Luhut Bantah Pemerintah Cabut Subsidi Listrik Bagi Rakyat Miskin

Selasa, 10 Januari 2017 | 07:26 WIB
Luhut Bantah Pemerintah Cabut Subsidi Listrik Bagi Rakyat Miskin
Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan. [Dok Kemenko Maritim]

Menjawab pertanyaan tentang kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan daya 900 voltampere (Va), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut  Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa dengan  kenaikan itu bukan berarti pemerintah mencabut subsidi bagi rakyat miskin. Langkah tersebut, menurut Luhut,  dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menyalurkan subsidi yang  lebih tepat sasaran.

"Harga listrik kita tidak memotong subsidi untuk orang miskin.  Kemana itu (subsidi) ke 2500 desa yang belum berlistrik, elektrifikasi yang (kini) 88 persen bisa naik sampai 97 persen di tahun 2019,” jawab Menko Luhut.  Ini, menurutnya, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong pemerataan di seluruh Indonesia, yang diharapkan dapat menurunkan kesenjangan.

“Kita (pemerintah) tidak bicara pertumbuhan saja, tetapi juga pemerataan. (Seperti) dana desa itu dibagikan untuk 74,000 desa,  Rp 1,7 miliar tahun ini. Tingkat kesuksesannya 70 persen. Kalau nanti bisa mencapai 80-90 persen, saya pikir pemerataan akan lebih terasa, ” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan mencabut subsidi 900 Va. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan,Jarman, subsidi ini dicabut sejak 1 Januari 2017. Kebijakan ini tertuang dalam  Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi

DPR juga telah sepakat hanya terdapat sekira 4 juta dari pelanggan PLN 900 va yang memperoleh subsidi. Terdapat 18 juta pelanggan yang tak diperkenankan mendapatkan subsidi 2017.

Suara.com - Berdasarkan data Terpadu Penanganan Program Fakir Miskin menyebutkan dari total 23 juta pelanggan rumah tangga berdaya 900 VA, hanya 4,1 juta yang layak diberikan subsidi.‎ Namun, berdasarkan pengkajian ternyata dari dua golongan pelanggan ini masih terdapat rumah tangga yang tidak layak memperoleh subsidi.

Oleh sebab itu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi pemerintah secara resmi mencabut subsidi listrik di dua gologan yakni daya 450 Va dan 900 Va.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI