"Sedangkan, bagi wajib pajak yang telah ikut, namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan maka akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta denda 200 persen," tambahnya. (Antara)
Harta yang Dilaporkan Dalam Program Tax Amnesty Rp4.463 Triliun
Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2017 | 08:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
15 April 2025 | 15:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 22:09 WIB
Bisnis | 21:01 WIB
Bisnis | 20:28 WIB
Bisnis | 17:08 WIB
Bisnis | 17:04 WIB