Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Jonan: Iklim Investasi Migas Dipengaruhi Harga Minyak Dunia

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 13 April 2017 | 11:17 WIB
Jonan: Iklim Investasi Migas Dipengaruhi Harga Minyak Dunia
Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. [Antara/Wahyu Putro]

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, di Jakarta, hari Senin (10//2017) malam, mengadakan pertemuan dengan anggota Indonesian Petroleum Association (IPA) untuk mendiskusikan perkembangan usaha minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Pertemuan ini difasilitasi dan dilaksanakan di Kementerian ESDM dalam rangka untuk penyampaian upaya-upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi migas.

Saat memulai diskusi, Menteri Jonan menyampaikan bahwa iklim investasi migas juga dipengaruhi oleh harga minyak dunia. Padahal harga minyak dunia sangat bergantung oleh faktor eksternal, tidak ada orang maupun organisasi yang dapat mengendalikannya. "Tidak ada satu orang pun yang hadir dalam pertemuan ini dapat memperkirakan harga minyak dunia," tegas Menteri Jonan, Selasa (11/4/2017).

Untuk mengantisipasi ketidakpastian harga minyak, maka sudah menjadi keniscayaan bahwa industri hulu migas harus efisien dan kompetitif dalam melaksanakan kegiatan operasinya.

"Untuk mengantisipasi ketidakpastian, industri hulu migas harus melakukan efisiensi besar-besaran agar kompetitif. Ini adalah semangat kami juga kontraktor tentunya. Kami terjemahkan itu dalam kebijakan gross split, prinsip fairness," imbuh Menteri Jonan.

Senada dengan Menteri ESDM, Wamen Arcandra menambahkan bahwa kebijakan gross split mengedepankan prinsip fairness dan manajemen resiko dari industri hulu migas. Skema gross split juga meminimalisir resiko ketidakpastian harga minyak.

"Risiko terbesar industri migas salah satunya adalah harga minyak. Kalau harga minyak lebih rendah dari yang diharapkan maka akan ada tambahan split bagi kontraktor higga 7,5%, begitu pula sebaliknya jika harga minyak lebih tinggi, maka Pemerintah yang akan mendapatkan tambahan split. Artinya Pemerintah dan Kontraktor mempunyai resiko yang sama. Share the pain, share the gain," jelas Wamen Arcandra.

PSC gross split membuat proses procurement dan eksekusi proyek di lapangan lebih cepat dan efisien. "Penghematan atau efisiensi waktu proyek bisa mencapai 25%. Ada suatu proyek migas, dengan PSC cost recovery akan memakan waktu selama 105 bulan, tapi jika menggunakan PSC gross split hanya butuh 83 bulan. Bagaimana bisa demikian, karena dalam PSC cost recovery, proses Pre-FEED bisa 20 bulan, dengan dual FEED bisa mencapai 40 bulan termasuk Pra Qualification (PQ), lalu ada proses Authorization For Expenditure (AFE) oleh SKK Migas, evaluasi FEED untuk dual FEED, dan Engineering Procurement Construction (EPC) yang memakan banyak waktu. Dengan skema gross split, banyak proses yang bisa dihilangkan. Proses FEED dan EPC bisa dilakukan dalam satu kali tender. Akan jauh menghemat waktu," ungkap Wamen Arcandra.

"Untuk contoh rill proyek lainnya, jika menggunakan skema gross split, dan menghapus proses lelang pengadaan Pre-FEED hingga FEED, atau FEED hingga EPC. Proses tersebut dapat menghemat 30 bulan, hampir 3 tahun. Berapa biaya yang dapat dihemat atas efisiensi proses tersebut," tambah Arcandra.

baca juga

Untuk menjaga keberlangsungan investasi pada wilayah kerja yang akan habis masa berlakunya, Menteri Jonan menerangkan bahwa Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Investasi pada Kegiatan Usaha hulu Migas. "Saya (pada saat itu) mendorong keras agar peraturan ini segera selesai, agar investasi terus berlangsung dan operasi migas tetap berjalan optimal," ungkap Jonan.

Dengan kepastian tersebut maka, keberlangsungan investasi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tetap berjalan optimal. Kegiatan usaha penunjang juga dapat terus berlanjut, sehingga iklim investasi tetap terjaga.

