Sebelum Tanda Tangan Kontrak Ketahui Dulu Hak-hak Pegawai Kontrak

Angelina Donna

Minggu, 28 Mei 2017 | 09:00 WIB
Sebelum Tanda Tangan Kontrak Ketahui Dulu Hak-hak Pegawai Kontrak

Suara.com - Sebagai first jobber, periode karier pertama yang mesti dilalui adalah kontrak. Banyak pekerja baru yang kejeblos pada periode ini. Sebab bukannya menjadi periode pertama, status kontrak malah melekat selamanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan dapat dikontrak maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk selama maksimal 1 (satu) tahun. Setelah itu, kontrak dapat diperbarui 1 (satu) kali untuk jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun.

Dengan demikian, semestinya status kontrak itu maksimal disandang 5 tahun saja. Itu kalau seluruh skenario di atas dijalani, ya. Jika kinerja kita bagus, gak mustahil baru setahun langsung diangkat sebagai pegawai tetap.

Tapi tidak tertutup kemungkinan status pekerja kontrak senantiasa melekat gak peduli seberapa bagus hasil kerja kita. Sebab memang gak semua perusahaan itu mematuhi aturan pemerintah.

Kita mesti mengetahui dulu hak-hak pegawai kontrak sebelum meneken perjanjian kontrak yang disodorkan perusahaan. Menurut UU Ketenagakerjaan, ada dua macam perjanjian kerja:
1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT)
2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Sebagai pekerja kontrak, kita terikat oleh poin nomor 1 di atas. PKWT mengatur hak kita untuk diangkat sebagai pekerja tetap maksimal setelah 5 tahun bekerja. Jika perusahaan memperbarui perjanjian kontrak tiap tahun, itu menyalahi aturan. Kita bisa mempermasalahkannya ke pengadilan hubungan tenaga kerja.

Selain soal status, hak-hak pegawai kontrak lainnya yang mesti dicermati antara lain soal pemutusan hubungan kerja, tunjangan hari raya (THR), dan cuti.

Menurut UU Ketenagakerjaan, pihak yang memutus hubungan kerja sebelum masa berlaku perjanjian berakhir wajib memberikan ganti rugi ke pihak yang dirugikan.

Perusahaan wajib memberikan pesangon ke pegawai kontrak itu. Besarannya sesuai dengan sisa masa kontrak yang berlaku itu. Ingat, ini berlaku jika si pekerja di-PHK sepihak. Dalam perjanjian kerja dengan perusahaan biasanya diatur soal pemutusan hubungan kerja, termasuk syarat dan konsekuensinya.

Soal THR, pekerja kontrak berhak menerima sama seperti pegawai tetap. Besarannya adalah senilai dengan gaji pokok sebulan jika si pegawai sudah bekerja 12 bulan. Minimal masa kerja sebulan baru bisa terima THR, tapi dengan proporsi berbeda.

Perhitungannya adalah jumlah masa kerja dibagi 12 bulan x 1 bulan upah. Misalnya gaji Rp 3 juta dan masa kerja sebulan tanpa putus. Berarti THR-nya 1 bulan / 12 x Rp 3 juta = Rp 250 ribu.
Soal cuti, pegawai kontrak berhak mendapat cuti 12 kali dalam setahun. Syaratnya, dia sudah bekerja terus-menerus selama 12 bulan sebelumnya.

Jadi, sebelum kerja 12 bulan, tidak bisa ambil cuti. Tapi tentu disesuaikan dengan aturan tiap-tiap perusahaan. Ada juga perusahaan yang memberikan cuti meski belum genap kerja 12 bulan.
Inti dari penjelasan soal hak-hak pegawai kontrak di sini adalah seseorang gak bisa menjadi pegawai kontrak lebih dari enam tahun. Setelah lewat 5 tahun, semestinya pegawai itu langsung diangkat menjadi pegawai tetap.

Jika perusahaan gak menaati aturan ini, kita boleh banget menuntutnya. Toh, kita punya dasar hukum. Jika ada serikat pekerja, urusan hubungan ketenagakerjaan ini bakal lebih mudah diselesaikan.

Yang juga mesti diketahui adalah PKWT mesti dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia. Meski perusahaaan itu dari luar negeri, tetap harus pakai bahasa Indonesia dalam perjanjian ya.

Baca juga artikel DuitPintar lainnya:

7 Tanda Diperbudak Atasan: Cek Dulu Apakah Kamu Korbannya?

Standar Gaji Ekspatriat Memang Tinggi, Tapi Perlukah Kita Cemburu

4 Strategi Mengatur Keuangan Ketika Jadi Korban PHK

Published by

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kalau Sudah Bisa  4 Hal Ini, Nggak Perlu Lagi Tunda Momongan

Kalau Sudah Bisa 4 Hal Ini, Nggak Perlu Lagi Tunda Momongan

Bisnis | Selasa, 09 Mei 2017 | 20:38 WIB

Punya Bujet Minim Tapi Mau Liburan Dadakan? Ini 5 Caranya

Punya Bujet Minim Tapi Mau Liburan Dadakan? Ini 5 Caranya

Bisnis | Senin, 08 Mei 2017 | 19:49 WIB

Traveling Berkualitas Sekali Setahun atau Sering Tapi Seadanya?

Traveling Berkualitas Sekali Setahun atau Sering Tapi Seadanya?

Lifestyle | Kamis, 20 April 2017 | 19:32 WIB

Kisah 5 Pengusaha yang Memulai Bisnis dari Nol

Kisah 5 Pengusaha yang Memulai Bisnis dari Nol

Bisnis | Rabu, 19 April 2017 | 19:46 WIB

Ini Bukti Jika Bisnis Bareng Pasangan Itu Seru dan Bisa Sukses

Ini Bukti Jika Bisnis Bareng Pasangan Itu Seru dan Bisa Sukses

Bisnis | Selasa, 18 April 2017 | 19:35 WIB

Terkini

Review Drama Cases Between Us, Memecahkan Kasus Kejahatan di Era Republik

Review Drama Cases Between Us, Memecahkan Kasus Kejahatan di Era Republik

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:50 WIB

5 Sunscreen dengan Vitamin E untuk Cegah Kerutan Muncul Lebih Cepat

5 Sunscreen dengan Vitamin E untuk Cegah Kerutan Muncul Lebih Cepat

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 12:41 WIB

Urutan Zodiak yang Paling Sering Jadi Pemenang saat Debat, Nomor 1 Sesuai Dugaan

Urutan Zodiak yang Paling Sering Jadi Pemenang saat Debat, Nomor 1 Sesuai Dugaan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 12:40 WIB

RAPBN 2027: Pemerintah-DPR Sepakat Naikkan Anggaran Belanja Negara, Target Pajak Ikut Melonjak

RAPBN 2027: Pemerintah-DPR Sepakat Naikkan Anggaran Belanja Negara, Target Pajak Ikut Melonjak

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:37 WIB

RAPBN 2027: Pemeritah-DPR Pangkas Anggaran Subsidi Energi Jadi Rp 261,5 Triliun, Turun Rp 11,44 T

RAPBN 2027: Pemeritah-DPR Pangkas Anggaran Subsidi Energi Jadi Rp 261,5 Triliun, Turun Rp 11,44 T

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:33 WIB

Suahasil Ungkap Anggaran Sekolah Gratis Diambil dari Dana Pendidikan Rp 824 Triliun

Suahasil Ungkap Anggaran Sekolah Gratis Diambil dari Dana Pendidikan Rp 824 Triliun

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:29 WIB

Perusahaan Asing Mulai Garap Industri Bioetanol di RI

Perusahaan Asing Mulai Garap Industri Bioetanol di RI

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:27 WIB

Terciduk Jalan Bareng Cewek di Milan, San ATEEZ Akhirnya Buka Suara Bantah Rumor Kencan!

Terciduk Jalan Bareng Cewek di Milan, San ATEEZ Akhirnya Buka Suara Bantah Rumor Kencan!

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:25 WIB

Dari Racun OOTD ke Checkout, Apakah Ini Cara Medsos Dorong Budaya Belanja?

Dari Racun OOTD ke Checkout, Apakah Ini Cara Medsos Dorong Budaya Belanja?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:20 WIB

Gegara Nikel dan Emas, MDKA Balik Untung USD102 Juta di Semester I 2026

Gegara Nikel dan Emas, MDKA Balik Untung USD102 Juta di Semester I 2026

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:18 WIB

×