Suara.com - Penerapan program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir, Maret 2017 besok. Pemerintah menarik pajak yang selama ini belum dilaporkan sepenuhnya oleh para Wajib Pajak.
Pemerintah tetap menyiapkan berbagai upaya agar Indonesia tetap bisa menarik pajak. Sehingga tidak ada lagi tempat bersembuyi untuk para pengemplang pajak.
Pada 2018, Indonesia akan mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information secara otomatis pada tahun 2018. Indonesia akan terhubung ke dalam 101 negara yang ikut dalam keterbukaan informasi keuangan.
"Jadi ad ma 101 negara yang akan menerapkan AEol ini. Jadi kalau ada orang Indonesia yang menyimoan harta mereka di luar negeri akan segera diketahui oleh Ditjen Pajak, lewat AEol ini," kata Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, Poltak Maruli John Libery Hutagaol dalam Seminar di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).
Keterbukaan informasi terkait keuangan ini tidak hanya berlaku di Indonesia. Jika ada negara lain yang mengincar informasi warga mereka yang menyimpan aset keuangan mereka di Indonesia, akan dapat diketahui dengan cepat.
"Misal, orang Singapura nyari data keuangan warga mereka di Indonesia. Akan kita serahkan. Begitupun kita jika ingin mencari harta orang Indonesia di negara lain, akan mudah kita lacak dan kroscek sesuai atau tidak dengan SPT nya," ujarnya.
Latar belakang dilakukan AEOI adalah karena pertukaran informasi by request belum memadai atau hanya menjangkau permasalahan tertentu dan terbatas, perencanaan pajak yang sangat agresif, maraknya penghindaran dan pengelakan pajak dan banyaknya Offshore Financial Center (OFG).
101 negara sepakat menerapkan AEOI. Masing-masing negara yang berkomitmen ikut AEOI, harus memiliki komitmen internasional, menandatangani semua perjanjian-perjanjian internasional yang disyaratkan berupa Tax Information Agreement.
Berikut perjalanan Indonesia sebelum akhirnya tahun 2018 mengikuti AEOI:
Komitmen Indonesia untuk implementasi AEOI mulai dari April 2009, G20 Leaders London Summit mendeklarasikan bahwa era kerahasiaan perbankan untuk kepentingan perpajakan telah berakhir.
September 2009, Indonesia bergabung menjadi salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global forum).
November 2011, Indonesia yang diwakili Menteri Keuangan RI menandatangani Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC).
September 2013, G20 Leaders Saint Peterburg Summit mendeklarasikan dukunga atas pelaksanaan AEOI, baik secara bilateral maupun multilateral
November 2014, G20 Leaders Brisbane Summit mendeklarasikan komitmen untuk mengimplementasikan AEOI secara resiprokal Common Reporting Standard (CRS) mulai tahun 2017 atau tahun 2018
Januari 2015, Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi MAC kepada Coordinating Body (CB) Secretariat MAC di Paris,