Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Ada Indikasi Mafia Impor Daging Dalam UU Peternakan

Adhitya Himawan

Senin, 30 Januari 2017 | 08:50 WIB
Ada Indikasi Mafia Impor Daging Dalam UU Peternakan
Pedagang daging sapi di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (7/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini karena diduga menerima suap dinilai menjadi gerbang baru untuk menelisik lebih dalam mengenai adanya kepentingan mafia dalam undang-undang peternakan di Indonesia.

"Tidak kunjung keluarnya uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK, mengindikasikan adanya penyusupan kepentingan mafia impor daging dalam tubuh lembaga yudikatif itu," kata Ketua Forum Peternak Indonesia yang juga Ketua Pusat Pelatihan Pertanian Pedesaan Swadaya (P4S) Taruna Bhumi, dalam keterangan tertulis, Senin (30/1/2017)

Para peternak menggugat undang-undang itu karena memang sangat membahayakan bagi mereka serta bagi masyarakat yang nantinya mengonsumsi daging impor tersebut.

Undang undang itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", di mana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) perihal terbebasnya hewan ternak dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), seperti impor kerbau dari India.

Dibukanya ruang impor dari zona merah itu membuat harga beli ternak sangat murah. Para importir ternak itu menjual ternak di Indonesia dan mendapatkan keuntungan yang sangat besar.

Ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "Country Based" yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru.

"Jika menggunakan aturan lama, maka harga belinya lebih tinggi, sehingga keuntungan importir lebih kecil dibandingkan dengan membeli hewan dari zona merah," ujar Taruna Bhumi, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).

Dalam posisi ini MK memiliki posisi tawar untuk memperlambat gugatan peternak agar tidak segera dilakukannya Uji Materi atau "Judicial Review" yang sebenarnya telah dimasukkan ke MK pada 16 Oktober 2015.

baca juga

Mafia impor itu kemudian mendatangi hakim di MK dan mempengaruhi pejabat di sana agar gugatan peternak tersebut bisa dijegal. Jadi, sebenarnya Undang-undang nomor 41 tahun 2014 adalah sebuah konspirasi yang menyediakan perlindungan kepada mafia impor pangan.

Pemerintah pun seakan tidak peduli pada kesehatan masyarakat yang nantinya akan mengonsumsi daging impor yang belum terbebas dari PMK, seperti penyakit Antraks. Di sisi lain, tata niaga daging nasional juga akan terganggu akibat dibukanya kran impor dengan harga yang super murah.

Sejatinya ini merupakan kejahatan kemanusiaaan yang luar biasa, karena impor "Zone Based" itu bukan hanya akan membahayakan kesehatan peternak lokal, melainkan juga membahayakan kesehatan konsumen daging ternak impor itu.

"Oleh karena itu pemerintah diharapkan tidak lagi melakukan impor daging berdasarkan "Zone Based" serta berharap agar kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada ranah kebijakan terkait impor ternak itu bisa diusut hingga tuntas," pungkas Taruna.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR: Optimalkan Petani dan Peternak, Impor Daging Bisa Dihentikan

DPR: Optimalkan Petani dan Peternak, Impor Daging Bisa Dihentikan

Bisnis | Selasa, 10 Januari 2017 | 09:13 WIB

Harga Daging Sapi di Daerah Ini Tembus Rp110.000 per KG

Harga Daging Sapi di Daerah Ini Tembus Rp110.000 per KG

Bisnis | Jum'at, 30 Desember 2016 | 07:51 WIB

Mendag Akui Penurunan Harga Daging Sapi Tak Bisa Drastis

Mendag Akui Penurunan Harga Daging Sapi Tak Bisa Drastis

Bisnis | Selasa, 11 Oktober 2016 | 20:29 WIB

Kemenperin Dorong Industri Olahan Susu Gandeng Peternak Lokal

Kemenperin Dorong Industri Olahan Susu Gandeng Peternak Lokal

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2016 | 20:06 WIB

Pemerintah Menyiapkan Skema Ketersediaan Daging

Pemerintah Menyiapkan Skema Ketersediaan Daging

Bisnis | Selasa, 13 September 2016 | 14:48 WIB

Harga Daging di Tanah Lumbu Meroket

Harga Daging di Tanah Lumbu Meroket

Bisnis | Sabtu, 03 September 2016 | 06:41 WIB

BPS Sangsi Impor Daging Kerbau Turunkan Harga Daging Sapi

BPS Sangsi Impor Daging Kerbau Turunkan Harga Daging Sapi

Bisnis | Jum'at, 15 Juli 2016 | 13:09 WIB

Izinkan Kementan Impor Jeroan, Ini Syarat Dari Kemendag

Izinkan Kementan Impor Jeroan, Ini Syarat Dari Kemendag

Bisnis | Kamis, 14 Juli 2016 | 17:40 WIB

YLKI Kritik Impor Jeroan Sapi Merendahkan Martabat Bangsa

YLKI Kritik Impor Jeroan Sapi Merendahkan Martabat Bangsa

Bisnis | Rabu, 13 Juli 2016 | 10:37 WIB

Mentan Janji Cabut Semua Hambatan Peredaran Daging

Mentan Janji Cabut Semua Hambatan Peredaran Daging

Bisnis | Selasa, 12 Juli 2016 | 09:11 WIB

Terkini

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:28 WIB

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55 WIB

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB