Suara.com - Presiden Joko Widodo mengimbau kepada para Wajib Pajak yang selama ini belum melapokan harta kekayaannya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk segera mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang hanya berlaku delapan bulan lagi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jokowi saat mensosialisasikan program pengampunan pajak di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat yang digelar oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia, Senin (1/8/2016).
“Tolong itu, yang uangnya disembunyikan di bawah bantal, kasur atau ada yang disimpan di luar negeri, dilaporkan. Jangan disembunyiin,” katanya.
Ia menjelaskan, alasan pemerintah memberlakukan UU Tax Amnesty ini lantaran Indonesia memiliki banyak uang, namun uang tesebut tidak dilapokan kepada pemerintah untuk menjadi penerimaan pajak. oleh sebab itu, pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan pengampunan pajak ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Kenapa kita berlakukan ini, karena uang kita sebenarnya banyak, tapi banyak yang disembunyikan. Seperti yang saya bilang, disembunyiin di bawah kasur atau bantal. Jadi diharapkan ini (tax amnesty) bisa dimanfaatkan dengan baik,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Jokowi, dengan adanya kebijakan teax amnesty ini bisa dimanfaatkan untuk menggairahkan kembali dunia usaha di dalam negeri. Pasalnya, perekonomian global yang saat ini sedang melemah telah memberikan dampak langsung kepada dunia usaha.
“Ini saatnya mendongkrak. Sekarang semua negara sama. Berebut investasi, berebut arus uang masuk, dengan segala kebijakan. Berebutan arus uang masuk, arus modal masuk, arus investasi masuk. Terus Indonesia sebagai apa? Kita juga membuat kebijakan terobosan dari paket ekonomi 1-12. Nanti akan dilanjutkan lagi. Yang paling penting sekarang ini memang dua hal, arus uang dan investasi masuk,” ungkapnya.