Wakil Kepala SKK Migas, Zikrullah menambahkan, dengan skema gross split, aturan mengenai proses procurement otomatis menjadi lebih sederhana, meskipun tetap ada aturan dari Pemerintah yang harus diikuti seperti misalnya Peraturan Menteri ESDM terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Ada beberapa keleluasaan pada KKKS, tentunya pengadaan menjadi bagian yang harus dilakukan KKKS itu sendiri. Walaupun juga tidak berarti tidak ada aturan sama sekali, tetap ada guide, tapi minim sekali. Karena memang nanti dengan gross split tentunya sebagian besar pengadaan akan dilakukan oleh KKKS bahkan tidak perlu persetujuan ke SKK Migas. Terkait TKDN kan ada ketentuan Peraturan Menteri juga tentunya peraturan-peraturan harus tetap dijalankan walaupun nanti sebetulnya mungkin tidak dalam bentuk PTK (Pedoman Tata Kerja) SKK Migas lagi. PTK diberlakukan bagi yang masih menggunakan ketentuan cost recovery," jelas Zikrullah.

Pemerintah terus membuat iklim investasi lebih menarik. "Kami menjawab competitivines yang merupakan keraguan para peserta diskusi, banyak peraturan yang kita coba untuk pangkas dan mengabungkannya. Dari 104 perizinan migas yang kita miliki menjadi 6 perizinan di tahun 2017 dengan menerbitkan Peraturan Menteri. Kita akan mendorong competitiveness dan membantu dunia usaha dengan penyederhaaan perizinan," jelas Wamen Arcandra.

Mengakhiri acara diskusi ini, Menteri Jonan mengharapkan kepada seluruh peserta agar bisnis migas ini menjadi lebih baik dan efisien dalam berbagai prosesnya. "Kita mengharapkan bisnis migas ini terus tumbuh, kita bersama-sama menghadapi situasi dunia migas ini agar lebih baik. Industri migas harus lebih kompetitif," tutup Jonan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri ESDM Akui Subsidi LPG 3 Kg Memberatkan APBN

Menteri ESDM Akui Subsidi LPG 3 Kg Memberatkan APBN

Bisnis | Kamis, 13 April 2017 | 11:04 WIB

BI dan Kementerian ESDM Kerjasama Tingkatkan Akses Keuangan

BI dan Kementerian ESDM Kerjasama Tingkatkan Akses Keuangan

Bisnis | Kamis, 13 April 2017 | 10:53 WIB

Pengamat: Suka Tidak Suka, Indonesia Alami Krisis Energi

Pengamat: Suka Tidak Suka, Indonesia Alami Krisis Energi

Bisnis | Rabu, 12 April 2017 | 08:12 WIB

IPA: Industri Migas Butuh Kepastian Hukum dan Kebijakan Negara

IPA: Industri Migas Butuh Kepastian Hukum dan Kebijakan Negara

Bisnis | Rabu, 12 April 2017 | 07:55 WIB

DPR Kritik PLN Ogah Gunakan Gas untuk Pembangkit Listrik

DPR Kritik PLN Ogah Gunakan Gas untuk Pembangkit Listrik

Bisnis | Sabtu, 08 April 2017 | 12:46 WIB

Dibawa ke Arbitrase, Indonesia Juga Akan Rugi Terkait Freeport

Dibawa ke Arbitrase, Indonesia Juga Akan Rugi Terkait Freeport

Bisnis | Kamis, 06 April 2017 | 16:15 WIB

Versi Pengamat, Ini Sebab Pemerintah Melunak Pada Freeport

Versi Pengamat, Ini Sebab Pemerintah Melunak Pada Freeport

Bisnis | Kamis, 06 April 2017 | 16:09 WIB

Perundingan Freeport dengan Pemerintah Berlangsung 8 Bulan

Perundingan Freeport dengan Pemerintah Berlangsung 8 Bulan

Bisnis | Kamis, 06 April 2017 | 15:57 WIB

Terbitkan IUPK, Kementerian ESDM Bantah Kalah Dengan Freeport

Terbitkan IUPK, Kementerian ESDM Bantah Kalah Dengan Freeport

Bisnis | Kamis, 06 April 2017 | 12:53 WIB

CERI: IUPK Sementara Freeport Sifatnya Liar dan Ilegal

CERI: IUPK Sementara Freeport Sifatnya Liar dan Ilegal

Bisnis | Kamis, 06 April 2017 | 12:25 WIB

Terkini

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura

Wamendagri Ribka Haluk Turun Langsung Tinjau Penanganan Dugaan Keracunan MBG di Kabupaten Jayapura

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur

Jauh dari Kampung, Warga Menteng Jaya Ragu Pindahkan Liga Aspal ke RPTRA Borobudur

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel

Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:55 WIB

BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026

BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026

Riau | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:53 WIB

Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI

Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo

Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo

Bri | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:37 WIB

5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing

5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar

5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:15 WIB

×