Kementerian PUPR Sosialisasikan UU Jasa Konstruksi di Batam

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Minggu, 02 April 2017 | 19:10 WIB
Kementerian PUPR Sosialisasikan UU Jasa Konstruksi di Batam
Kementerian PUPR menyosialisasikan UU Jasa Konstruksi di Batam, Kepulauan Riau. [Dok Kementerian PUPR]

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan Sosialisasi UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah, Kamis (30/3/2017) di Batam, Kepulauan Riau. Sosialiasasi UU Jasa Kontsruksi ini dilakukan secara serentak di enam kota, yaitu Makassar, Batam, Ternate, Palembang, Surabaya, dan Balikpapan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Yusid Toyib mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai upaya bersama untuk membangun kejayaan pembinaan konstruksi nasional.

"Pertemuan ini sangat strategis sebagai kontribusi positif semua stakeholder dalam menjawab tantangan pembangunan infrastruktur yang dituntut berdaya saing dan berkelanjutan," kata Yusid.

Kontribusi sektor konstruksi saat ini mencapai 10 persen dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7 persen. Namun, sektor konstruksi masih memiliki beberapa kendala antara lain masih belum terwujudnya tata kelola yang baik, mutu produk kontruksi yang perlu ditingkatkan, serta sistem penyelenggaraan konstruksi yang masih konvensional.

Kendala lainnya yaitu badan usaha jasa konstruksi masih didominasi kualifikasi kecil yang memperebutkan kurang dari 20 persen pasar konstruksi dan badan usaha spesialis yang belum berkembang. Selain itu, tenaga kerja konstruksi yang belum bersertifikat masih mendominasi hingga 90% dari total angkatan kerja sektor konstruksi, sehingga kompetensinya masih diragukan. Sementara di sisi lain, tenaga kerja asing mulai masuk ke sektor ini. Kendala lain adalah munculnya sengketa yang berujung pada mutu dan penyelesaian produk konstruksi.

"Undang-Undang ini lahir sebagai upaya untuk menjawab tantangan jasa konstruksi yang berubah sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi yang terbuka menuju industri konstruksi yang berkelanjutan," tambah Yusid.

Beberapa poin penting yang mendasar dan memberikan perubahan atas UU Jasa Konstruksi sebelumnya adalah adanya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi seperti:

1. Adanya kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi.
2. Adanya peran yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
3. Adanya perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing di Indonesia.
4. Adanya tuntutan jaminan mutu pekerjaan konstruksi melalui proses sertifikasi dan penjaminan pekerjaan yang juga berdampak pada perbaikan sistem renumerasi bagi penyelenggara jasa konstruksi.
5. Adanya keterbukaan informasi melalui sistem informasi yang terintegrasi sebagai data dan informasi bagi upaya pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi.
6. Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi.
7. Adanya pengaturan (sanksi) bagi para pelaku bidang jasa konstruksi. Termasuk kehadiran penyelesaian alternatif melalui dewan sengketa, sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembangunan demi kepentingan publik.
8. Adanya peran masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
9. Adanya kepastian hukum atas keberlanjutan pembangunan sehingga bangunan tetap dapat dilanjutkan walaupun ada aduan dari masyarakat.

baca juga

Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah ini, secara efektif akan diimplementasikan dua tahun sejak diundangkan yakni tahun 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiga Ruas Tol Trans Sumatera akan Beroperasi Saat Lebaran 2017

Tiga Ruas Tol Trans Sumatera akan Beroperasi Saat Lebaran 2017

Bisnis | Minggu, 02 April 2017 | 18:54 WIB

Bangun Kota Berkelanjutan, Kementerian PUPR Gandeng Prancis

Bangun Kota Berkelanjutan, Kementerian PUPR Gandeng Prancis

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2017 | 05:58 WIB

P3-TGAI, Jurus Kementerian PUPR Atasi Desa Tertinggal

P3-TGAI, Jurus Kementerian PUPR Atasi Desa Tertinggal

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2017 | 05:48 WIB

Kementerian PUPR Lebarkan Terusan Tano Ponggol

Kementerian PUPR Lebarkan Terusan Tano Ponggol

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2017 | 05:41 WIB

Kementerian PUPR Tingkatkan Akses Jalan ke Wisata Mandeh

Kementerian PUPR Tingkatkan Akses Jalan ke Wisata Mandeh

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2017 | 05:34 WIB

Kementerian PUPR Buka Pintu untuk Swasta di Infrastruktur

Kementerian PUPR Buka Pintu untuk Swasta di Infrastruktur

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2017 | 06:17 WIB

Rayakan Nyepi, Kementerian PUPR Tutup Tol Bali Mandara

Rayakan Nyepi, Kementerian PUPR Tutup Tol Bali Mandara

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2017 | 06:16 WIB

Mulai 1 April, Jembatan Cisomang Kembali Bisa Dilalui

Mulai 1 April, Jembatan Cisomang Kembali Bisa Dilalui

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2017 | 05:35 WIB

Menteri Basuki Puas dengan Pembangunan PLBN di Kalimantan

Menteri Basuki Puas dengan Pembangunan PLBN di Kalimantan

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2017 | 05:30 WIB

Kementerian PUPR akan Integrasikan Pembayaran Jalan Tol

Kementerian PUPR akan Integrasikan Pembayaran Jalan Tol

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2017 | 05:00 WIB

Terkini

Kapal Perang Italia Bakal Jaga Kapal Kargo Negaranya yang Lewat Selat Bab al-Mandab

Kapal Perang Italia Bakal Jaga Kapal Kargo Negaranya yang Lewat Selat Bab al-Mandab

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:20 WIB

Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB

Muhammadiyah Desak BPJPH Labeli Rokok dan Vape Produk Non-Halal

Muhammadiyah Desak BPJPH Labeli Rokok dan Vape Produk Non-Halal

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB

9 Rekomendasi Moisturizer Murah untuk Remaja SMP SMA Under Rp50 Ribu

9 Rekomendasi Moisturizer Murah untuk Remaja SMP SMA Under Rp50 Ribu

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB

Sudah Punya Karier, Kenapa Masih Kembali Kuliah? Ini Alasannya

Sudah Punya Karier, Kenapa Masih Kembali Kuliah? Ini Alasannya

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 15:12 WIB

Awas Modus Penipuan Segitiga Mobil Bekas Berharga Murah Mengintai Pembeli

Awas Modus Penipuan Segitiga Mobil Bekas Berharga Murah Mengintai Pembeli

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 15:10 WIB

Kapal China Tabrak Perahu Filipina Saat Bagikan Subsidi Bahan Bakar Nelayan di Kepulauan Spratly

Kapal China Tabrak Perahu Filipina Saat Bagikan Subsidi Bahan Bakar Nelayan di Kepulauan Spratly

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:05 WIB

Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon

Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Sasar Kantor Summarecon

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:05 WIB

Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG

Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG

Jogja | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

Isu Black September Merebak, Boni Hargens Ungkap Modus Destabilisasi Politik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

×