OJK Siapkan Aturan Perlindungan Konsumen Terkait Fintech

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 17 November 2016 | 13:27 WIB
OJK Siapkan Aturan Perlindungan Konsumen Terkait Fintech
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Teknologi informasi menjadi salah satu penggerak berkembangnya industri keuangan sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat. FinTech memberikan kemudahan bagi Konsumen dalam melakukan transaksi keuangan namun Konsumen harus meningkatkan literasi terhadap keamanan transaksinya.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menyampaikan bahwa saat ini OJK sedang menyusun regulasi FinTech yang tidak hanya mendukung inklusi keuangan tetapi tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

Dalam draft regulasi yang akan segera diterbitkan itu, diatur  penerapan prinsip-prinsip dasar dari perlindungan konsumen dari penggunaan FinTech, antara lain: transparansi, perlakukan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data, serta penyelesaian sengketa pengguna FinTech secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

OJK senantiasa menyuarakan pentingnya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dalam forum global, seperti yang dilakukan bersama International Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet) menyelenggarakan Seminar Internasional “Fast Innovation and Development of Fintech: Striking a Balance between Financial Inclusion and Consumer Protection”  di Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Seminar dihadiri delegasi dari 20 negara seperti Australia, Canada, Irlandia, Pakistan dan beberapa lembaga seperti World Bank, OECD,CGAP, AIPEG, pelaku usaha jasa keuangan, akademisi dan penggiat FinTech.

Dalam pembukaan seminar dimaksud, Kusumaningtuti S. Soetiono menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan industri jasa keuangan yang ditandai dengan bervariasi dan kompleksnya produk dan layanan di sektor jasa keuangan serta pemanfaatan kemajuan teknologi informasi, memberikan dampak positif bagi sektor jasa keuangan.

Di satu sisi pesatnya teknologi informasi memberikan berbagai kemudahan bagi konsumen untuk bertransaksi sehingga dapat mendorong inklusi keuangan baik yang melibatkan lembaga jasa keuangan maupun tawaran yang memanfaatkan fintech. Sementara di sisi lain upaya meningkatkan inklusi keuangan diimbangi dengan regulasi dan peningkatan literasi keuangan yang merupakan bagian penting perlindungan konsumen sehingga memberikan rasa nyaman dan aman.

Perkembangan FinTech tidak terlepas dari berbagai tantangan maupun risiko yang dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat baik dari Konsumen maupun Pelaku Fintech. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di beberapa negara anggota FinCoNet lainnya.

Dalam seminar dimaksud, dibahas juga risiko transaksi FinTech seperti kerahasiaan data, cyber risk, dan tandatangan digital. Sehingga untuk memitigasi risiko pemanfaatan FinTech sangatlah penting meningkatkan keamanan atas teknologi yang digunakan yang juga secara berkesinambungan mengutamakan transparansi dan meningkatkan literasi keuangan.

Salah satu yang yang juga menjadi pokok pengaturan adalah aspek terkait dengan syarat dan ketentuan produk sebelum pengguna FinTech menyetujui transaksi/perjanjian. Hal ini agar Konsumen memahami manfaat dan risiko, mengetahui rincian biaya, dan cara bertransaksi yang aman, seperti menjaga dan mengkinikan password, keamanan jaringan internet/wifi. Selain itu, penyelenggara FinTech diharapkan memiliki mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi para penggunanya.

Langkah OJK ini selaras dengan program Pemerintah Indonesia yang mendukung terselenggaranya perlindungan Konsumen sebagaimana Pilar 5 Strategi Nasional Keuangan Inklusi (mengenai perlindungan konsumen) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.82 tahun 2016.

Sejalan dengan hal tersebut Chair FinCoNet yang baru terpilih, Lucy Tedesco mengatakan bahwa pengawasan pembayaran digital merupakan salah satu fokus pengawasan market conduct. Mekanisme pengawasan yang saat ini sudah waktunya untuk dikaji ulang karena inovasi dan penyediaan sistem pembayaran digital harus diimbangi dengan mitigasi risiko untuk memastikan bahwa kepentingan Konsumen terlindungi.

Melalui seminar internasional tersebut, OJK ingin menyampaikan pesan mengenai pentingnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan penggiat FinTech menerapkan budaya perlindungan konsumen dalam setiap kegiatan usahanya untuk dapat tumbuh dan berkembang, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen. OJK senantiasa mengkampanyekan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan sehingga sektor jasa keuangan dapat berkontribusi menggerakkan perekonomian nasional dan menyejahterakan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Posisi OJK Rentan Penyalahgunaan Wewenang

Posisi OJK Rentan Penyalahgunaan Wewenang

Bisnis | Kamis, 17 November 2016 | 00:08 WIB

Diduga Ilegal, OJK Stop Praktik Pandawa Group di Depok

Diduga Ilegal, OJK Stop Praktik Pandawa Group di Depok

Bisnis | Selasa, 15 November 2016 | 18:51 WIB

OJK Luncurkan Buku Terkait Tindak Pidana Perbankan

OJK Luncurkan Buku Terkait Tindak Pidana Perbankan

Bisnis | Selasa, 15 November 2016 | 18:35 WIB

BI, OJK dan Kemenkeu Berlakukan Nomor Tunggal Identitas Investor

BI, OJK dan Kemenkeu Berlakukan Nomor Tunggal Identitas Investor

Bisnis | Sabtu, 12 November 2016 | 15:13 WIB

Neraca Terintegrasi Jadi Alat Ukur Kerentanan Sistem Keuangan

Neraca Terintegrasi Jadi Alat Ukur Kerentanan Sistem Keuangan

Bisnis | Sabtu, 12 November 2016 | 14:58 WIB

Perkuat Pertahanan Ekonomi, Pemerintah Gandeng BI dan OJK

Perkuat Pertahanan Ekonomi, Pemerintah Gandeng BI dan OJK

Bisnis | Sabtu, 12 November 2016 | 14:47 WIB

OJK Kritik Kinerja BPSK Batubara Menyimpang dari Ketentuan UU

OJK Kritik Kinerja BPSK Batubara Menyimpang dari Ketentuan UU

Bisnis | Sabtu, 12 November 2016 | 09:55 WIB

OJK Tegaskan Likuiditas Industri Jasa Keuangan Dalam Kondisi Baik

OJK Tegaskan Likuiditas Industri Jasa Keuangan Dalam Kondisi Baik

Bisnis | Jum'at, 11 November 2016 | 14:35 WIB

Bank Mandiri Kembangkan Startup Fintech Lewat Kompetisi

Bank Mandiri Kembangkan Startup Fintech Lewat Kompetisi

Bisnis | Jum'at, 11 November 2016 | 11:00 WIB

Pemerintah akan Luncurkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Pemerintah akan Luncurkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Bisnis | Sabtu, 05 November 2016 | 08:23 WIB

Terkini

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB