Menhub Buka Pintu Revisi Regulasi Angkutan Online

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Senin, 03 Juli 2017 | 10:04 WIB
Menhub Buka Pintu Revisi Regulasi Angkutan Online
Ratusan pengemudi Grab Bike menggelar aksi di kantor Grab Indonesia di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12). [suara.com/Oke Atmaja]

Memasuki waktu pemberlakuan PM 26 Tahun 2017 yang jatuh pada 1 Juli 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan ingin angkutan online (angkutan sewa khusus) setara dengan angkutan yang sudah ada.

"Memang angkutan online merupakan suatu keniscayaan. Oleh karenanya, kita ingin angkutan online duduk berdampingan dengan angkutan lain yang sudah ada seperti taksi konvensional, angkot dan bus, dengan suatu kesetaraan," kata Menhub saat ditemui di Jakarta pada Minggu (2/7/2017).

Menhub menjelaskan sebagai regulator, Kemenhub ingin semua pihak baik angkutan online maupun angkutan yang sudah ada dapat bekerja sama dan saling menghargai untuk melayani masyarakat bertransportasi. 

Lebih lanjut Menhub menyatakan PM 26 Tahun 2017 tetap diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Juli 2017. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan jika ada revisi di kemudian hari.

"Pasti ada yang merasa menang dan kalah, ada yang merasa enak dan tidak enak, namun demikian kita tetap berlakukan PM 26 Tahun 2017 per tanggal 1 Juli kemarin dan akan ada evaluasi dalam kurun waktu 6 (enam) bulan ke depan. Namun, kita tidak menutup kemungkinan dilakukan revisi apabila dirasakan sulit oleh masyarakat. Proses ini kita lakukan secara alamiah," jelas Menhub.

Menhub menambahkan, apabila ada angkutan tertentu misalnya taksi online merasa tersaingi dengan taksi yang lain, dalam waktu 6 (enam) bulan mereka harus bisa beradaptasi, berkonsolidasi, melakukan perubahan-perubahan terkait modal bisnis dan bagaimana mengedukasi sopir.

Tak hanya sopir, Menhub menekankan masyarakat pun harus diberikan edukasi. "Masyarakat harus diberikan edukasi bahwa tidak boleh ada stagnansi, tidak boleh ada sesuatu yang tidak diinginkan. Oleh karenanya, kita sudah sampaikan beberapa ketentuan terkait kuota, tarif batas atas dan bawah, serta kepemilikan kendaraan yang diatur atau diundangkan oleh Negara," tutup Menhub.

Sebagai informasi, sehubungan dengan telah diterbitkannya PM 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017, Kementerian Perhubungan meminta semua pihak memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan PM 26 Tahun 2017, yakni terkait kuota, tarif batas atas dan batas bawah, serta kepemilikan kendaraan.

Terkait kuota, Kemenhub meminta Gubernur atau Kepala Badan yang berwenang berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ditjen Perhubungan Darat untuk mendapatkan rekomendasi.

Sedangkan terkait tarif batas atas dan batas bawah, Kemenhub membaginya menjadi 2 wilayah. Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500,- per km dan batas atas  sebesar Rp 6.000,- per km. Sedangkan wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700,- per km dan batas atas sebesar Rp 6.500,- per km.

Sementara itu terkait kepemilikan kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Kemenhub menetapkan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, dimana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Runway Bandara Muhammad Taufik Kiemas Akan Diperpanjang

Runway Bandara Muhammad Taufik Kiemas Akan Diperpanjang

Bisnis | Senin, 03 Juli 2017 | 09:54 WIB

Jumlah Penumpang Pesawat Naik 12,88 Persen Dibanding Lebaran 2016

Jumlah Penumpang Pesawat Naik 12,88 Persen Dibanding Lebaran 2016

Bisnis | Senin, 03 Juli 2017 | 09:47 WIB

Kemenhub Dongkrak Kualitas Layanan Terminal Rajabasa

Kemenhub Dongkrak Kualitas Layanan Terminal Rajabasa

Bisnis | Senin, 03 Juli 2017 | 09:38 WIB

GoCar dan Uber Pasang AC di Sejumlah Angkot Jabotabek

GoCar dan Uber Pasang AC di Sejumlah Angkot Jabotabek

Bisnis | Sabtu, 01 Juli 2017 | 20:15 WIB

Menhub: KSOP dan Syahbandar Jangan Asal Berangkat

Menhub: KSOP dan Syahbandar Jangan Asal Berangkat

News | Sabtu, 01 Juli 2017 | 19:17 WIB

Mulai Hari Ini, Aturan Angkutan Online Resmi Berlaku Efektif

Mulai Hari Ini, Aturan Angkutan Online Resmi Berlaku Efektif

Bisnis | Sabtu, 01 Juli 2017 | 18:57 WIB

Kemenhub Cek Kesiapan Pesawat di Bandara Adi Sutjipto

Kemenhub Cek Kesiapan Pesawat di Bandara Adi Sutjipto

Bisnis | Sabtu, 01 Juli 2017 | 17:43 WIB

Hadapi Arus Balik, Loket Pelabuhan Merak dan Bakauheni Ditambah

Hadapi Arus Balik, Loket Pelabuhan Merak dan Bakauheni Ditambah

News | Sabtu, 01 Juli 2017 | 17:26 WIB

Berkat Mudik Lebaran 2017, Penumpang Pesawat Meningkat

Berkat Mudik Lebaran 2017, Penumpang Pesawat Meningkat

Bisnis | Jum'at, 30 Juni 2017 | 20:48 WIB

Kemenhub Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Satu Jam Saja

Kemenhub Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Satu Jam Saja

News | Jum'at, 30 Juni 2017 | 20:40 WIB

Terkini

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:35 WIB

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:16 WIB

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan

Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:05 WIB

Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran

Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:39 WIB

Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen

Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:23 WIB

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:25 WIB

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:39 WIB