Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pembawa Dolar Lebih dari Rp1 Miliar Harus Punya Izin

Ardi Mandiri | Suara.com

Selasa, 16 Mei 2017 | 03:12 WIB
Pembawa Dolar Lebih dari Rp1 Miliar Harus Punya Izin
Petugas penukaran menghitung mata uang dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Rabu (5/4/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Bank Indonesia akan memperketat aliran masuk dan keluar uang kertas asing, dengan hanya memperbolehkan badan berizin untuk membawa uang fisik asing yang nilainya setara atau melebihi Rp1 miliar.

Badan berizin itu adalah perbankan dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) legal, seperti yang tercantum dalam Peraturan BI Nomor 19/7/PBI/2017, kata pejabat Bank Indonesia di Jakarta, Senin.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto mengatakan, meskipun PBI tersebut sudah terbit pada 5 Mei 2017 lalu, BI memberikan waktu transisi selama 10 bulan sehingga peraturan baru tersebut baru akan berlaku pada 5 Maret 2018.

"Selain bank dan KUPVA, perusahaan jasa pengelolaan uang rupiah (PJPUR) yang terdaftar di BI juga dapat membawa uang kertas asing di atas Rp1 miliar namun hanya sebagai atau sebatas penerima perintah dari badan berizin," ujar dia.



Jika terdapat lembaga atau perorangan tanpa izin BI yang membawa uang kertas asing setara atau melebihi Rp1 miliar, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menegah atau menyita uang tersebut.

Namun sanksi penegahan uang kertas asing tersebut baru akan diberlakukan dua bulan dari waktu pemberlakuan PBI tersebut yakni pada 5 Mei 2018.

Budianto tidak menyangkal, salah satu tujuan pembatasan tersebut untuk turut menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Peningkatan arus masuk dan keluar uang kertas asing (UKA) di atas Rp1 miliar ini ternyata turut menekan kurs rupiah. Peningkatan arus uang kertas asing memberikan sentimen psikologis di pasar uang.

"Tingginya aktivitas pembawaan uang asing ke dalam dan ke luar Indonesia telah menambah tekanan nilai tukar rupiah," ujarnya.

Tujuan lainnya adalah Bank Sentral selama ini belum memiliki instrumen atau data yang memadai terkait arus masuk dan keluar UKA.

Padahal, data arus UKA ini seharusnya dapat menjadi materi untuk perumusan kebijakan moneter BI.

"Setelah data itu masuk, maka akan meningkatkan efektivitas perumusan kebijakan moneter," ujar Direktur Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudi B. Hutabarat.

Terkait teknis pemeriksaan arus UKA, BI akan berkoordinasi dengan aparat bea cukai untuk memeriksa UKA yang masuk dan keluar di kepabeanan.

BI membatasi otoritas berizin yang berhak membawa UKA dengan nominal Rp 1 miliar karena frekuensi nominal UKA yang dibawa perbankan adalah Rp1 miliar untuk skala waktu tertentu.

Rudi mengatakan BI sudah mensurvei kepada seluruh bank yang sering melakukan importasi dan eksportasi UKA.


Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cadangan Devisa Indonesia Meningkat

Cadangan Devisa Indonesia Meningkat

Foto | Senin, 15 Mei 2017 | 19:42 WIB

Dolar AS Melemah Akibat Data Ekonomi Suram

Dolar AS Melemah Akibat Data Ekonomi Suram

Bisnis | Sabtu, 13 Mei 2017 | 07:04 WIB

Commonwealth Luncurkan COMM Link Signature

Commonwealth Luncurkan COMM Link Signature

Bisnis | Kamis, 04 Mei 2017 | 20:38 WIB

Terkini

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:01 WIB

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50 WIB

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:10 WIB

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:52 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:41 WIB

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB