Diduga Korupsi Rp 21,5 Miliar, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Dicekal KPK

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 25 Februari 2025 | 18:32 WIB
Diduga Korupsi Rp 21,5 Miliar, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv Dicekal KPK
Ilustrasi KPK. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan pejabat Ditjen Pajak Muhammad Haniv yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 21,5 miliar (Rp21.560.840.634) bepergian ke luar negeri.

"Bahwa pada 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang berinisial MH (Muhammad Haniv)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Dia menjelaskan, pencegahan ini tertuang dalam surat pimpinan KPK nomor 300 tahun 2025 yang berlaku selama enam bulan ke depan.

"Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," ujar Tessa.

Diketahui, KPK menetapkan Eks Kepala Kanwil Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.

KPK menduga Rp 804 juta diantara uang yang diterimanya diduga digunakan untuk membiayai acara fashion show anaknya, Feby Paramita.

Awalnya, Asep mengungkan Haniv yang pada 2016 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi.

Menurut dia, Haniv mengirimkan surat elektronik berisi permintaan untuk dicarikan sponsor untuk acara fashion show merk pakaian FH Pour Homme by Feby Haniv.

"Bahwa pada 5 Desember 2016, HNV mengirimkan surat elektronik kepada YD (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) berisi permintaan yang bersangkutan untuk dicarikan sponsoship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan 13 Desember 2016," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

baca juga

Dalam surat elektronik itu, Haniv memerintahkan untuk dicarikan dua hingga tiga perusahaan sponsor. Dia juga meminta dalam proposal disertakan rekening BRI dan nomor ponsel atas nama Feby Paramita dengan nominal Rp150 juta.

"Bahwa atas e-mail permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp 300 juta," ujar Asep.

Asep mengatakan pada 2016-2017 Feby menerima Rp 387 juta dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus dan Rp 417 juta dari bukan Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus.

"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp 804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorhip untuk kegiatan fashion show," ungkap Asep.

Selain itu, Haniv juga diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp 6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634 sehingga totalnya Rp 21.560.840.634.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Kepala Kanwil Ditjen Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Tebar Proposal Demi Biayai Fashion Show Anak

Eks Kepala Kanwil Ditjen Jakarta Jadi Tersangka Gratifikasi, Tebar Proposal Demi Biayai Fashion Show Anak

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 18:15 WIB

Buntut PSU di 24 Daerah, Ketua Komisi II DPR Sebut KPU Daerah Kurang Profesional

Buntut PSU di 24 Daerah, Ketua Komisi II DPR Sebut KPU Daerah Kurang Profesional

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 14:15 WIB

Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, KPK Sita Uang Rp 11,7 M dari Tersangka Simpatisan Parpol

Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, KPK Sita Uang Rp 11,7 M dari Tersangka Simpatisan Parpol

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 13:44 WIB

Profesor LIPI Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Setelah Aksi #AdiliJokowi Viral

Profesor LIPI Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Setelah Aksi #AdiliJokowi Viral

News | Selasa, 25 Februari 2025 | 11:17 WIB

Lelang Barang Rampasan, KPK Beri Diskon 10-15 Persen untuk Aset yang Tak Laku

Lelang Barang Rampasan, KPK Beri Diskon 10-15 Persen untuk Aset yang Tak Laku

News | Senin, 24 Februari 2025 | 16:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, KPK Tunggu Lampu Hijau

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, KPK Tunggu Lampu Hijau

News | Senin, 24 Februari 2025 | 16:16 WIB

Dikirim ke Singapura Pekan Lalu, KPK Ungkap Dokumen Persyaratan Ekstradisi Paulus Tannos

Dikirim ke Singapura Pekan Lalu, KPK Ungkap Dokumen Persyaratan Ekstradisi Paulus Tannos

News | Senin, 24 Februari 2025 | 16:08 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB