IPW Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Rumah Subsidi Membingungkan

Adhitya Himawan

Jum'at, 27 Oktober 2017 | 17:28 WIB
IPW Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Rumah Subsidi Membingungkan
Pembangunan perumahan subsidi di Citayam, Bogor, Jawa Barat. [Suara.com/Syaiful Rachman]

Program Sejuta Rumah tidak berjalan yang diharapkan. Kebijakan dan aturan yang direncanakan akan diterbitkan membingungkan pasar perumahan menengah bawah. Di tengah semangat deregulasi dan pemangkasan birokrasi, muncul beberapa rencana perubahan kebijakan yang kontraproduktif.

"IPW kembali mempertanyakan beberapa kebijakan yang memerlihatkan ketidakpahaman pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam memahami kondisi di lapangan yang sebenarnya," kata CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Salah satunya mengenai perubahan segmen penghasilan alternatif yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sebelumnya masyarakat yang mendapatkan fasilitas FLPP adalah dengan penghasilan sampai Rp 4 juta/bulan untuk rumah tapak dengan bunga 5 persen selama 20 tahun.

"Menurut aturan baru masyarakat MBR tidak dapat lagi menikmati bunga selama 20 tahun namun dibatasi sampai 10 tahun dan selebihnya memakai bunga komersial," ujarnya.

Selain itu terdapat segmen golongan masyarakat dengan penghasilan Rp4 juta – Rp6 Juta/bulan hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 6 tahun. Sementara penghasilan Rp6 juta - Rp7,5 Juta/bulan untuk masyarakat Jabodebek - Banten hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 4 tahun dan tidak boleh rumah tapak melainkan dalam bentuk rusun.

IPW sangat menyayangkan munculnya beberapa aturan baru yang seharusnya tidak perlu. “Pemerintah seharusnya tidak membuat distorsi berlebihan terhadap pasar perumahan MBR yang permintaannya cukup tinggi. Hal ini malah akan mempersempit akses masyarakat untuk dapat memiliki rumah,” jelas Ali.

Bukan tanpa alasan, kategori penghasilan sebelumnya adalah gaji pemohon, yang akan dirubah menjadi penghasilan keluarga (suami & istri) termasuk tunjangan-tunjangan. Dengan skema ini maka pemohon yang telah berkeluarga malah akan terkendala ketika ingin membeli rumah dengan fasilitas subsidi dari pemerintah. Sebagai contoh bila seseorang buruh dengan UMP rata-rata sebesar Rp 3,5 juta/bulan. Bila telah bersuami atau beristri maka penghasilan diperhitungkan sebagai double income menjadi sebesar Rp 7 juta/bulan. Berdasarkan aturan baru, maka mereka akan memeroleh bunga FLPP selama 4 tahun dan TIDAK BOLEH memiliki rumah tapak, melainkan rumah susun. Dengan hanya bisa membeli rumah susun, maka pasokan rumah susun di segmen ini pun relatif tidak ada.

"Kondisi ini membuat pasar permintaan rumah MBR menjadi sangat terbatas," urainya.

baca juga

Terkait dengan banyaknya rumah-rumah MBR yang salah sasaran, IPW menilai harus dibuat mekanisme seleksi calon konsumen yang lebih baik tanpa harus mempersempit kategori penghasilan. Belum lagi adanya rencana syarat sertifikat laik fungsi (SLF) yang menuai banyak kontrak dari para pelaku perumahan sederhana.

"Diharapkan pemerintah tidak membuat sebuah kebijakan yang tidak perlu sehingga tidak menurunkan minat para pelaku perumahan sederhana untuk membangun rumah bagi MBR," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kementerian PUPR Bangun Jembatan Pulau Balang II di Kaltim

Kementerian PUPR Bangun Jembatan Pulau Balang II di Kaltim

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 14:00 WIB

Proyek 4 Flyover dan 1 Underpass di Jawa Tengah Sudah Selesai

Proyek 4 Flyover dan 1 Underpass di Jawa Tengah Sudah Selesai

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2017 | 20:59 WIB

IPW Peringatkan Jokowi, Program Sejuta Rumah Terancam Gagal

IPW Peringatkan Jokowi, Program Sejuta Rumah Terancam Gagal

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:55 WIB

Pasar Rumah Bekas di Surabaya Lebih Menjanjikan dari Jakarta

Pasar Rumah Bekas di Surabaya Lebih Menjanjikan dari Jakarta

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:44 WIB

IPW Sebut Penjualan Rumah di Wilayah Banten Anjlok 25 Persen

IPW Sebut Penjualan Rumah di Wilayah Banten Anjlok 25 Persen

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:37 WIB

Tingkatkan Pembangunan, PUPR Bangun Jembatan Teluk Kendari

Tingkatkan Pembangunan, PUPR Bangun Jembatan Teluk Kendari

News | Kamis, 26 Oktober 2017 | 14:00 WIB

Kementerian PUPR Lanjutkan Uji Coba Aspal Plastik di Sulsel

Kementerian PUPR Lanjutkan Uji Coba Aspal Plastik di Sulsel

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 16:00 WIB

Akses Menuju Kawasan Wisata Mandeh Sumbar Rampung 2019

Akses Menuju Kawasan Wisata Mandeh Sumbar Rampung 2019

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 14:00 WIB

"Hibah Air Minum", Kementerian PUPR Tingkatkan Akses Air Bersih

"Hibah Air Minum", Kementerian PUPR Tingkatkan Akses Air Bersih

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 09:24 WIB

Pembangunan Jalan Tol Becakayu Capai 45,61 Persen

Pembangunan Jalan Tol Becakayu Capai 45,61 Persen

Bisnis | Selasa, 24 Oktober 2017 | 13:34 WIB

Terkini

Lega Bisa Gabung SC Heerenveen, Mees Hilgers Bongkar Borok FC Twente: Mereka Cuma Mau Untung

Lega Bisa Gabung SC Heerenveen, Mees Hilgers Bongkar Borok FC Twente: Mereka Cuma Mau Untung

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 10:46 WIB

Kala Cinta Datang, Haruskah Persahabatan Retak? Membaca Fly Him to the Moon

Kala Cinta Datang, Haruskah Persahabatan Retak? Membaca Fly Him to the Moon

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 10:45 WIB

Mending Groupset Shimano atau SRAM? Kenali Bedanya Sebelum Merakit Sepeda

Mending Groupset Shimano atau SRAM? Kenali Bedanya Sebelum Merakit Sepeda

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 10:40 WIB

Cara Mencegah Flek Hitam Datang Lagi Setelah Berhasil Dihilangkan, Jangan Lupakan 7 Hal Ini

Cara Mencegah Flek Hitam Datang Lagi Setelah Berhasil Dihilangkan, Jangan Lupakan 7 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 10:39 WIB

8 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menhan Sjafrie Buka Suara

8 WNI Diduga Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menhan Sjafrie Buka Suara

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:37 WIB

Obrolan Tanpa Akhir dan Seni Jatuh Cinta dalam Film Before Sunrise

Obrolan Tanpa Akhir dan Seni Jatuh Cinta dalam Film Before Sunrise

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 10:37 WIB

Bensin Langka, Warga di Berau Rela Antre BBM Eceran

Bensin Langka, Warga di Berau Rela Antre BBM Eceran

Kaltim | Selasa, 01 September 2026 | 10:36 WIB

5 Arti Mimpi Meninggal Sendiri Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Petaka?

5 Arti Mimpi Meninggal Sendiri Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Petaka?

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 10:36 WIB

Emiten Milik Bakrie hingga Salim Kena Sanksi Miliaran dari OJK, Berikut Daftarnya

Emiten Milik Bakrie hingga Salim Kena Sanksi Miliaran dari OJK, Berikut Daftarnya

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 10:36 WIB

WNI Meninggal di Gunung Fuji Akibat Serangan Jantung Saat Tur

WNI Meninggal di Gunung Fuji Akibat Serangan Jantung Saat Tur

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:35 WIB

×