Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Genjot Investasi Migas, Pemerintah akan Buat PP Gross Split

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 07 Juli 2017 | 15:01 WIB
Genjot Investasi Migas, Pemerintah akan Buat PP Gross Split
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan ceramah di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta, Selasa (16/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi sebagai.

Penerbitan PP ini diharapkan akan dapat meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional dan menggerakkan iklim investasi serta lebih memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi. Untuk melengkapi PP 27, Pemerintah berencana akan menerbitkan PP Perpajakan khusus gross split yang akan comparable dengan PP 79 Tahun 2010 Nomor 27.

"PP Nomor 27 Tahun 2017 sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden, apa yang dikeluarkan, apa yang direvisi itu tidak 100 persen memang yang diharapkan oleh Indonesia Petroleum Association (IPA) namun sebagian besar sudah kita akomodir, alhamdulillah," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).

Dikeluarkannya PP Nomor 27 Tahun 2017 ini menurut Arcandra adalah sebuah lompatan besar dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia.

"Akhirnya PP 79 dapat kita keluarkan dengan harapan kedepannya apa yang diharapkan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) maupun IPA, pemerintah sekarang sangat mendengar apa kesulitan mereka untuk melakukan kegiatan baik itu eksplorasi maupun eksploitasi di Indonesia," ujar Arcandra.

Untuk memperjelas perpajakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi berbasis gross split, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur perpajakan khusus gross split karena aturan pajak umum tidak dapat diterapkan untuk kegiatan minyak dan gas bumi berbasis gross split.

"Kita juga mendengar penerbitan gross split perpajakannya masih belum jelas, mereka menyadari atau atau mengusulkan sebaiknya dikeluarkan PP yang hampir comparable dengan PP nomor 79 dimana PP 79 mengatur cost recovery yang ini mengatur gross split. Draftnya sudah ada semoga bulan ini kita harapkan bisa keluar," katanya.

Arcandra menjelaskan, PP perpajakan yang akan dikeluarkan nanti point utamanya antara lain adanya perlakukan-perlakuan pajak yang khusus untuk minyak dan gas bumi yang tidak bisa diberlakukan aturan perpajakan umum.

"Ini adalah perpajakan khusus untuk kegiatan minyak dan gas bumi sama dengan PP 79 juga ada perlakuan-perlakuan khusus untuk perpajakan untuk usaha migas," ujarnya.

baca juga

Sebagaimana diketahui, skema gross split adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan dimuka. Melalui skema gross split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti. Negara pun tidak akan kehilangan kendali, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih ditangan Negara. 

Skema ini menggantikan skema cost recovery yang selama ini diterapkan oleh pemerintah. Skema ini berlaku pertama kali di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Gagal, Pemerintah Jemput Bola Lelang 15 Blok Migas

Sempat Gagal, Pemerintah Jemput Bola Lelang 15 Blok Migas

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2017 | 14:53 WIB

Inilah Daftar Nama 15 Wilayah Kerja Migas yang Baru

Inilah Daftar Nama 15 Wilayah Kerja Migas yang Baru

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2017 | 13:18 WIB

Sarapan Bareng Bos Migas, Jonan Obral 15 Wilayah Kerja Migas

Sarapan Bareng Bos Migas, Jonan Obral 15 Wilayah Kerja Migas

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2017 | 13:11 WIB

Jonan Targetkan Perundingan Dengan Freeport Selesai Juli 2017

Jonan Targetkan Perundingan Dengan Freeport Selesai Juli 2017

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 14:22 WIB

Jonan Tolak Permintaan Freeport Soal Aturan Khusus Investasi

Jonan Tolak Permintaan Freeport Soal Aturan Khusus Investasi

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 14:14 WIB

Soal Isu Kontrak Freeport Diperpanjang, Jonan: Nggak Ada Itu

Soal Isu Kontrak Freeport Diperpanjang, Jonan: Nggak Ada Itu

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 14:06 WIB

Freeport Akui Negosiasi Dengan Pemerintah Belum Capai Titik Temu

Freeport Akui Negosiasi Dengan Pemerintah Belum Capai Titik Temu

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 11:41 WIB

Kementerian BUMN Bantah Kontrak Freeport Telah Diperpanjang

Kementerian BUMN Bantah Kontrak Freeport Telah Diperpanjang

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 08:54 WIB

Kementerian ESDM: Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan

Kementerian ESDM: Perpanjangan Kontrak Freeport Belum Diputuskan

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 08:40 WIB

Pemerintah Terbitkan PP yang Merevisi Cost Recovery Hulu Migas

Pemerintah Terbitkan PP yang Merevisi Cost Recovery Hulu Migas

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2017 | 13:58 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB