Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Pembawa Dolar Lebih dari Rp1 Miliar Harus Punya Izin

Ardi Mandiri

Selasa, 16 Mei 2017 | 03:12 WIB
Pembawa Dolar Lebih dari Rp1 Miliar Harus Punya Izin
Petugas penukaran menghitung mata uang dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Rabu (5/4/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Bank Indonesia akan memperketat aliran masuk dan keluar uang kertas asing, dengan hanya memperbolehkan badan berizin untuk membawa uang fisik asing yang nilainya setara atau melebihi Rp1 miliar.

Badan berizin itu adalah perbankan dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) legal, seperti yang tercantum dalam Peraturan BI Nomor 19/7/PBI/2017, kata pejabat Bank Indonesia di Jakarta, Senin.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Budianto mengatakan, meskipun PBI tersebut sudah terbit pada 5 Mei 2017 lalu, BI memberikan waktu transisi selama 10 bulan sehingga peraturan baru tersebut baru akan berlaku pada 5 Maret 2018.

"Selain bank dan KUPVA, perusahaan jasa pengelolaan uang rupiah (PJPUR) yang terdaftar di BI juga dapat membawa uang kertas asing di atas Rp1 miliar namun hanya sebagai atau sebatas penerima perintah dari badan berizin," ujar dia.



Jika terdapat lembaga atau perorangan tanpa izin BI yang membawa uang kertas asing setara atau melebihi Rp1 miliar, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menegah atau menyita uang tersebut.

Namun sanksi penegahan uang kertas asing tersebut baru akan diberlakukan dua bulan dari waktu pemberlakuan PBI tersebut yakni pada 5 Mei 2018.

Budianto tidak menyangkal, salah satu tujuan pembatasan tersebut untuk turut menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Peningkatan arus masuk dan keluar uang kertas asing (UKA) di atas Rp1 miliar ini ternyata turut menekan kurs rupiah. Peningkatan arus uang kertas asing memberikan sentimen psikologis di pasar uang.

"Tingginya aktivitas pembawaan uang asing ke dalam dan ke luar Indonesia telah menambah tekanan nilai tukar rupiah," ujarnya.

Tujuan lainnya adalah Bank Sentral selama ini belum memiliki instrumen atau data yang memadai terkait arus masuk dan keluar UKA.

Padahal, data arus UKA ini seharusnya dapat menjadi materi untuk perumusan kebijakan moneter BI.

"Setelah data itu masuk, maka akan meningkatkan efektivitas perumusan kebijakan moneter," ujar Direktur Kepala Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudi B. Hutabarat.

Terkait teknis pemeriksaan arus UKA, BI akan berkoordinasi dengan aparat bea cukai untuk memeriksa UKA yang masuk dan keluar di kepabeanan.

BI membatasi otoritas berizin yang berhak membawa UKA dengan nominal Rp 1 miliar karena frekuensi nominal UKA yang dibawa perbankan adalah Rp1 miliar untuk skala waktu tertentu.

Rudi mengatakan BI sudah mensurvei kepada seluruh bank yang sering melakukan importasi dan eksportasi UKA.


Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cadangan Devisa Indonesia Meningkat

Cadangan Devisa Indonesia Meningkat

Foto | Senin, 15 Mei 2017 | 19:42 WIB

Dolar AS Melemah Akibat Data Ekonomi Suram

Dolar AS Melemah Akibat Data Ekonomi Suram

Bisnis | Sabtu, 13 Mei 2017 | 07:04 WIB

Commonwealth Luncurkan COMM Link Signature

Commonwealth Luncurkan COMM Link Signature

Bisnis | Kamis, 04 Mei 2017 | 20:38 WIB

Terkini

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

×