Kontribusi Cukai Pabrik Rokok Kretek Nasional Capai 80 Persen

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 18 April 2017 | 06:42 WIB
Kontribusi Cukai Pabrik Rokok Kretek Nasional Capai 80 Persen
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Banggar DPRi RI, Senin (17/4/2017), yang tidak melibatkan Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), dinilai tidak tepat dan patut dicurigai bagian lobi-lobi.Padahal, anggota Gappri merupakan pembayar cukai terbesar (70 persen).

Seharusnya dewan lebih memerhatikan suara-suara dari industri nasional, dalam hal ini industri rokok kretek nasional, ketimbang hanya meminta pandangan dari pabrikan rokok putih.

Bahkan, merujuk data, kontribusi industri pabrikan rokok kretek, mencapai 80 persen dari total kontribusi cukai yang disetor ke negara.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menilai, pabrikan rokok kretek sudah jelas dari sisi serapan bahan baku lokal juga tinggi, penyerapan tenaga kerja besar, padat karya. Seharusnya, pandangannya juga diperhatikan.

Bahkan, bila perlu, khusus untuk rokok putih atau rokok impor, dikenakan cukai tinggi sementara rokok kretek dikenakan cukai lebih rendah.

"Kalau negara mau melindungi harus ada dispartias cukai pengenaan cukai rendah bagi rokok kretek atau berbahan baku lokal dibandingkan dengan rokok putih, rokok berbahan baku impor," ujar Agus, Senin (17/4/2017).

Dengan begitu, akan ada jaminan keberlangsungan industri kretek dalam negeri dan tembakau nasional. Apalagi dari sisi penyerapan kandungan tembakau lokal, industri pabrikan rokok kretek lebih bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau tidak dibedakan, akan tergeras dari hulu ke hilir. Kretek ini, kan, Indonesia banget. Ini sebenarnya peperangan korporat multinasional, untuk itu kami usul ada disparitas, khusus untuk rokok putih, berbahan baku impor, dikenakan cukai tinggi," tegasnya.

Agus mewanti-wanti lobi-lobi perusahaan multinasional, yang notabene sudah mencaplok sejumlah pabrik rokok lokal, untuk mempengaruhi kebijakan. Ia menegaskan, kementerian keuangan, harus memberi dukungan nyata bagi produk rokok kretek dalam negeri.

Baca Juga: APTI Kritik NRT Menghancurkan Industri Rokok Kretek Nasional

Pemerintah, seharusnya, juga jangan sungkan menerapkan kebijakan seperti Amerika yang melindungi rokok putih mereka. Meski WTO menetapkan bahwa pelarangan rokok kretek ke Amerika menyelahi aturan, namun Amerika tidak mematuhi, dengan dalih kepentingan industri dalam negeri.

"Amerika menerapkan aturan larangan rokok aromatic, kemudian Indonesia menggugat lewat WTO dan menang. Namun Amerika, tidak mematuhi, dengan dalih melindungi industri. Terapkan saja ha serupa. Jangan dibuat mengambang kalau memang pemerintah memandang kontribusi tembakau memberi pemasukan besar ke negara," tandas Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI