Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

OJK Kritik Kinerja BPSK Batubara Menyimpang dari Ketentuan UU

Adhitya Himawan | Suara.com

Sabtu, 12 November 2016 | 09:55 WIB
OJK Kritik Kinerja BPSK Batubara Menyimpang dari Ketentuan UU
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyayangkan kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batubara, Sumatera Utara, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"BPSK Batubara tidak melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang Kementerian Perdagangan," kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo di sela-sela Pelatihan Jurnalistik yang diselenggarakan OJK di Bogor, Jawa Barat, Jumat malam (11/11/2016).

Anto mengatakan, sebagai otoritas yang mengawasi jasa keuangan, OJK terbatas kewenangannya dalam mengawasi BPSK karena berada di bawah komando langsung Kementerian Perdagangan.

Ia mengatakan dari 274 BPSK di Indonesia, tercatat jumlah pengaduan yang masuk melalui BPSK sebanyak 274 dari perbankan, 168 dari perusahaan pembiayaan, dan 51 dari asuransi.

"Yang menarik kasus terjadi di BPSK Batubara, dari 198 pengaduan perbankan, 35 pengaduan pembiayaan, dua dari asuransi, 80 persennya ada di BPSK Batubara," katanya.

Berbeda dengan OJK yang dalam penyelesaian kasus bersifat klasifikasi dan verifikasi yang menguntungkan kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor, BPSK yang beroperasi di seluruh kabupaten/kota cenderung berpihak kepada konsumen, sehingga pelaku jasa keuangan merasa dirugikan.

"Seperti BPSK Batubara ini, mereka harusnya beroperasi di kabupaten kota, ternyata mereka menyelesaikan kasus sampai ke Pekanbaru, Jambi, dan Padang," katanya.

Menurut Anto, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan melakukan penelitian dan menemukan fakta bahwa penyelesaian sengketa jasa keuangan yang dilakukan oleh BPSK kebanyakan tidak terbukti.

"Dalam penyelesaian sengketa sudah jelas dituangkan dalam perjanjian, jika di luar itu perlu ada aturan baru. Aturan dari Kemendag yang jadi acuan tata cara BPSK juga memastikan. Tetapi BPSK Batubara banyak menyimpang, terbukti kasus-kasus yang ditangani, ketika diajukan pelaku jasa keuangan mereka dikalahkan," katanya.

Anto mengatakan OJK tidak melarang pelaku jasa keuangan melakukan penyelesaian sengketa di BPSK, selama itu terjadi ada kesepakatan, tetapi fakta di lapangan tidak terjadi kesepakatan antara konsumen maupun pelaku jasa keuangan.

"Jelas fakta yang diterima, BPSK Batubara tidak melaksanakan kinerja sesuai dengan Undang-Undang Konsumen dan Undang-Undang Kementerian Perdagangan, dan merugikan pelaku industri keuangan," katanya.

OJK menyelenggarakan pelatihan jurnalistik yang ketiga kalinya, diikuti 60 wartawan dari sejumlah media cetak maupun elektronik nasional dan media yang khusus memberikan materi soal ekonomi. Pelatihan berlangsung selama tiga hari 11-13 November 2016.

Dalam pelatihan ini, sejumlah materi yang diberikan untuk mengembangkan wawasan para awak media, di hari pertama disampaikan oleh Kepala Departemen Perlindungan Konsumen yang menyampaikan materi tentang "Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Indonesia", sekaligus "Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi".

Pada hari kedua, materi yang disampaikan terkait Perkembangan Perbankan Syariah serta Penjelasan Mengenai Produk, Program dan Kebijakan, oleh Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Deden Firman.

Meteri kedua adalah "Perkembangan IKNB Syariah serta Penjelasan Mengenai Produk, Program, dan Kebijakannya" oleh Direktur IKNB Syariah Moch Muchlasin dan Sosialisasi Pasar Modal Melalui Permainan Stocklab dengan Mengikutsertakan Wartawan Media" oleh Tim Stocklab Direktorat Pengaturan Pasar Modal. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OJK Tegaskan Likuiditas Industri Jasa Keuangan Dalam Kondisi Baik

OJK Tegaskan Likuiditas Industri Jasa Keuangan Dalam Kondisi Baik

Bisnis | Jum'at, 11 November 2016 | 14:35 WIB

Pemerintah akan Luncurkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Pemerintah akan Luncurkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Bisnis | Sabtu, 05 November 2016 | 08:23 WIB

Misbakhun Ajak Masyarakat Lebih Cerdas Memilih Investasi Aman

Misbakhun Ajak Masyarakat Lebih Cerdas Memilih Investasi Aman

Bisnis | Sabtu, 05 November 2016 | 07:29 WIB

Begini Modus Kejahatan UN Swissindo Menurut OJK

Begini Modus Kejahatan UN Swissindo Menurut OJK

Bisnis | Selasa, 01 November 2016 | 14:30 WIB

OJK Anggap Aktivitas Dream for Freeedom Bersifat Ilegal

OJK Anggap Aktivitas Dream for Freeedom Bersifat Ilegal

Bisnis | Selasa, 01 November 2016 | 14:17 WIB

OJK Bongkar Kasus Investasi Ilegal PT Cakrabuana Sukses Indonesia

OJK Bongkar Kasus Investasi Ilegal PT Cakrabuana Sukses Indonesia

Bisnis | Selasa, 01 November 2016 | 14:07 WIB

Jokowi Kritik Masyarakat yang Menabung di Bank Masih Rendah

Jokowi Kritik Masyarakat yang Menabung di Bank Masih Rendah

Bisnis | Selasa, 01 November 2016 | 06:33 WIB

OJK Minta Industri Keuangan Berinovasi Menjaring Nasabah

OJK Minta Industri Keuangan Berinovasi Menjaring Nasabah

Bisnis | Senin, 31 Oktober 2016 | 14:27 WIB

OJK Beberkan Cara Menabung yang Menguntungkan

OJK Beberkan Cara Menabung yang Menguntungkan

Bisnis | Senin, 31 Oktober 2016 | 12:21 WIB

OJK Serukan Menabung untuk Solusi Ketersediaan Dana Investasi

OJK Serukan Menabung untuk Solusi Ketersediaan Dana Investasi

Bisnis | Senin, 31 Oktober 2016 | 10:56 WIB

Terkini

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB