Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.885

Sebelum Tanda Tangan Kontrak Ketahui Dulu Hak-hak Pegawai Kontrak

Angelina Donna

Minggu, 28 Mei 2017 | 09:00 WIB
Sebelum Tanda Tangan Kontrak Ketahui Dulu Hak-hak Pegawai Kontrak

Suara.com - Sebagai first jobber, periode karier pertama yang mesti dilalui adalah kontrak. Banyak pekerja baru yang kejeblos pada periode ini. Sebab bukannya menjadi periode pertama, status kontrak malah melekat selamanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan dapat dikontrak maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk selama maksimal 1 (satu) tahun. Setelah itu, kontrak dapat diperbarui 1 (satu) kali untuk jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun.

Dengan demikian, semestinya status kontrak itu maksimal disandang 5 tahun saja. Itu kalau seluruh skenario di atas dijalani, ya. Jika kinerja kita bagus, gak mustahil baru setahun langsung diangkat sebagai pegawai tetap.

Tapi tidak tertutup kemungkinan status pekerja kontrak senantiasa melekat gak peduli seberapa bagus hasil kerja kita. Sebab memang gak semua perusahaan itu mematuhi aturan pemerintah.

Kita mesti mengetahui dulu hak-hak pegawai kontrak sebelum meneken perjanjian kontrak yang disodorkan perusahaan. Menurut UU Ketenagakerjaan, ada dua macam perjanjian kerja:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT)
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Sebagai pekerja kontrak, kita terikat oleh poin nomor 1 di atas. PKWT mengatur hak kita untuk diangkat sebagai pekerja tetap maksimal setelah 5 tahun bekerja. Jika perusahaan memperbarui perjanjian kontrak tiap tahun, itu menyalahi aturan. Kita bisa mempermasalahkannya ke pengadilan hubungan tenaga kerja.

Selain soal status, hak-hak pegawai kontrak lainnya yang mesti dicermati antara lain soal pemutusan hubungan kerja, tunjangan hari raya (THR), dan cuti.

Menurut UU Ketenagakerjaan, pihak yang memutus hubungan kerja sebelum masa berlaku perjanjian berakhir wajib memberikan ganti rugi ke pihak yang dirugikan.

Perusahaan wajib memberikan pesangon ke pegawai kontrak itu. Besarannya sesuai dengan sisa masa kontrak yang berlaku itu. Ingat, ini berlaku jika si pekerja di-PHK sepihak. Dalam perjanjian kerja dengan perusahaan biasanya diatur soal pemutusan hubungan kerja, termasuk syarat dan konsekuensinya.

Soal THR, pekerja kontrak berhak menerima sama seperti pegawai tetap. Besarannya adalah senilai dengan gaji pokok sebulan jika si pegawai sudah bekerja 12 bulan. Minimal masa kerja sebulan baru bisa terima THR, tapi dengan proporsi berbeda.

Perhitungannya adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan x 1 bulan upah. Misalnya gaji Rp 3 juta dan masa kerja sebulan tanpa putus. Berarti THR-nya 1 bulan / 12 x Rp 3 juta = Rp 250 ribu.
Soal cuti, pegawai kontrak berhak mendapat cuti 12 kali dalam setahun. Syaratnya, dia sudah bekerja terus-menerus selama 12 bulan sebelumnya.

Jadi, sebelum kerja 12 bulan, tidak bisa ambil cuti. Tapi tentu disesuaikan dengan aturan tiap-tiap perusahaan. Ada juga perusahaan yang memberikan cuti meski belum genap kerja 12 bulan.
Inti dari penjelasan soal hak-hak pegawai kontrak di sini adalah seseorang gak bisa menjadi pegawai kontrak lebih dari enam tahun. Setelah lewat 5 tahun, semestinya pegawai itu langsung diangkat menjadi pegawai tetap.

Jika perusahaan gak menaati aturan ini, kita boleh banget menuntutnya. Toh, kita punya dasar hukum. Jika ada serikat pekerja, urusan hubungan ketenagakerjaan ini bakal lebih mudah diselesaikan.

Yang juga mesti diketahui adalah PKWT mesti dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia. Meski perusahaaan itu dari luar negeri, tetap harus pakai bahasa Indonesia dalam perjanjian ya.

Baca juga artikel DuitPintar lainnya:

7 Tanda Diperbudak Atasan: Cek Dulu Apakah Kamu Korbannya?

Standar Gaji Ekspatriat Memang Tinggi, Tapi Perlukah Kita Cemburu

4 Strategi Mengatur Keuangan Ketika Jadi Korban PHK

Published by

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kalau Sudah Bisa  4 Hal Ini, Nggak Perlu Lagi Tunda Momongan

Kalau Sudah Bisa 4 Hal Ini, Nggak Perlu Lagi Tunda Momongan

Bisnis | Selasa, 09 Mei 2017 | 20:38 WIB

Punya Bujet Minim Tapi Mau Liburan Dadakan? Ini 5 Caranya

Punya Bujet Minim Tapi Mau Liburan Dadakan? Ini 5 Caranya

Bisnis | Senin, 08 Mei 2017 | 19:49 WIB

Traveling Berkualitas Sekali Setahun atau Sering Tapi Seadanya?

Traveling Berkualitas Sekali Setahun atau Sering Tapi Seadanya?

Lifestyle | Kamis, 20 April 2017 | 19:32 WIB

Kisah 5 Pengusaha yang Memulai Bisnis dari Nol

Kisah 5 Pengusaha yang Memulai Bisnis dari Nol

Bisnis | Rabu, 19 April 2017 | 19:46 WIB

Ini Bukti Jika Bisnis Bareng Pasangan Itu Seru dan Bisa Sukses

Ini Bukti Jika Bisnis Bareng Pasangan Itu Seru dan Bisa Sukses

Bisnis | Selasa, 18 April 2017 | 19:35 WIB

Terkini

Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih

Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24 WIB

Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan

Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm

Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:10 WIB

3 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar pada 9 Agustus 2026

3 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar pada 9 Agustus 2026

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:07 WIB

Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal

Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:00 WIB

4 Shio yang Diprediksi Paling Hoki Hari Ini 9 Agustus 2026, Masa Sulit Berakhir

4 Shio yang Diprediksi Paling Hoki Hari Ini 9 Agustus 2026, Masa Sulit Berakhir

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:59 WIB

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:49 WIB

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

×