Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.496,891
LQ45 639,675
Srikehati 310,959
JII 394,346
USD/IDR 17.690

Pemerintah Terbitkan PP yang Merevisi Cost Recovery Hulu Migas

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 04 Juli 2017 | 13:58 WIB
Pemerintah Terbitkan PP yang Merevisi Cost Recovery Hulu Migas
Refinery Unit (RU) atau kilang VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, Kamis (14/1). [Antara]

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha HuIu Minyak dan Gas Bumi.

Mengutip laman resmi situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (4/7/2017), atas dasar pertimbangan tersebut, pada 15 Juni 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha HuIu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam PP ini pemerintah menegaskan, bahwa Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan Operasi Perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama pada suatu Wilayah Kerja.

Selain itu, seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor dalam rangka Operasi perminyakan menjadi barang milik negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh SKK Migas.

Untuk meningkatkan produksi, mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjamin adanya penerimaan negara, menurut PP ini, Menteri menetapkan besaran dan pembagian FTP. Sedangkan untuk mendorong pengembangan Wilayah Kerja, Menteri dapat menetapkan bentuk dan besaran Insentif Kegiatan Usaha Hulu.

“Terhadap Insentif Kegiatan Usaha Hulu berupa Imbalan DMO Holiday, Menteri dapat menetapkan insentif tersebut setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 10 ayat (3) PP ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, dalam rangka membantu keekonomian Kegiatan Usaha Hulu, Menteri Keuangan memberikan insentif perpajakan dan insentif penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PP ini juga menegaskan, bahwa Menteri dapat menetapkan besaran bagi hasil yang dinamis (sliding scale split) pada Kontrak Kerja Sama.

baca juga

PP ini menjabarkan bahwa biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan harus memenuhi persyaratan: a. dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Wilayah Kerja Kontraktor yang bersangkutan di Indonesia; b. menggunakan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa; c. pelaksanaan Operasi perminyakan sesuai dengan kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik; d. kegiatan Operasi Perminyakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas.

Selain itu, PP ini juga mengatur mengenai jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan Pajak Penghasilan, yang di antaranya meliputi: a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang Participating Interest, dan pemegang saham; b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia; dan c. Harta yang dihibahkan.

Adapun fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Kontraktor pada tahap Eksplorasi dalam rangka Operasi Perminyakan, di antaranya terdiri atas: 1. Pembebasan pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi perminyakan; 2. Pajak Pertambahan Nilai atau pajak pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas : a. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; b. impor Barang Kena Pajak tertentu; c. pemanfaatan Barang Kena pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean; dan/ atau d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari Iuar Daerah Pabean di dalam Daerah pabean yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan.

Pada tahap Eksploitasi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam rangka Operasi Perminyakan, Kontraktor dapat diberikan fasilitas: a. Pembebasan .pungutan Bea Masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan; b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut atas: 1. perolehan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; 2. impor Barang Kena Pajak tertentu; 3. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah pabean di dalam Daerah Pabean; dan/atau 4. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 Juni 2017 itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pertamina Tempatkan Satgas Khusus di Titik Rawan Macet Arus Mudik

Pertamina Tempatkan Satgas Khusus di Titik Rawan Macet Arus Mudik

Bisnis | Sabtu, 01 Juli 2017 | 15:51 WIB

Inilah Sebab Investasi Migas di NTT Tak Alami Kemajuan

Inilah Sebab Investasi Migas di NTT Tak Alami Kemajuan

Bisnis | Selasa, 20 Juni 2017 | 13:20 WIB

Gerindra Tolak Jokowi Angkat Dwi Soetjipto Jadi Kepala SKK Migas

Gerindra Tolak Jokowi Angkat Dwi Soetjipto Jadi Kepala SKK Migas

Bisnis | Jum'at, 02 Juni 2017 | 14:23 WIB

Kementerian ESDM Tetapkan 15 Wilayah Kerja Migas Baru

Kementerian ESDM Tetapkan 15 Wilayah Kerja Migas Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Mei 2017 | 17:36 WIB

Kementerian ESDM Teken Kerjasama Migas Dengan Uni Emirat Arab

Kementerian ESDM Teken Kerjasama Migas Dengan Uni Emirat Arab

Bisnis | Kamis, 18 Mei 2017 | 19:05 WIB

Banyak Kontrak Migas Yang Habis, Wabup Kutai Cemas Soal PHK

Banyak Kontrak Migas Yang Habis, Wabup Kutai Cemas Soal PHK

Bisnis | Kamis, 18 Mei 2017 | 13:36 WIB

Solusi Pemerintah Genjot Investasi Migas

Solusi Pemerintah Genjot Investasi Migas

Bisnis | Kamis, 18 Mei 2017 | 11:46 WIB

Hanura: Pertamina Akan Jadi Sapi Perah Perusahaan Jusuf Kalla

Hanura: Pertamina Akan Jadi Sapi Perah Perusahaan Jusuf Kalla

Bisnis | Rabu, 17 Mei 2017 | 16:29 WIB

Jonan Prediksi Investasi Migas 2017 Mengecil Dibanding 2016

Jonan Prediksi Investasi Migas 2017 Mengecil Dibanding 2016

Bisnis | Rabu, 17 Mei 2017 | 15:58 WIB

Revisi PP Pajak Migas Tak Kunjung Kelar, Menteri ESDM Frustasi

Revisi PP Pajak Migas Tak Kunjung Kelar, Menteri ESDM Frustasi

Bisnis | Rabu, 17 Mei 2017 | 15:50 WIB

Terkini

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:33 WIB

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Banten | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU

Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol

Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:17 WIB

PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja

PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Kesiapsiagaan Karhutla Berbasis Sains Diperkuat Jelang Puncak Kemarau

Kesiapsiagaan Karhutla Berbasis Sains Diperkuat Jelang Puncak Kemarau

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Hukum Romawi 1.600 Tahun Lalu Bikin Terkejut, Orang Kaya Dipaksa Pikul Kewajiban Negara

Hukum Romawi 1.600 Tahun Lalu Bikin Terkejut, Orang Kaya Dipaksa Pikul Kewajiban Negara

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×