Array

Penyederhanaan Izin Bikin Indonesia Makin Dilirik Investor

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 15 September 2016 | 06:17 WIB
Penyederhanaan Izin Bikin Indonesia Makin Dilirik Investor
Menteri Koordinantor Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penyederhanaan perizinan berupa pembatalan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) menjadikan Indonesia semakin "dilirik" investor.

"Kita harus sederhanakan proses dan perizinan. (Pembatalan Perda) ini akan membuat negara kita semakin menarik untuk investasi," kata Menteri Darmin pada Rakornas Biro Hukum Wilayah Jawa dan Bali, di Jakarta, Rabu malam (14/9/2016).

Menurut dia, penghilangan sejumlah tahapan dalam birokrasi sudah mendesak untuk dilakukan, karena beberapa negara tetangga Indonesia telah terlebih dahulu menerapkan langkah tersebut.

"Kita beriringan dan bersaing dengan Malaysia dan Thailand. Lalu datang Vietnam, yang dalam sejumlah hal telah melewati pencapaian kita. Sekarang Birma baru mulai, jangan sampai kita dilewati kembali," tuturnya.

Terkait dengan penguatan daya saing Indonesia dengan negara-negara tetangganya itu, Darmin menilai masih ada kebijakan lain yang perlu didorong pemerintah untuk memacu pertumbuhan dan pembangunan di Tanah Air, di antaranya mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di dalam negeri.

"Kita harus betul-betul mencoba menjadi sama menariknya dengan negara di sekitar kita, 'sukur-sukur' kalau lebih menarik untuk tempat investasi. Tapi setidaknya penduduk kita lebih banyak, tentu dari segi pasar diuntungkan karena lebih besar," ujar Darmin kemudian.

Kementerian Dalam Negeri saat ini telah mengeluarkan daftar 3.143 Perda yang dibatalkan, dan sudah pula menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatalan Perda wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembatalan itu dilakukan karena Perda tersebut menghambat investasi, perizinan, pelayanan, dan bersifat diskriminatif, sehingga menimbulkan dampak negatif pada perekonomian nasional.

Adapula, perda yang ditemukan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, produk hukum daerah yang merupakan dampak putusan Mahkamah Konstitusi dan yang terkena peralihan urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga kemudian dibatalkan, kata Mendagri.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemendagri untuk membatalkan ribuan Perda guna menyederhanakan birokrasi di Indonesia, serta agar masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI