“ Juru sita akan mengirim surat pemberitahuan sita, surat penagihan sita, sekaligus surat penyitaan barang. Setelah mengirim surat secara bertahap, juru sita akan melelang objek pajaknya,” tukas Edi.
BPRD Bakal Tebang Seluruh Reklame Penunggak Pajak di Jakarta
Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 31 Juli 2017 | 20:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
7 HP Murah dengan UI Bersih Tanpa Iklan, Harga Jual Mulai Rp 1 Jutaan Saja
02 Mei 2025 | 10:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 14:33 WIB
Bisnis | 08:53 WIB
Bisnis | 08:34 WIB
Bisnis | 07:14 WIB
Bisnis | 07:00 WIB
Bisnis | 20:21 WIB
Bisnis | 20:08 WIB