MK Tolak Uji Materi UU Tax Amnesty, Ini Respon Ditjen Pajak

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 15 Desember 2016 | 08:04 WIB
MK Tolak Uji Materi UU Tax Amnesty, Ini Respon Ditjen Pajak
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi kemarin, Rabu (14/12/2016) menyatakan bahwa program Amnesti Pajak tidak melanggar UUD 1945. Keputusan MK ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan atas empat perkara judicial review terkait UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Dengan demikian, putusan MK ini menjadi landasan hukum yang pasti dan menghilangkan segala keraguan terkait legalitas dan konstitusionalitas program Amnesti Pajak sehingga masyarakat/Wajib Pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak dengan kepastian hukum yang kuat dan jelas," kata Hestu Yoga Saksama,Direktur P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dalam keterangan resmi, Rabu (14/12/2016).

Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan yang menguatkan landasan hukum program Amnesti Pajak sebagai program yang sejalan dengan UUD 1945, yang dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi perpajakan Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Ditjen Pajak juga menyampaikan terima kasih kepada DPR dan tim perumus yang telah menghasilkan UU Pengampunan Pajak sehingga kami dapat menjalankan program Amnesti Pajak yang saat ini sudah diikuti hampir 500 ribu WP dengan total harta yang diungkapkan mencapai Rp4ribu triliun," ujar Hestu.

Ditjen Pajak juga mengapresiasi para pemohon judicial review yang telah menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap program Amnesti Pajak. Permohonan judicial review ini menunjukkan rasa cinta tanah air yang sangat besar dan perhatian besar kepada rakyat miskin yang juga sangat menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Pajak adalah sarana utama untuk membiayai berbagai program pemerintah dalam memerangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu Ditjen Pajak mengajak para pemohon dan semua pihak untuk bersama mengawal pengumpulan penerimaan negara dan menyukseskan Amnesti Pajak bagi pembangunan Indonesia yang lebih baik dan sejahtera.

Dengan keluarnya putusan MK ini, Ditjen Pajak mengimbau seluruh masyarakat/Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan pemerintah melalui program Amnesti Pajak ini untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu dan ke depan menjadi WP yang taat. Perlu kami tegaskan juga bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP bukan merupakan Wajib Pajak sehingga tidak perlu ikut program Amnesti Pajak.

Ditjen Pajak mengingatkan seluruh masyarakat/Wajib Pajak dari seluruh profesi pekerjaan, para pemilik/pemegang saham, pengurus, direksi dan komisaris perusahaan, serta para WP prominent dan besar yang masih belum ikut amnesti pajak agar jangan melewatkan kesempatan Amnesti Pajak ini. Ditjen Pajak memiliki database harta serta kemampuan untuk melakukan asset tracing dengan bantuan instansi terkait.

"Oleh karena itu kami meminta keseriusan Wajib Pajak peserta Amnesti Pajak untuk mengungkapkan seluruh harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dipotong pajak. Sesuai UU Pengampunan Pajak, ada konsekuensi termasuk ancaman sanksi yang sangat berat, bahkan denda hingga 200% bagi Wajib Pajak bermasalah tapi tidak ikut Amnesti Pajak atau ikut tapi tidak mengungkapkan harta dengan benar," tutup Hestu.

Informasi lebih lanjut, kunjungi laman https://www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500 200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500 745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakMilikBersama

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Analisa MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh

Analisa MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 21:30 WIB

Usai Putusan MK Soal Tax Amnesty, Sri Mulyani: Terimakasih

Usai Putusan MK Soal Tax Amnesty, Sri Mulyani: Terimakasih

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 18:39 WIB

MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh dan LSM

MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty Buruh dan LSM

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 17:46 WIB

MK akan Putuskan Empat Gugatan Tax Amnesty Hari Ini

MK akan Putuskan Empat Gugatan Tax Amnesty Hari Ini

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 14:15 WIB

Hari Ini MK Putuskan Uji Materi UU Tax Amnesty

Hari Ini MK Putuskan Uji Materi UU Tax Amnesty

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 09:50 WIB

DJP Klarifikasi Soal 8 Orang Terkaya Tak Punya NPWP

DJP Klarifikasi Soal 8 Orang Terkaya Tak Punya NPWP

Bisnis | Selasa, 13 Desember 2016 | 11:56 WIB

Pemerintah Diminta Koordinasi dengan Bank Terkait Tax Amnesty

Pemerintah Diminta Koordinasi dengan Bank Terkait Tax Amnesty

Bisnis | Selasa, 13 Desember 2016 | 10:42 WIB

7 Orang Terkaya Belum Punya NPWP, Pengamat: Nggak Mungkin

7 Orang Terkaya Belum Punya NPWP, Pengamat: Nggak Mungkin

Bisnis | Selasa, 13 Desember 2016 | 10:35 WIB

Nasdem Optimis Program Tax Amnesty Tak Terpengaruh Aksi 212

Nasdem Optimis Program Tax Amnesty Tak Terpengaruh Aksi 212

Bisnis | Minggu, 11 Desember 2016 | 11:51 WIB

Ditjen Pajak Bersiap Telusuri Harta yang Tidak Dilaporkan

Ditjen Pajak Bersiap Telusuri Harta yang Tidak Dilaporkan

Bisnis | Jum'at, 09 Desember 2016 | 05:43 WIB

Terkini

BPS vs Bank Dunia: Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda Jauh?

BPS vs Bank Dunia: Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda Jauh?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 07:00 WIB

Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Tangis Keluarga Iringi Penghentian Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 07:00 WIB

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

5 Zodiak yang Paling Aman Jaga Rahasia Tanpa Takut Bocor

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 06:10 WIB

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

10 Hari Tanpa Titik Terang, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 06:00 WIB

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

×