Sedangkan untuk penataan kawasan industri yang sudah ada, Kemenperin tengah menyusun Standar Kawasan Industri sebagai amanat dari UU No.3/2014 tentang Perindustrian yang menyatakan, setiap kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri. “Penerapan standar kawasan industri diharapkan dapat meningkatkan daya saing kawasan industri nasional untuk menghadapi persaingan dengan kawasan-kawasan industri yang ada di tingkat regional,” ujarnya.
Hingga Saat Ini, Terdapat 74 Kawasan Industri di Indonesia
Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 22 Agustus 2016 | 08:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usai Bertemu Presiden Prabowo, 19 Perusahaan Korsel Tambah Investasi Rp30 Triliun
28 April 2025 | 18:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 13:50 WIB
Bisnis | 13:49 WIB
Bisnis | 13:29 WIB
Bisnis | 13:23 WIB
Bisnis | 13:13 WIB
Bisnis | 12:59 WIB
Bisnis | 12:49 WIB
Bisnis | 12:42 WIB
Bisnis | 12:30 WIB