Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Ini Alasan Pemerintah Tunjuk BJB Jadi Bank Persepsi

Adhitya Himawan

Rabu, 10 Agustus 2016 | 11:43 WIB
Ini Alasan Pemerintah Tunjuk BJB Jadi Bank Persepsi
Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk menyatakan siap mendukung program amnesti pajak setelah resmi ditunjuk sebagai bank penampung dana repatriasi program tersebut oleh pemerintah.

Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2016), mengatakan bahwa BJB adalah bank pembangunan daerah (BPD) pertama yang ditunjuk pemerintah menjadi bank persepsi untuk menampung dana repatriasi amnesti pajak.

"Kami menyambut baik dan siap mendukung program pengampunan pajak ini. Dan kami siap sekali mendukung program pengampunan pajak, karena kami dianggap memenuhi kompetensi serta siap bersaing dengan bank umum lainnya," kata Irfan.

Menurut dia, salah satu alasan pemerintah memilih Bank BJB sebagai penampung dana repatriasi adalah karena BJB merupakan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III yang memiliki jaringan serta layanan yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kemudian kami (Bank BJB, red.) juga memiliki beragam produk atau instrumen investasi yang menarik yang dapat menjawab kebutuhan para peserta 'tax amnesty'," ujar dia.

Terkait dengan target penyerapan dana repatriasi amnesti pajak, Irfan mengatakan bahwa Bank BJB akan menyelaraskan dengan target pemerintah.

"Hal ini merupakan awalan, sehingga kami masih memerlukan kajian yang lebih mendalam tentang target penyerapan dana repatriasi ini," katanya.

Ia mengatakan Bank BJB merupakan salah satu bank persepsi yang terpilih dari 18 bank yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan dan untuk menjadi bank persepsi, perbankan harus mengikuti persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, di antaranya berdasarkan BUKU III dan IV.

"Syarat BUKU III dan IV adalah memenuhi salah satu kriteria 'trusty', 'kustodian' atau Rekening Dana Nasabah (RDN), sedangkan Bank BJB sendiri saat ini termasuk ke dalam kelompol BUKU III," katanya.

Ia menuturkan Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa yang memenuhi persyaratan BUKU III dan IV ada 28 bank. Namun, yang memenuhi berbagai persyaratan akhirnya terpilih 19 bank.

"Lalu dari 19 bank tersebut, 18 bank telah bersedia menjadi penampung dana 'tax amnesty'," ujarnya.

Ia mengatakan kepercayaan pemerintah terhadap Bank BJB membuktikan bahwa bank berkode saham BJBR itu merupakan salah satu bank kompetitif di industri perbankan di Indonesia.

"Adapun kinerja Bank BJB terus menunjukkan tren positif di kancah nasional, yaitu berhasil membukukan pertumbuhan laba bersih pada Mei 2016 sebesar 57,7 persen year on year (y-o-y)," katanya.

Permodalan Bank BJB saat ini tergolong sehat dan kuat, di mmana pada akhir Juni 2016, telah melakukan revaluasi aset dengan nilai sekitar Rp1,5 triliun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:44 WIB

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:43 WIB

Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China

Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:33 WIB

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:37 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB