Pengamat: Batalkan Kebijakan Penjarahan Minerba Mentah

Adhitya Himawan

Senin, 30 Januari 2017 | 10:06 WIB
Pengamat: Batalkan Kebijakan Penjarahan Minerba Mentah
Fasilitas dan sarana pertambangan bauksit milik Harita Group di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Indonesia termasuk negara yang mendapat limpahan kekayaan sumber daya alam (SDA) secara meruah, termasuk kekayaan Hutan, Minyak dan Gas (Migas), serta Mineral dan Batu Bara (Minerba). Untuk pemanfatan SDA secara optimal, Founding Father telah mengatur dalam Pasal 33 UUD 1945, ayat 3 yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

"Namun, amanah konstitusi tersebut tidak pernah dilaksanakan secara murni dan konsekwen, siapa pun Presidennya. Dampaknya, SDA yang dikandung oleh Ibu Pertiwi berangsur ludes, tanpa bisa memberikan kemakmuran bagi rakyat," kata Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Fahmy Radhi, dalam keterangan resmi, belum lama ini.

Salah satu penyebab ludesnya SDA tersebut adalah kebijakan Pemerintah yang mengarah pada “Penjarahan SDA secara Legal”, seperti yang terjadi pada kebijakan relaksasi ekspor Minerba Mentah. Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba jelas-jelas telah melarang ekspor Minerba Mentah, tanpa diolah dan dimurnikan di Smelter dalam negeri. Namun, baru-baru ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan. PP ini menjadi dasar bagi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang kelonggaran (relaksasi) ekspor Minerba Mentah selama lima tahun ke depan terhitung sejak Januari 2017.

Padahal, komitmen Presiden Joko Widodo sebelumnya sangat mendukung pengolahan dan pemurnian Minerba Mentah di Smelter dalam negeri. Pada saat peresmian pabrik Nikel di Morowali tahun lalu, Presiden Joko Widodo dengan sangat tegas mengatakan bahwa: “Indonesia jangan lagi mengekspor Minerba Mentah, tapi mari kita olah untuk menciptakan nilai tambah bagi bangsa Indonesia”. "Kenapa tiba-tiba komitmen Presiden Joko Widodo bisa berubah dengan mengeluarkan PP Nomor 1 tahun 2017, yang mengijinkan relaksasi ekspor Minerba Mentah?," ujar Fahmy.

Selain melanggar UU 4/2009, kebijakan relaksasi ekspor sudah mengarah pada “Penjarahan Minerba Mentah” dari Bumi Indonesia. Pasalnya, sudah lebih 70 tahun lamanya SDA telah dikeruk secara besar-besaran dan diekspor dalam bentuk Minerba Mentah. Nilai tambah ekspor Minerba Mentah yang dinikmati bangsa ini teramat rendah, sedangkan keuntungan perusahaan tambang berlipat-lipat.

Dengan demikian, kebijakan relaksasi ekspor Minerba Mentah menyebabkan negara menanggung opportunity loss, kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan lebih besar, yang seharusnya bisa untuk memakmurkan rakyat. Hilangnya pendapatan terserbut sesungguhnya merupakan bentuk penjarahan Minerba Mentah oleh perusahaan tambang, yang dilegalkan melalui kebijakan relaksasi ekspor, yang diatur dalam Permen ESDM no. 5 tahun 2017.

Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau Kebijakan Penjarahan Minerba Mentah, dengan membatalkan PP Nomor 1 tahun 2017 dan Permen Nomor 5 tahun 2017. Kembali lah kejalan yang benar dengan tetap menerapkan UU Nomor 4/2009, yang melarang ekspor Minerba Mentah tanpa diolah dan dimurnikan di Smelter dalam negeri. "Kami juga menyerukan kepada segenap komponen bangsa untuk meneriakan secara beersama-sama “Stop Penjarahan Minerba Mentah”dari Bumi Nusantara," pungkasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kementerian ESDM Tuntaskan Amandemen KK dan PKP2B

Kementerian ESDM Tuntaskan Amandemen KK dan PKP2B

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2017 | 07:51 WIB

Aturan Tarif Bea Keluar Ekspor Konsentrat Terbit Minggu Ini

Aturan Tarif Bea Keluar Ekspor Konsentrat Terbit Minggu Ini

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2017 | 07:41 WIB

Perubahan KK Jadi IUPK Dituding Untungkan Freeport Indonesia

Perubahan KK Jadi IUPK Dituding Untungkan Freeport Indonesia

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 14:40 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Relaksasi Ekspor Mineral Mentah

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Relaksasi Ekspor Mineral Mentah

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 14:16 WIB

Perusahaan Tambang Asing Kini Wajib Divestasi 51 Persen Sahamnya

Perusahaan Tambang Asing Kini Wajib Divestasi 51 Persen Sahamnya

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2017 | 19:21 WIB

Kemenkeu Segera Bikin Regulasi Ekspor Mineral Mentah

Kemenkeu Segera Bikin Regulasi Ekspor Mineral Mentah

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 20:52 WIB

PUSHEP Nilai Pemerintah Inkonsisten Jalankan UU Minerba

PUSHEP Nilai Pemerintah Inkonsisten Jalankan UU Minerba

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 18:07 WIB

Satya Dorong Panja Pengawasan Implementasi PP Minerba

Satya Dorong Panja Pengawasan Implementasi PP Minerba

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 16:49 WIB

Relaksasi Ekspor Mineral akan Tingkatkan Laju Eksploitasi SDA

Relaksasi Ekspor Mineral akan Tingkatkan Laju Eksploitasi SDA

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 15:51 WIB

PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral

PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 15:32 WIB

Terkini

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Usai KMP Batu Mandi Terbakar, BKI Telaah Aspek Teknis Kapal

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Karhutla di Way Kambas Sulit Dipadamkan, Lahan Gambut dan Jarak Sumber Air Jadi Kendala

Lampung | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

Jusuf Kalla Ajak Dunia Utamakan Solidaritas Kemanusiaan Hadapi Bencana dan Perang

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Palembang Diguyur Hujan Usai Kemarau Panjang, BMKG Ungkap Peran OMC dan Dinamika Atmosfer

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:55 WIB

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:35 WIB

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Napi Tewas di Lapas Muaradua, 4 Tersangka Ditetapkan, Petugas Jaga Ikut Diperiksa

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Liga Catur Nasional Segera Digulirkan, Percasi Bidik April 2027

Sport | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:05 WIB

×