Pemerintah Sebut 4.023 Izin Usaha Pertambangan Belum Clear

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2016 | 18:24 WIB
Pemerintah Sebut 4.023 Izin Usaha Pertambangan Belum Clear
Lokasi pertambangan mineral bauksit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat [Suara.com/Adhitya Himawan]

Hari ini, Kamis (21/7/2016), di Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said didampingi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Ariyono menyampaikan perkembangan penataan status Clear and Clean (CnC) Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menteri ESDM menjelaskan bahwa sampai saat ini, dari total 10.388 IUP, sebanyak 6.365 IUP sudah clear and clean(CnC). “Sisanya, 4.023 IUP belum peroleh CnC. Sebanyak 1.079 IUP telah direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi dan 187 diantaranya  sudah siap diberi status CnC,” ujar Menteri Sudirman.

Menteri ESDM mengungkapkan fakta menarik mengapa evaluasi status CnC sangat penting untuk dilaksanakan. Sebelum diberlakukannya otonomi daerah, ungkap Menteri ESDM, terdapat sekitar 600 lebih IUP, namun terjadi penambahan luar biasa saat otonomi daerah diterapkan. “Lebih dari 10.000 IUP. Berdasarkan identifikasi Ditjen Minerba, ternyata tidak seluruh IUP tersebut memiliki status CnC”, tegas Menteri Sudirman.

Status CnC dievaluasi berdasarkan 2 aspek. Aspek pertama adalah administrasi. Perusahaan tambang wajib memiliki kelengkapan dokumen wilayah pencadangan dan sesuai dengan peraturan perundangan. Aspek kedua adalah kewilayahan yang tidak tumpang tindih baik IUP Eksplorasi maupun IUP Produksi

Untuk meningkatkan tata kelola perusahaan pertambangan, Ditjen Minerba bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus-menerus melakukan review baik secara administrasi maupun melakukan kunjungan langsung ke berbagai daerah. Kunjungan langsung ke daerah dimaksudkan untuk mendorong yang tidak berstatus CnC memenuhi persyaratan yang ada.

Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015, Pemerintah melimpahkan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk merekomendasikan IUP menjadi CnC atau mencabut IUP yang tidak memenuhi syarat. “Sudah ada Pemerintah Provinsi yang mencabut sejumlah 534 IUP, tapi bukan tujuan kita untuk mencabut IUP. Tujuan kita, persyaratan itu dipenuhi, tetapi apabila sudah diberi kesempatan, sudah diberi teguran, dan sudah diberikan jalan untuk memenuhi tapi tidak juga dipenuhi maka jalan terakhirnya adalah dicabut. Proses ini akan berlangsung terus dan kami akan memberikan penguatan kepada pemimpin daerah, para Gubernur untuk melakukan itu,” lanjut Menteri Sudirman.

Dirjen Minerba menjelaskan bahwa telah diselenggarakan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Kementerian ESDM yang dihadiri oleh 24 provinsi. “Para kepala dinas masih banyak yang belum mendapat data dari para Bupati. Namun sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri, batas waktu tersebut adalah September. Sehingga masih ditunggu sampai batas waktu tersebut,” jelas Bambang. Masalah lain yang dihadapi adalah ketidakjelasan batas wilayah administrasi Pemerintah Provinsi. Sebagai langkah antisipasi, Dirjen Minerba Kementerian ESDM akan mengirimkan surat untuk mengingatkan penyampaian data persyaratan CnC.

Keseriusan Kementerian ESDM dalam melakukan pengawasan status CnC IUP di daerah juga ditunjukkan dengan akan dilakukannya rekonsiliasi bersama KPK dalam rangka finalisasi proses CnC yang saat ini masih berjalan. Di bulan Agustus 2016 nanti akan dilakukan kunjungan langsung ke 3 daerah yang meliputi Bengkulu untuk region Sumatera dan sekitarnya, ke Balikpapan untuk region Kalimantan dan sekitarnya serta ke region Indonesia Timur.

Demi mempermudah jalur konsultasi proses evaluasi CnC IUP, Ditjen Minerba membentuk desk informasi yang berfungsi untuk fasilitasi. Tim tersebut sudah ditetapkan dengan SK Dirjen. Tim melibatkan unit terkait, bahkan lintas unit eselon 1 yang terkait juga sudah dibentuk. “Dengan ini, diharapkan jalur konsultasi lebih mudah, bisa lewat email, aplikasi chat ataupun bertemu langsung,” ungkap Bambang.

Menteri ESDM mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk mengambil sikap dan menggalakkan evaluasi status CnC IUP, selama sejalan dengan peraturan yang ada. “Dalam waktu-waktu kedepan kita akan terus melakukan sosialisasi bersama KPK untuk memperkuat atau memberikan dukungan kepada para pimpinan daerah supaya tahapan-tahapan penyelesaian status CnC ini bisa segera dilaksanakan,” tutup Sudirman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Freeport Belum Respon Permintaan Hitung Ulang Harga Saham

Freeport Belum Respon Permintaan Hitung Ulang Harga Saham

Bisnis | Jum'at, 01 Juli 2016 | 18:44 WIB

Pemerintah Perpanjang Kontrak Migas di Lematang

Pemerintah Perpanjang Kontrak Migas di Lematang

Bisnis | Rabu, 29 Juni 2016 | 15:03 WIB

Tahun Ini Indonesia Teken 6 Proyek Migas dengan Timur Tengah

Tahun Ini Indonesia Teken 6 Proyek Migas dengan Timur Tengah

Bisnis | Selasa, 28 Juni 2016 | 13:13 WIB

Indonesia Gandeng Jerman Dukung  Pemanfaatan Energi Bersih

Indonesia Gandeng Jerman Dukung Pemanfaatan Energi Bersih

Bisnis | Kamis, 19 Mei 2016 | 10:23 WIB

Tarif Listrik Naik, Pemerintah Siapkan Mekasime Pengaduan

Tarif Listrik Naik, Pemerintah Siapkan Mekasime Pengaduan

Bisnis | Jum'at, 29 April 2016 | 14:37 WIB

Kementerian ESDM Ajak Sarjana Muda Jadi Patriot Energi

Kementerian ESDM Ajak Sarjana Muda Jadi Patriot Energi

Bisnis | Kamis, 21 April 2016 | 14:37 WIB

Terkini

Maskapai-maskapai Penerbangan Indonesia Minta Harga Tiket Pesawat Naik Gara-gara Perang di Teluk

Maskapai-maskapai Penerbangan Indonesia Minta Harga Tiket Pesawat Naik Gara-gara Perang di Teluk

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:06 WIB

OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027

OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:07 WIB

Penumpang Whoosh Naik 11% saat Lebaran 2026, Tren Pengguna Kereta Cepat ke Bandung Masih Tinggi

Penumpang Whoosh Naik 11% saat Lebaran 2026, Tren Pengguna Kereta Cepat ke Bandung Masih Tinggi

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:50 WIB

Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran

Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:36 WIB

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:23 WIB

Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz

Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:18 WIB

Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214

Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:15 WIB

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:11 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:58 WIB

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:51 WIB