih Berkoordinasi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:49 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Terkini

Harap-Harap Cemas Keluarga Korban Hilang di Krakatau, Isak Tangis Pecah di Posko Pencarian

Harap-Harap Cemas Keluarga Korban Hilang di Krakatau, Isak Tangis Pecah di Posko Pencarian

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 16:14 WIB

BBM Bisa Naik Tinggi Lagi, Harga Minyak Dunia Tembus USD100/Barel

BBM Bisa Naik Tinggi Lagi, Harga Minyak Dunia Tembus USD100/Barel

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 16:12 WIB

Dukung Arahan Presiden, BRI Perkuat Inklusi Keuangan dan Digitalisasi

Dukung Arahan Presiden, BRI Perkuat Inklusi Keuangan dan Digitalisasi

Bogor | Rabu, 09 September 2026 | 16:12 WIB

Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia

Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Akses Rekening bagi Masyarakat Indonesia

Bali | Rabu, 09 September 2026 | 16:10 WIB

Honda Bikers Day 2026 Siap Satukan Ribuan Komunitas Lintas Generasi di Empat Pulau

Honda Bikers Day 2026 Siap Satukan Ribuan Komunitas Lintas Generasi di Empat Pulau

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 16:10 WIB

BRI Siap Perluas Rekening Masyarakat dan Dorong Ekonomi Kerakyatan

BRI Siap Perluas Rekening Masyarakat dan Dorong Ekonomi Kerakyatan

Surakarta | Rabu, 09 September 2026 | 16:09 WIB

Akun Uan Hilang Saat Polemik Batal Manggung Gegara Bagasi, Netizen Desak Juicy Luicy Klarifikasi

Akun Uan Hilang Saat Polemik Batal Manggung Gegara Bagasi, Netizen Desak Juicy Luicy Klarifikasi

Entertainment | Rabu, 09 September 2026 | 16:07 WIB

Dana dari Danantara Belum Cair, Proyek LRT City Masih Belum Lanjut

Dana dari Danantara Belum Cair, Proyek LRT City Masih Belum Lanjut

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 16:05 WIB

Jogja Punya 22 Masalah Besar yang Tak Kunjung Tuntas, Kampus Akhirnya Diminta Turun Tangan

Jogja Punya 22 Masalah Besar yang Tak Kunjung Tuntas, Kampus Akhirnya Diminta Turun Tangan

Jogja | Rabu, 09 September 2026 | 16:04 WIB

Jawaban: Ketika Kehidupan Mengajarkan Kita untuk Melepaskan

Jawaban: Ketika Kehidupan Mengajarkan Kita untuk Melepaskan

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 16:00 WIB

×