Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG 7.129,490
LQ45 690,764
Srikehati 337,455
JII 482,445
USD/IDR 17.273

Luhut: Divestasi 51 Persen Saham Freeport Tak Bisa Ditawar!

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:56 WIB
Luhut: Divestasi 51 Persen Saham Freeport Tak Bisa Ditawar!
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa (17/10/2017). [Suara.comAdhitya Himawan]

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan bahwa divestasi saham Freeport 51 persen merupakan sesuatu yang tak bisa ditawar lagi. Ketegasan ini ia kemukakan dalam kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat (AS) dalam rangka pertemuan International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (World Bank).

Dalam kunjungan tersebut, Luhut bertemu Menteri Perdagangan AS, yang difasilitasi oleh Duta Besar Indonesia untuk AS. Ia mengakui pertemuan tersebut selain membicarakan mengenai perdagangan antara AS dan Indonesia, juga lebih banyak fokus membahas mengenai hasil negosiasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah RI.

"Pertama, menyangkut masalah Freeport. Saya jelaskan, saya sudah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Sri Mulyani (Menteri Keuangan). Jadi 51 persen saham itu tidak ada tawar menawar. Itu sudah jadi hak pemerintah Indonesia. Hanya prosesnya saja mungkin yang kita lakukan berapa lama. Apakah selesai 2019 atau 2021," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Untuk masalah pembangunan smelter yang menjadi kewajiban PT Freeport Indonesia, masalah ini sudah diatur dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sudah diterima oleh PT Freeport Indonesia.

"Itu juga sudah enggak ada diskusi. Lalu mengenai pengelolaan, begitu kami (Indonesia) 51 persen, pengelolaan sepenuhnya di tangan Indonesia. Dia tidak bermasalah," tutur Luhut.

Pemerintah beberapa waktu lalu telah menyerahkan lima butir posisi Indonesia dalam negosiasi dengan Freeport. Salah satu poin,terkait dengan divestasi. Pemerintah ingin divestasi 51 persen saham Freeport bisa diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Dalam surat itu disebutkan bahwa pemerintah punya kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi dalam periode yang ditentukan.

Atas posisi tersebut, Freeport menyatakan tiga klarifikasinya. Pertama, Freeport telah sepakat untuk membahas dengan Pemerintah Indonesia mengenai jangka waktu penyelesaian divestasi tersebut.

Freeport telah mengusulkan agar divestasi awal dilakukan sesegera mungkin melalui daftar IPO dan divestasi penuh berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah.

Kedua, tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah Kontrak Karya PTFI. Pasal 24 menunjukkan bahwa: "Jika setelah penandatanganan perjanjian ini, maka undang-undang dan peraturan yang efektif atau kebijakan atau tindakan pemerintah memberlakukan persyaratan divestasi yang kurang memberatkan daripada yang ditetapkan, berlaku bagi para pihak dalam persetujuan ini," kata Rickard Adkerson, CEO Freeport McMoRant Inc dalam surat yang beredar beberapa waktu lalu.

Ketiga, Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994, yang merevisi persyaratan kepemilikan Indonesia menjadi 5 persen (dikonfirmasi oleh surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi untuk memungkinkan kepemilikan asing sampai 100 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dikabarkan Mau Jual BUMN, Luhut: Itu Penyesatan Informasi

Dikabarkan Mau Jual BUMN, Luhut: Itu Penyesatan Informasi

Bisnis | Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:35 WIB

Luhut Jelaskan Soal Gunung Agung Pada IMF dan Bank Dunia

Luhut Jelaskan Soal Gunung Agung Pada IMF dan Bank Dunia

Bisnis | Selasa, 17 Oktober 2017 | 14:24 WIB

Luhut Optimis Divestasi Freeport Banyak Sumber Pendanaan

Luhut Optimis Divestasi Freeport Banyak Sumber Pendanaan

Bisnis | Selasa, 17 Oktober 2017 | 13:04 WIB

Luhut:  Jangan Ada Dikotomi Pribumi dan Non Pribumi

Luhut: Jangan Ada Dikotomi Pribumi dan Non Pribumi

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 12:26 WIB

Jadi Dirut Inalum, Budi Akui Dirinya Ditugaskan Caplok Freeport

Jadi Dirut Inalum, Budi Akui Dirinya Ditugaskan Caplok Freeport

Bisnis | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 16:23 WIB

Rini Optimis Negoisasi Divestasi Freeport Tuntas Awal 2019

Rini Optimis Negoisasi Divestasi Freeport Tuntas Awal 2019

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2017 | 19:20 WIB

Rini Tegaskan Pembahasan Perpajakan Freeport Masih Berlangsung

Rini Tegaskan Pembahasan Perpajakan Freeport Masih Berlangsung

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2017 | 19:12 WIB

Ini Pesan Presiden Jokowi Kepada Jonan Terkait Negosiasi Freeport

Ini Pesan Presiden Jokowi Kepada Jonan Terkait Negosiasi Freeport

Bisnis | Senin, 09 Oktober 2017 | 21:08 WIB

Jonan Prediksi Harga 51 Persen Saham Freeport 4 Miliar Dolar AS

Jonan Prediksi Harga 51 Persen Saham Freeport 4 Miliar Dolar AS

Bisnis | Senin, 09 Oktober 2017 | 20:04 WIB

Negoisasi Alot, Jonan Putuskan Perpanjang IUPK Freeport 3 Bulan

Negoisasi Alot, Jonan Putuskan Perpanjang IUPK Freeport 3 Bulan

Bisnis | Senin, 09 Oktober 2017 | 19:50 WIB

Terkini

Syarat Subsidi PPN Tiket Pesawat saat Harga Avtur Naik Gila-gilaan

Syarat Subsidi PPN Tiket Pesawat saat Harga Avtur Naik Gila-gilaan

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 14:41 WIB

Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP, Ini Alasannya

Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP, Ini Alasannya

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 14:30 WIB

Emas Jadi Primadona Saat Dunia Bergejolak, Minat Investasi Melonjak

Emas Jadi Primadona Saat Dunia Bergejolak, Minat Investasi Melonjak

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 13:02 WIB

Perusahaan Ritel China Gencar Ekspansi Buka Toko Fisik di RI

Perusahaan Ritel China Gencar Ekspansi Buka Toko Fisik di RI

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 12:55 WIB

Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah

Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 12:34 WIB

Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama

Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 12:09 WIB

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 12:03 WIB

Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya

Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 11:52 WIB

Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan

Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 11:37 WIB

Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026

Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 10:54 WIB