Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kementerian PUPR Sosialisasikan UU Jasa Konstruksi di Batam

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Minggu, 02 April 2017 | 19:10 WIB
Kementerian PUPR Sosialisasikan UU Jasa Konstruksi di Batam
Kementerian PUPR menyosialisasikan UU Jasa Konstruksi di Batam, Kepulauan Riau. [Dok Kementerian PUPR]

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melakukan Sosialisasi UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah, Kamis (30/3/2017) di Batam, Kepulauan Riau. Sosialiasasi UU Jasa Kontsruksi ini dilakukan secara serentak di enam kota, yaitu Makassar, Batam, Ternate, Palembang, Surabaya, dan Balikpapan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Yusid Toyib mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai upaya bersama untuk membangun kejayaan pembinaan konstruksi nasional.

"Pertemuan ini sangat strategis sebagai kontribusi positif semua stakeholder dalam menjawab tantangan pembangunan infrastruktur yang dituntut berdaya saing dan berkelanjutan," kata Yusid.

Kontribusi sektor konstruksi saat ini mencapai 10 persen dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7 persen. Namun, sektor konstruksi masih memiliki beberapa kendala antara lain masih belum terwujudnya tata kelola yang baik, mutu produk kontruksi yang perlu ditingkatkan, serta sistem penyelenggaraan konstruksi yang masih konvensional.

Kendala lainnya yaitu badan usaha jasa konstruksi masih didominasi kualifikasi kecil yang memperebutkan kurang dari 20 persen pasar konstruksi dan badan usaha spesialis yang belum berkembang. Selain itu, tenaga kerja konstruksi yang belum bersertifikat masih mendominasi hingga 90% dari total angkatan kerja sektor konstruksi, sehingga kompetensinya masih diragukan. Sementara di sisi lain, tenaga kerja asing mulai masuk ke sektor ini. Kendala lain adalah munculnya sengketa yang berujung pada mutu dan penyelesaian produk konstruksi.

"Undang-Undang ini lahir sebagai upaya untuk menjawab tantangan jasa konstruksi yang berubah sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi yang terbuka menuju industri konstruksi yang berkelanjutan," tambah Yusid.

Beberapa poin penting yang mendasar dan memberikan perubahan atas UU Jasa Konstruksi sebelumnya adalah adanya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi seperti:

1. Adanya kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi.
2. Adanya peran yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
3. Adanya perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing di Indonesia.
4. Adanya tuntutan jaminan mutu pekerjaan konstruksi melalui proses sertifikasi dan penjaminan pekerjaan yang juga berdampak pada perbaikan sistem renumerasi bagi penyelenggara jasa konstruksi.
5. Adanya keterbukaan informasi melalui sistem informasi yang terintegrasi sebagai data dan informasi bagi upaya pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi.
6. Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi.
7. Adanya pengaturan (sanksi) bagi para pelaku bidang jasa konstruksi. Termasuk kehadiran penyelesaian alternatif melalui dewan sengketa, sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembangunan demi kepentingan publik.
8. Adanya peran masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
9. Adanya kepastian hukum atas keberlanjutan pembangunan sehingga bangunan tetap dapat dilanjutkan walaupun ada aduan dari masyarakat.

Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Pembinaan Konstruksi di Pusat dan Daerah ini, secara efektif akan diimplementasikan dua tahun sejak diundangkan yakni tahun 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tiga Ruas Tol Trans Sumatera akan Beroperasi Saat Lebaran 2017

Tiga Ruas Tol Trans Sumatera akan Beroperasi Saat Lebaran 2017

Bisnis | Minggu, 02 April 2017 | 18:54 WIB

Bangun Kota Berkelanjutan, Kementerian PUPR Gandeng Prancis

Bangun Kota Berkelanjutan, Kementerian PUPR Gandeng Prancis

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2017 | 05:58 WIB

P3-TGAI, Jurus Kementerian PUPR Atasi Desa Tertinggal

P3-TGAI, Jurus Kementerian PUPR Atasi Desa Tertinggal

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2017 | 05:48 WIB

Kementerian PUPR Lebarkan Terusan Tano Ponggol

Kementerian PUPR Lebarkan Terusan Tano Ponggol

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2017 | 05:41 WIB

Kementerian PUPR Tingkatkan Akses Jalan ke Wisata Mandeh

Kementerian PUPR Tingkatkan Akses Jalan ke Wisata Mandeh

Bisnis | Kamis, 30 Maret 2017 | 05:34 WIB

Kementerian PUPR Buka Pintu untuk Swasta di Infrastruktur

Kementerian PUPR Buka Pintu untuk Swasta di Infrastruktur

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2017 | 06:17 WIB

Rayakan Nyepi, Kementerian PUPR Tutup Tol Bali Mandara

Rayakan Nyepi, Kementerian PUPR Tutup Tol Bali Mandara

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2017 | 06:16 WIB

Mulai 1 April, Jembatan Cisomang Kembali Bisa Dilalui

Mulai 1 April, Jembatan Cisomang Kembali Bisa Dilalui

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2017 | 05:35 WIB

Menteri Basuki Puas dengan Pembangunan PLBN di Kalimantan

Menteri Basuki Puas dengan Pembangunan PLBN di Kalimantan

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2017 | 05:30 WIB

Kementerian PUPR akan Integrasikan Pembayaran Jalan Tol

Kementerian PUPR akan Integrasikan Pembayaran Jalan Tol

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2017 | 05:00 WIB

Terkini

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:01 WIB

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50 WIB

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:10 WIB

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:52 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:41 WIB

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB