Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Pemerintah Terbitkan PP yang Merevisi Cost Recovery Hulu Migas

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 04 Juli 2017 | 13:58 WIB
Pemerintah Terbitkan PP yang Merevisi Cost Recovery Hulu Migas
Refinery Unit (RU) atau kilang VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (14/1). [Antara]

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha HuIu Minyak dan Gas Bumi.

Mengutip laman resmi situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (4/7/2017), atas dasar pertimbangan tersebut, pada 15 Juni 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha HuIu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam PP ini pemerintah menegaskan, bahwa Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan Operasi Perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama pada suatu Wilayah Kerja.

Selain itu, seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor dalam rangka Operasi perminyakan menjadi barang milik negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh SKK Migas.

Untuk meningkatkan produksi, mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjamin adanya penerimaan negara, menurut PP ini, Menteri menetapkan besaran dan pembagian FTP. Sedangkan untuk mendorong pengembangan Wilayah Kerja, Menteri dapat menetapkan bentuk dan besaran Insentif Kegiatan Usaha Hulu.

“Terhadap Insentif Kegiatan Usaha Hulu berupa Imbalan DMO Holiday, Menteri dapat menetapkan insentif tersebut setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, dalam rangka membantu keekonomian Kegiatan Usaha Hulu, Menteri Keuangan memberikan insentif perpajakan dan insentif penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PP ini juga menegaskan, bahwa Menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada Kontrak Kerja Sama.

PP ini menjabarkan bahwa biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan harus memenuhi persyaratan: a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Wilayah Kerja Kontraktor yang bersangkutan di Indonesia; b. menggunakan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; c. pelaksanaan Operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik; d. kegiatan Operasi Perminyakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas.

Selain itu, PP ini juga mengatur mengenai jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan, yang di antaranya meliputi: a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang Participating Interest, dan pemegang saham; b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia; dan c. Harta yang dihibahkan.

Adapun fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Kontraktor pada tahap Eksplorasi dalam rangka Operasi Perminyakan, di antaranya terdiri atas: 1. Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi perminyakan; 2. Pajak Pertambahan Nilai atau pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas : a. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; b. impor Barang Kena Pajak tertentu; c. pemanfaatan Barang Kena pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean; dan/ atau d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari Iuar Daerah Pabean di dalam Daerah pabean yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan.

Pada tahap Eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor dapat diberikan fasilitas: a. Pembebasan .pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan; b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas: 1. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; 2. impor Barang Kena Pajak tertentu; 3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean; dan/atau 4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juni 2017 itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pertamina Tempatkan Satgas Khusus di Titik Rawan Macet Arus Mudik

Pertamina Tempatkan Satgas Khusus di Titik Rawan Macet Arus Mudik

Bisnis | Sabtu, 01 Juli 2017 | 15:51 WIB

Inilah Sebab Investasi Migas di NTT Tak Alami Kemajuan

Inilah Sebab Investasi Migas di NTT Tak Alami Kemajuan

Bisnis | Selasa, 20 Juni 2017 | 13:20 WIB

Gerindra Tolak Jokowi Angkat Dwi Soetjipto Jadi Kepala SKK Migas

Gerindra Tolak Jokowi Angkat Dwi Soetjipto Jadi Kepala SKK Migas

Bisnis | Jum'at, 02 Juni 2017 | 14:23 WIB

Kementerian ESDM Tetapkan 15 Wilayah Kerja Migas Baru

Kementerian ESDM Tetapkan 15 Wilayah Kerja Migas Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Mei 2017 | 17:36 WIB

Kementerian ESDM Teken Kerjasama Migas Dengan Uni Emirat Arab

Kementerian ESDM Teken Kerjasama Migas Dengan Uni Emirat Arab

Bisnis | Kamis, 18 Mei 2017 | 19:05 WIB

Banyak Kontrak Migas Yang Habis, Wabup Kutai Cemas Soal PHK

Banyak Kontrak Migas Yang Habis, Wabup Kutai Cemas Soal PHK

Bisnis | Kamis, 18 Mei 2017 | 13:36 WIB

Solusi Pemerintah Genjot Investasi Migas

Solusi Pemerintah Genjot Investasi Migas

Bisnis | Kamis, 18 Mei 2017 | 11:46 WIB

Hanura: Pertamina Akan Jadi Sapi Perah Perusahaan Jusuf Kalla

Hanura: Pertamina Akan Jadi Sapi Perah Perusahaan Jusuf Kalla

Bisnis | Rabu, 17 Mei 2017 | 16:29 WIB

Jonan Prediksi Investasi Migas 2017 Mengecil Dibanding 2016

Jonan Prediksi Investasi Migas 2017 Mengecil Dibanding 2016

Bisnis | Rabu, 17 Mei 2017 | 15:58 WIB

Revisi PP Pajak Migas Tak Kunjung Kelar, Menteri ESDM Frustasi

Revisi PP Pajak Migas Tak Kunjung Kelar, Menteri ESDM Frustasi

Bisnis | Rabu, 17 Mei 2017 | 15:50 WIB

Terkini

Harga Minyak Mentah Rekor Terendah dalam 2 Pekan, Mulai Turun di Bawah US$100

Harga Minyak Mentah Rekor Terendah dalam 2 Pekan, Mulai Turun di Bawah US$100

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 10:09 WIB

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.700 per Dolar, Pengamat Ungkap Faktor Penentu

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.700 per Dolar, Pengamat Ungkap Faktor Penentu

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:55 WIB

Harga Emas Antam Melonjak Lagi, Tembus Rp 2,8 Juta/Gram

Harga Emas Antam Melonjak Lagi, Tembus Rp 2,8 Juta/Gram

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:50 WIB

Suku Bunga BI Naik, Cicilan Utang Jadi Lebih Mahal? Cek Simulasi Terbarunya

Suku Bunga BI Naik, Cicilan Utang Jadi Lebih Mahal? Cek Simulasi Terbarunya

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:47 WIB

Setelah Dijewer Dony Oskaria, PTPN Baru Bebaskan Kakek Mujiran

Setelah Dijewer Dony Oskaria, PTPN Baru Bebaskan Kakek Mujiran

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:40 WIB

Ahli Ungkap Alasan Pemulihan Listrik Sumatra Tak Bisa Instan

Ahli Ungkap Alasan Pemulihan Listrik Sumatra Tak Bisa Instan

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:34 WIB

Novo Nordisk Kantongi Restu FDA, Insulin Seminggu Sekali Resmi Meluncur

Novo Nordisk Kantongi Restu FDA, Insulin Seminggu Sekali Resmi Meluncur

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:18 WIB

IHSG Dibuka Hijau Lagi, Bertahan di Level 6.100

IHSG Dibuka Hijau Lagi, Bertahan di Level 6.100

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:16 WIB

IHSG Anjlok 8,5 Persen Pekan Lalu, Masihkah Ada Harapan Rebound Hari Ini?

IHSG Anjlok 8,5 Persen Pekan Lalu, Masihkah Ada Harapan Rebound Hari Ini?

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:13 WIB

Update Harga Emas Hari Ini 25 Mei 2026, Antam Sulit Tembus Level Rp3 Juta

Update Harga Emas Hari Ini 25 Mei 2026, Antam Sulit Tembus Level Rp3 Juta

Bisnis | Senin, 25 Mei 2026 | 09:05 WIB