Array

KPPU: Soal Taksi Online, Indonesia Contohlah Singapura

Rabu, 23 Maret 2016 | 14:13 WIB
KPPU: Soal Taksi Online, Indonesia Contohlah Singapura
Sopir taksi mogok di Jakarta pada 14 Maret lalu (Antara/Dean Wibowo).

Suara.com - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Syarkawi Ra'uf meminta pemerintah secepatnya memutuskan apa solusi atas polemik antara taksi konvensional dan taksi berbasis online, Uber dan Grab. Syarkawi menyarankan pemerintah melihat bagaimana Singapura sukses menerapkan layanan transportasi umum berbasis online tanpa merugikan taksi konvensional.

"Kalau kita melihat Singapura, mereka bisa menerapkan transportasi online itu tanpa mengganggu taksi konvensional. Kita bisa mencontoh Singapura dalam melegalkan taksi online dengan membawa aturan transportasi," kata Syarkawi saat ditemui di kantornya, Rabu (23/3/2016).

Syarkawi mengimbau pemerintah untuk terus berkoordinasi dengan stakeholder agar cepat ketemu solusinya.

"Pak Jonan (Menteri Perhubungan) dan Pak Rudiantara (Menteri Komunikasi dna Informatika) kan sudah memberi statement, tidak mungkin melakukan pelarangan aplikasi online itu. Jadi tinggal dibuat regulasi, yang sama antara konvensional dan berbasis online," katanya.

Syarkawi menjamin keberadaan transportasi online tidak akan menghambat roda perekonomian, sebaliknya memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi.

"Ekonomi tetap akan berjalan dengan baik. Karena ini kan sebuah inovasi bisnis sangat menarik yang harus dilindungi dan didukung oleh pemerintah. Jadi sesuaikan aja regulasinya agar online antara konvensional dan online," katanya.

Komisi Transportasi DPR menyatakan siap merevisi UU tentang angkutan umum kalau dibutuhkan untuk mengakomodir kehadiran teknologi transportasi online.

Buntut penolakan kehadiran Uber dan Grab, ribuan sopir taksi konvensional demonstrasi di sejumlah tempat di Jakarta. Isu yang mereka angkat, antara lain produk tersebut tak sesuai dengan UU dan kehadiran mereka mengurangi pendapatan perusahaan taksi konvensional.

Saat ini, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dna Informatika, dan Kementerian Perhubungan sedang berkoordinasi untuk menyelesaikan polemik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI