Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.195,427
LQ45 619,275
Srikehati 301,815
JII 377,408
USD/IDR 17.858

Ada Tiga Modus Perusahaan Asing Mangkir dari Pajak

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 28 Maret 2016 | 14:33 WIB
Ada Tiga Modus Perusahaan Asing Mangkir dari Pajak
Dirjen Pajak Ken Dwijugiastedi dan Menkeu Bambang Brojonegoro di Jakarta, Selasa (8/3/2016). [Antara/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui bahwa ada dua ribu perusahaan di Indonesia yang tergolong dalam Penanam Modal Asing (PMA) yang selama 10 tahun terakhir tidak membayarkan pajak penghasil badan sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 29. DJP pun mengaku sudah membongkar motif yang mengemplang pajak tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Mekar Satria Utama mengatakan sedikitnya ada tiga modus yang digunakan perusahaan asing tersebut supaya mangkir dari wajib bayar pajak. “Pertama, ada perbedaan tariff antara kita dan negara partner sehingga mereka menjual dengan harga murah. Mereka membeli bahan baku dengan harga lebih tinggi. Jadi perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia mengalami rugi, tapi perusahaan di luar negeri untung. Ini yang menjadi alasan mereka,” kata Mekar saat ditemui di kantornya, Senin (28/3/2016).

Kedua, lanjut Mekar, perusahaa-perusahaan multinasional ini selalu mendapatkan fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance saat mengajuakan izin ke BKPM dan perusahaan ini seringkali mendaftarkan modal pembelian barang terlalu tinggi.

"Jadi pas kalau insentifnya habis, langsung kan terakumulasi.jadi biaya penyusutannya jadi tinggi. Terus mereka depresiasinya meningkat dan terjadi perusahaan ini mengalami kerugian terus menerus, biar nggak bayar pajak,” ungkapnya.

Ketiga, ketika depresiasinya meningkat, maka mau tak mau perusahaan tersebut mengakalinya dengan sering berganti nama. Agar mereka mendapatkan insentif pajak kembali dan perusahaan tersebut menjadi eksis kembali.

"Tiga penyebab ini yang kita identifikasi. Tapi kita sudah buat unit transformasi khusus di DJP. Pada 2014-2015, pemeriksaan transfer pricing cukup signifikan puluhan triliun yang menjadi dasar koreksinya," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan BKPM agar hal-hal seperti ini tidak terjadi kembali. Agar Indonesia dapat memanfaatkan potensi pajak dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan perekonomian Indonesia yang lebih baik.

"Kasus seperti ini memang bukan di Indonesia saja. Di negara-negara yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran untuk menghindari itu. Kita akan berkoordinasi dengan BKPM agar hal-hal seperti ini dapat ditindaklanjuti sehingga tidak dilakukan perusahaan lainnya,” kata Mekar. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, ada sekitar 2.000 perusahaan berupa penanaman modal asing (PMA) yang tidak membayar pajak dalam 10 tahun terakhir. Bambang menjelaskan, para perusahaan asing tersebut tidak membayar pajak karena mengklaim perusahaannya masih mengalami kerugian. Padahal, kata Bambang, berdasarkan pemeriksaan dari Direktorat Jenderap Pajak, perusahaan-perusahaan tersebut rata-rata seharusnya membayar pajak paling tidak Rp 25 miliar setahun.  Akibatnya, dalam 10 tahun Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak Rp500 triliun dari dua ribu PMA yang mengemplang pajak tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dituding Menunggak Pajak, Agensi Ji Chang Wook Buka Suara

Dituding Menunggak Pajak, Agensi Ji Chang Wook Buka Suara

Your Say | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:14 WIB

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 19:21 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:52 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus

Otomotif | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB

Terkini

Purbaya Benar Usai Kepala MBG Dadan Dicopot Prabowo: Memang Ada Kelemahan Sana Sini!

Purbaya Benar Usai Kepala MBG Dadan Dicopot Prabowo: Memang Ada Kelemahan Sana Sini!

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:39 WIB

Kejagung Geledah Kantor Pusat BGN Usai Dadan Dicopot Prabowo, IHSG Langsung Anjlok Parah

Kejagung Geledah Kantor Pusat BGN Usai Dadan Dicopot Prabowo, IHSG Langsung Anjlok Parah

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:19 WIB

Rupiah Tembus ke Rp17.910 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Asia Terlemah Pagi Ini

Rupiah Tembus ke Rp17.910 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Asia Terlemah Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 09:59 WIB

Kadin Wanti-wanti Manajemen DSI, Fase Awal Operasi Sangat Krusial

Kadin Wanti-wanti Manajemen DSI, Fase Awal Operasi Sangat Krusial

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 09:21 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini, Masih di Level 6.100-an

IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini, Masih di Level 6.100-an

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 09:14 WIB

Bank Indonesia Optimistis Inflasi Terkendali, Apa Buktinya?

Bank Indonesia Optimistis Inflasi Terkendali, Apa Buktinya?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:54 WIB

Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?

Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:50 WIB

Fitch Ratings Proyeksi Profitabilitas ARTO dengan Dukungan Ekosistem GOTO

Fitch Ratings Proyeksi Profitabilitas ARTO dengan Dukungan Ekosistem GOTO

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:46 WIB

Tinggalkan Perang Bunga, BTN Kini Kejar CASA Lewat Ecosystem Banking

Tinggalkan Perang Bunga, BTN Kini Kejar CASA Lewat Ecosystem Banking

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:36 WIB

Harga Emas di Pegadaian Turun Semua Hari Ini, Cek Daftarnya di Sini!

Harga Emas di Pegadaian Turun Semua Hari Ini, Cek Daftarnya di Sini!

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:35 WIB