Suara.com - Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek perlu dilaklukan penyempurnaan. Oleh karenanya Kementerian Perhubungan melakukan uji publik atas revisi PM 32 Tahun 2016 dengan maksud untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan pihak terkait sebelum nantinya payung hukum ini ditetapkan.
Pernyatan ini diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto dalam pengarahannya ketika membuka Uji Publik Kedua Revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (10/3)/2017. Uji publik pertama telah dilaksanakan sebelumnya di Jakarta pada Jumat (17/2/2017).
Uji publik merupakan salah satu tahapan sebelum regulasi ditetapkan. Pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat, antara lain akademisi, komunitas, organisasi, LSM, dan stakeholder terkait. Masukan tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi.
“Sesuai arahan Menteri Perhubungan untuk menyempurnakan PM 32 Tahun 2016 dan juga untuk mengakomodir adanya angkutan online yang selama ini dikategorikan sebagai angkutan sewa, dibuatlah nomenklatur angkutan sewa khusus,” kata Pudji.
Terdapat 11 pokok materi krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah kendaraan angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Dashboard; dan 11) Sanksi.
Pokok bahasan revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek:
- Jenis Angkutan Sewa
Terdapat perubahan definisi Angkutan Sewa. Sebelumnya angkutan sewa didefinisikan sebagai pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi. Direvisi menjadi pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan. Angkutan sewa terdiri atas angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus.
Angkutan Sewa Umum merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.
Angkutan Sewa Khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
- Ukuran CC Kendaraan
Angkutan sewa umum menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1300 CC, sedangkan angkutan sewa khusus menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1000 CC.
- Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus
Belum diatur di PM32/2016. Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis TI. Penentuan tarif berdasarkan batas atas dan batas bawah. Tarif diatur dengan Peraturan Daerah (Provinsi) sesuai domisili perusahaan dan khusus wilayah Jabodetabek akan diatur oleh BPTJ.
Baca Juga: Angkasa Pura II Terapkan Transparansi Layanan Bagasi Terminal 3
- Kuota Jumlah Kendaraan Angkutan Sewa Khusus
Belum diatur di PM32/2016. Penetapan kebtuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan, dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
- Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum, paling sedikit memiliki 5 (lima) kendaraan dilengkapi dengan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
- PengujianBerkala (KIR)
Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor akan dilakukan dengan pemberian plat yang di-emboss nomor uji.
- Pool
Kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool) direvisi menjadi tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki (kata ‘pool’ dihilangkan).
- Bengkel
Kewajiban menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Ketentuan ini mengakomodir permintaan atau tuntutan untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki bengkel.
- Pajak
Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria Perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal:
a. melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan;
b. memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia;
c. mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia;
d. melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan
e. menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.