Kini Pengajuan Nama Kapal Bisa Lewat Online

Adhitya Himawan

Rabu, 02 November 2016 | 11:39 WIB
Kini Pengajuan Nama Kapal Bisa Lewat Online
Kapal Tol Laut Logistik Natuna di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). [Antara]

Sebagai wujud keseriusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam meningkatkan pelayanan berbasis Teknologi Informasi, mulai tanggal 31 Oktober 2016 para pemilik kapal sudah bisa melakukan pelayanan pengajuan penggunaan nama kapal secara online. Peningkatan sistem onlinetersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 31 Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Sistem aplikasi pelayanan pengajuan penggunaan nama kapal secara online tersebut dapat diaksesmelalui website https://kapal.dephub.go.id/. Selanjutnya persetujuan/penolakan permohonan persetujuan penggunaan nama kapal akan disampaikan secara elektronik dan tidak perlu lagi menggunakan tanda tangan dan stempel Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, Senin (31/10/16) di Jakarta.

“Untuk mempercepat proses layanan makakeabsahan atau persetujuan penggunaan nama kapal akan diberikan melalui Quick Response Code (QR Code),” ujar Tonny Budiono.

Dengan pemberlakukan QR Code tersebut, Tonny menambahkan, maka proses pencetakan hasil layanan aplikasi persetujuan penggunaan nama kapal dapat dilakukan di kantor masing-masing pemilik kapal.

“Sedangkan penomoran persetujuan penggunaan nama kapal diberikan dengan format yang mengacu pada surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor UK.11/14/14/DJPL-11 tanggal 25 Maret 2011 tentang pola klasifikasi dan kode kearsipan di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut,” jelasnya.

Dengan diberlakukannya sistem aplikasi onlinekhususnya dalam layanan perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, maka semakin mempermudah dan mempercepat para pemilik kapal yang akan menggunakan nama kapal sekaligus meningkatkan kinerja aparatur perhubungan di bidang pelayanan.

“Untuk itu, saya instruksikan kepada seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) agar dapat mensosialisasikan pelayanan penggunaan nama kapal dengan menggunakan aplikasi secara onlinetersebut kepada seluruh stakeholder dan masyarakat pengguna jasa,” tegas Dirjen Hubla.

Adapun Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut dimaksud tertuang dalam surat yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Nomor UM.002/78/18/DJPL-16 tanggal 28 Oktober 2016 perihal Pelaksanaan Aplikasi Pelayanan Persetujuan Penggunaan Nama Kapal Secara Online.

Di samping itu, terkait dengan upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan, Dirjen Hubla meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan  tidak mengiming-imingi petugas di lapangan.

“Masyarakat harus yakin bahwa pengurusan izin di Perhubungan Laut itu mudah dan lebih cepat dengan standar biaya sesuai peraturan yang berlaku. Untuk itu, jangan lagi menggunakan Calo atau mengimingi petugas kami dalam bentuk apapun dalam mengurus perizinan," tegas Tonny.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan terbaiknya kepada para pengguna jasa melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi berbasis online.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KM Camara Tiba di Tanjung Priok Bawa Sapi

KM Camara Tiba di Tanjung Priok Bawa Sapi

Bisnis | Rabu, 02 November 2016 | 11:35 WIB

Pelabuhan Labuan Bajo Difokuskan untuk Pelabuhan Penumpang

Pelabuhan Labuan Bajo Difokuskan untuk Pelabuhan Penumpang

Bisnis | Rabu, 02 November 2016 | 11:26 WIB

Menhub Agar Perkuat Sarana Bandara Atambua

Menhub Agar Perkuat Sarana Bandara Atambua

Bisnis | Rabu, 02 November 2016 | 11:14 WIB

SAR Evakuasi KM Cahaya Abadi yang Nyaris Tenggelam

SAR Evakuasi KM Cahaya Abadi yang Nyaris Tenggelam

News | Minggu, 30 Oktober 2016 | 03:14 WIB

Kemenhub Larang Kapal Dibawah 500 GT Berlayar ke Filipina

Kemenhub Larang Kapal Dibawah 500 GT Berlayar ke Filipina

Bisnis | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 12:56 WIB

Kapal Tol Laut Logistik Pelni Tiba di Natuna

Kapal Tol Laut Logistik Pelni Tiba di Natuna

Bisnis | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 12:47 WIB

Genjot Investasi, Pemerintah Deregulasi Industri Penerbangan

Genjot Investasi, Pemerintah Deregulasi Industri Penerbangan

Bisnis | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 12:43 WIB

Permudah Pelayanan, Kemenhub Terbitkan Buku Pelaut di 42 Lokasi

Permudah Pelayanan, Kemenhub Terbitkan Buku Pelaut di 42 Lokasi

Bisnis | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 12:28 WIB

PT Multi Prima Luncurkan 3 Unit Kapal Navigasi

PT Multi Prima Luncurkan 3 Unit Kapal Navigasi

Bisnis | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 12:09 WIB

Konsesi Jasa Kepelabuhan Terminal Petikemas Muaro Jambi Diteken

Konsesi Jasa Kepelabuhan Terminal Petikemas Muaro Jambi Diteken

Bisnis | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 12:01 WIB

Terkini

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:20 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:14 WIB

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:58 WIB

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:56 WIB

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:32 WIB

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:27 WIB

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

Asa Bebas Banjir Warga Kembangan Utara: Tanggul Kali Angke Sudah 90 Persen

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:23 WIB

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

Bukan Sehari Dua Hari, Listyo Sigit Cs Sadap Presiden Selama 2 Tahun, Apa Saja yang Didengar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:19 WIB

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

Selain Presiden Prabowo, Siapa Saja Pengusaha dan Tokoh Politik yang Disadap Listyo Sigit Cs?

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:13 WIB

×