Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Ditjen Pajak Pantau Harta Wajib Pajak dari Saham Hingga Tanah

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 22 Desember 2016 | 09:30 WIB
Ditjen Pajak Pantau Harta Wajib Pajak dari Saham Hingga Tanah
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Dalam waktu kurang dari 10 hari, program Amnesti Pajak periode kedua akan berakhir. Untuk mengingatkan Wajib Pajak yang belum ikut agar segera memanfaatkan program Amnesti Pajak, Direktorat Jenderal Pajak mulai hari ini secara bertahap mengirimkan imbauan melalui surat elektronik (e-mail) kepada Wajib Pajak yang teridentifikasi memiliki harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

Sejauh ini lebih dari 204 ribu Wajib Pajak telah menerima imbauan tersebut (contoh e-mail dapat dilihat pada bagian informasi tambahan pada lampiran siaran pers ini). Berdasarkan data SPT, sejumlah 204.125 Wajib Pajak tersebut melaporkan harta sejumlah 212.270 item sedangkan berdasarkan data pihak ketiga, para Wajib Pajak yang sama memiliki 2.007.390 item harta atau hampir 10 kali lipat jumlah harta yang dilaporkan di SPT. Dengan demikian terdapat selisih data yang sangat besar yang berpotensi untuk dilaporkan melalui program Amnesti Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan masa lalu.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memaparkan bahwa Ditjen Pajak saat ini sudah memiliki akses terhadap data kepemilikan harta Wajib Pajak yang disampaikan oleh pihak ketiga. Data harta yang dapat diakses Ditjen Pajak termasuk kepemilikan saham pada perusahaan terbuka, kepemilikan tanah, rumah, kendaraan, kapal dan data kepemilikan usaha. "Untuk itu Dirjen Pajak mengingatkan seluruh Wajib Pajak yang belum ikut atau sudah ikut tapi belum secara serius dan benar melaporkan keadaan yang sebenarnya agar segera memanfaatkan kesempatan di periode dua ini sebelum tarif uang tebusan naik pada 1 Januari 2017," kata Ken dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2016).

Ken menegaskan bahwa Wajib Pajak berhak menyampaikan Surat Pernyataan Harta hingga tiga kali selama program Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Ken juga mengingatkan bahwa selain memiliki database harta Wajib Pajak, Ditjen Pajak juga memiliki analis dan staf yang memiliki kemampuan untuk melakukan asset tracing dengan bantuan instansi terkait. Bagi Wajib Pajak yang menolak ikut Amnesti Pajak atau ikut tapi tidak melaporkan dengan benar, terdapat ancaman sanksi yang sangat berat berupa pengenaan pajak atas harta yang ditemukan di kemudian hari beserta denda hingga 200 persen.

"Bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak maka kesempatan amnesti ini dapat dimanfaatkan untuk menghapus sanksi administratif sehingga hanya perlu membayar pokok tunggakan, biaya penagihan dan uang tebusan dengan tariff yang sangat rendah," ujar Ken.

Hingga hari ini lebih dari 512 ribu Wajib Pajak telah menikmati rasa lega melalui Amnesti Pajak dengan membayar uang tebusan sejumlah total Rp97,3 triliun. Segera manfaatkan program Amnesti Pajak dan nikmati rasa lega karena catatan perpajakan masa lalu sudah diselesaikan dengan baik dan mulailah menjadi pembayar pajak yang patuh untuk seterusnya.

Informasi lebih lanjut, kunjungi laman https://www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500 200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500 745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. #PajakMilikBersama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dirjen Pajak Kirim Surat Cinta ke Wajib Pajak via Email

Dirjen Pajak Kirim Surat Cinta ke Wajib Pajak via Email

Bisnis | Rabu, 21 Desember 2016 | 15:01 WIB

Google Tak Mau Bayar Pajak, Dirjen Pajak: Ya Dimasukkan Penjara

Google Tak Mau Bayar Pajak, Dirjen Pajak: Ya Dimasukkan Penjara

Bisnis | Rabu, 21 Desember 2016 | 14:22 WIB

Penerimaan Tax Amnesty Hari Ini Rp101 Triliun

Penerimaan Tax Amnesty Hari Ini Rp101 Triliun

Bisnis | Rabu, 21 Desember 2016 | 12:32 WIB

Sri Mulyani: 2017, Tim Reformasi Mulai Bekerja

Sri Mulyani: 2017, Tim Reformasi Mulai Bekerja

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2016 | 12:51 WIB

Siapa Saja Tokoh Yang Masuk Tim Reformasi Perpajakan?

Siapa Saja Tokoh Yang Masuk Tim Reformasi Perpajakan?

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2016 | 10:36 WIB

Sri Mulyani dan Darmin Hadiri Rapat Perdana Tim Reformasi Pajak

Sri Mulyani dan Darmin Hadiri Rapat Perdana Tim Reformasi Pajak

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2016 | 10:07 WIB

Politisi Golkar Akui Tax Amnesty Periode II Mengendur

Politisi Golkar Akui Tax Amnesty Periode II Mengendur

Bisnis | Senin, 19 Desember 2016 | 08:11 WIB

Nasdem Dukung Ditjen Pajak Pisah dari Kementerian Keuangan

Nasdem Dukung Ditjen Pajak Pisah dari Kementerian Keuangan

Bisnis | Sabtu, 17 Desember 2016 | 19:46 WIB

Misbakhun: Kemenangan UU Tax Amnesty adalah Kemenangan Jokowi

Misbakhun: Kemenangan UU Tax Amnesty adalah Kemenangan Jokowi

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 11:36 WIB

DPR Apresiasi Keputusan MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty

DPR Apresiasi Keputusan MK Tolak Gugatan UU Tax Amnesty

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 11:27 WIB

Terkini

Cara Paufazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan

Cara Paufazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:56 WIB

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:54 WIB

MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini

MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:52 WIB

Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan

Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:50 WIB

Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya

Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:39 WIB

Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, BI Intervensi All Out Jaga Stabilitas

Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, BI Intervensi All Out Jaga Stabilitas

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:35 WIB

Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta

Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:03 WIB

Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi

Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Lampaui Tahun Lalu, INABUYER 2026 Catat Potensi Transaksi Rp2,2 Triliun

Lampaui Tahun Lalu, INABUYER 2026 Catat Potensi Transaksi Rp2,2 Triliun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:49 WIB

Wall Street Justru Merosot Meski Adanya Harapan Perang AS-Iran Damai

Wall Street Justru Merosot Meski Adanya Harapan Perang AS-Iran Damai

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:48 WIB