Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

MK akan Putuskan Empat Gugatan Tax Amnesty Hari Ini

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 14 Desember 2016 | 14:15 WIB
MK akan Putuskan Empat Gugatan Tax Amnesty Hari Ini
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Antara/Moch Asim).

Mahkamah Konstitusi hari ini akan memutuskan sidang empat pengujian atau judicial review Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) yang diajukan oleh serikat buruh dan LSM lain. Dari agenda MK, sidang putusan ini akan dimulai pada, pukul 13.00 WIB. Sidang pertama, putusan atas pengujian UU Tax Amnesty Nomor 11 Tahun 2016 dengan penggugat Yayasan Satu Keadilan Kuasa. Sidang kedua dengan agenda yang sama atas pemohon Leni Indrawati, Hariyanto, M Pilipus Tarigan. Namun, hingga berita ini diturunkan sidang masih belum dimulai. 

Akankah Menteri Keuangan Sri Mulyani Hadir?

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengaku belum mengatahui apakah Sri Mulyani akan menghadiri putusan sidang gugatan terkait program pengampunan pajak atau tax amnesty ini. Pasalnya, hingga saat ini Fajar belum mendapatkan kepastian terkait siapa saja yang hadir dalam sidang putusan ini.

“Belum tahu, kami masih cari informasinya. Katanya pak Yasona Laoly (Menkumham) mau hadir juga. Tapi belu tahu jadi atau tidak. Nanti kalau ada kabar saya infokan,” kata Fajar kepada Suara.com di MK,Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

Dihubungi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi akan menghadiri sidang putusan MK hari ini. pantauan Suara.com, Ken sudah tiba di MK sejak pukul 13.00.

“Dari jadwal yang kami terima Bu Ani (Sri Mulyani) datang kok. Pak Ken juga kan sudah datang kan,” katanya.

Sebelumnya pada 22 Juli 2016, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendatangi MK untuk meminta UU Tax Amnesty dilakukan peninjauan kembali. Hal tersebut lantaran UU Tax Amnesty ini justru mencederai masyarakat menengah kebawah terutama ara kaum buruh. Sedikitnya ada lima alasan KSPI melakukan Judicial Review terkait Tax Amnesty ini:

1. Tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha "maling" pajak justru diampuni.

2. Tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.

baca juga

3. ‎Dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp 165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.

4. Dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun. Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.

5. Dalam UU Tax Amnesty disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya. Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba. Dan ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hari Ini MK Putuskan Uji Materi UU Tax Amnesty

Hari Ini MK Putuskan Uji Materi UU Tax Amnesty

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 09:50 WIB

Mar'ie Muhammad Meninggal, Ini Pernyataan Sri Mulyani

Mar'ie Muhammad Meninggal, Ini Pernyataan Sri Mulyani

News | Minggu, 11 Desember 2016 | 10:43 WIB

Sosialisasi Tax Amnesty di Thamrin City, Apa Tujuannya?

Sosialisasi Tax Amnesty di Thamrin City, Apa Tujuannya?

Bisnis | Kamis, 01 Desember 2016 | 16:52 WIB

Hingga 30 November, Total Amnesti Pajak Rp3.964 Triliun

Hingga 30 November, Total Amnesti Pajak Rp3.964 Triliun

Bisnis | Kamis, 01 Desember 2016 | 16:34 WIB

Artis dan Pengacara Dikejar untuk Ikut Tax Amnesty

Artis dan Pengacara Dikejar untuk Ikut Tax Amnesty

Bisnis | Rabu, 30 November 2016 | 19:19 WIB

Pengamat: Hipotesa Remunerasi Sri Mulyani Sudah Patah

Pengamat: Hipotesa Remunerasi Sri Mulyani Sudah Patah

Bisnis | Senin, 28 November 2016 | 12:45 WIB

Jokowi: Tax Amnesti Kita Tersukses Sepanjang Sejarah Dunia

Jokowi: Tax Amnesti Kita Tersukses Sepanjang Sejarah Dunia

Bisnis | Kamis, 24 November 2016 | 16:17 WIB

Jokowi Sebut Donald Trump Mau Meniru Program Tax Amnesty

Jokowi Sebut Donald Trump Mau Meniru Program Tax Amnesty

Bisnis | Kamis, 24 November 2016 | 14:50 WIB

Sedih Pegawainya Kena OTT, Sri Mulyani Tulis Surat Cinta

Sedih Pegawainya Kena OTT, Sri Mulyani Tulis Surat Cinta

Bisnis | Rabu, 23 November 2016 | 16:59 WIB

Sri Mulyani Imbau Masyarakat Tidak Terhasut Isu Politik

Sri Mulyani Imbau Masyarakat Tidak Terhasut Isu Politik

Bisnis | Rabu, 23 November 2016 | 16:30 WIB

Terkini

Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia

Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:35 WIB

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:29 WIB

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:25 WIB

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:20 WIB

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Transaksi Kripto Naik di Mei 2026

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:19 WIB

Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG

Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:13 WIB

Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak

Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09 WIB

PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput

PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:08 WIB

Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:02 WIB

×