Asuransi ayariah diawasi oleh Dewan pengawas Syariah (DPS) di setiap perusahaan berbasis syariah, yang memiliki tugas mengawasi perusahaan itu agar selalu berjalan berdasarkan prinsip syariah dalam mengelola dana asuransi. DPS ini akan bertanggung jawab pada Majelis Ulama Indonesia.
Sementara untuk asuransi konvensional, pengawasan dilakukan secara internal oleh pihak manajemen asuransinya, dan pihak luar tidak bisa ikut campur.
Status Dana
Untuk asuransi syariah, dana yang disetorkan peserta asuransi bisa diambil jika dalam perjalanannya tidak sanggup dilunasi atau dibayar. Sementara untuk konvensional, jika tidak sanggup untuk membayar preminya, maka dana yang disetorkan statusnya hangus atau menjadi milik perusahaan.
Jenis Investasi (Unit Link)
Untuk syariah, dana asuransi unit link nya ini bisa diinvestasikan untuk bidang yang tidak dinilai haram. Sementara konvensional, dana asuransi link nya bebas di bidang apa saja, asalkan bisa mendatangkan keuntungan.
Asuransi Syariah Tidak Hanya Untuk Umat Islam
Di Indonesia, hal berkaitan dengan syariah memang identik khusus untuk umat islam, dengan aturan yang sesuai dengan ajaran Islam. Namun, bukan berarti anda yang non muslim juga tidak bisa ikut asuransi syariah. Anda bisa melihat dan menilai perbedaan yang ada, lalu anda tentukan sendiri, ingin memilih asuransi syariah atau konvensional.
Baca juga artikel Cermati lainnya:
Mengatur Anggaran Untuk Hobi-Hobi Mahal Agar Sukses Finansial
4 Alasan Mengapa Gaya Hidup Sehat Sangat Dianjurkan untuk Anda
Cek Apa Saja Hal Produktif yang Dilakukan Orang Sukses Saat Liburan Panjang
Published by Cermati.com |