IPW Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Rumah Subsidi Membingungkan

Adhitya Himawan

Jum'at, 27 Oktober 2017 | 17:28 WIB
IPW Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Rumah Subsidi Membingungkan
Pembangunan perumahan subsidi di Citayam, Bogor, Jawa Barat. [Suara.com/Syaiful Rachman]

Program Sejuta Rumah tidak berjalan yang diharapkan. Kebijakan dan aturan yang direncanakan akan diterbitkan membingungkan pasar perumahan menengah bawah. Di tengah semangat deregulasi dan pemangkasan birokrasi, muncul beberapa rencana perubahan kebijakan yang kontraproduktif.

"IPW kembali mempertanyakan beberapa kebijakan yang memerlihatkan ketidakpahaman pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam memahami kondisi di lapangan yang sebenarnya," kata CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Salah satunya mengenai perubahan segmen penghasilan alternatif yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sebelumnya masyarakat yang mendapatkan fasilitas FLPP adalah dengan penghasilan sampai Rp 4 juta/bulan untuk rumah tapak dengan bunga 5 persen selama 20 tahun.

"Menurut aturan baru masyarakat MBR tidak dapat lagi menikmati bunga selama 20 tahun namun dibatasi sampai 10 tahun dan selebihnya memakai bunga komersial," ujarnya.

Selain itu terdapat segmen golongan masyarakat dengan penghasilan Rp4 juta – Rp6 Juta/bulan hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 6 tahun. Sementara penghasilan Rp6 juta - Rp7,5 Juta/bulan untuk masyarakat Jabodebek - Banten hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 4 tahun dan tidak boleh rumah tapak melainkan dalam bentuk rusun.

IPW sangat menyayangkan munculnya beberapa aturan baru yang seharusnya tidak perlu. “Pemerintah seharusnya tidak membuat distorsi berlebihan terhadap pasar perumahan MBR yang permintaannya cukup tinggi. Hal ini malah akan mempersempit akses masyarakat untuk dapat memiliki rumah,” jelas Ali.

Bukan tanpa alasan, kategori penghasilan sebelumnya adalah gaji pemohon, yang akan dirubah menjadi penghasilan keluarga (suami & istri) termasuk tunjangan-tunjangan. Dengan skema ini maka pemohon yang telah berkeluarga malah akan terkendala ketika ingin membeli rumah dengan fasilitas subsidi dari pemerintah. Sebagai contoh bila seseorang buruh dengan UMP rata-rata sebesar Rp 3,5 juta/bulan. Bila telah bersuami atau beristri maka penghasilan diperhitungkan sebagai double income menjadi sebesar Rp 7 juta/bulan. Berdasarkan aturan baru, maka mereka akan memeroleh bunga FLPP selama 4 tahun dan TIDAK BOLEH memiliki rumah tapak, melainkan rumah susun. Dengan hanya bisa membeli rumah susun, maka pasokan rumah susun di segmen ini pun relatif tidak ada.

"Kondisi ini membuat pasar permintaan rumah MBR menjadi sangat terbatas," urainya.

baca juga

Terkait dengan banyaknya rumah-rumah MBR yang salah sasaran, IPW menilai harus dibuat mekanisme seleksi calon konsumen yang lebih baik tanpa harus mempersempit kategori penghasilan. Belum lagi adanya rencana syarat sertifikat laik fungsi (SLF) yang menuai banyak kontrak dari para pelaku perumahan sederhana.

"Diharapkan pemerintah tidak membuat sebuah kebijakan yang tidak perlu sehingga tidak menurunkan minat para pelaku perumahan sederhana untuk membangun rumah bagi MBR," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kementerian PUPR Bangun Jembatan Pulau Balang II di Kaltim

Kementerian PUPR Bangun Jembatan Pulau Balang II di Kaltim

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 14:00 WIB

Proyek 4 Flyover dan 1 Underpass di Jawa Tengah Sudah Selesai

Proyek 4 Flyover dan 1 Underpass di Jawa Tengah Sudah Selesai

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2017 | 20:59 WIB

IPW Peringatkan Jokowi, Program Sejuta Rumah Terancam Gagal

IPW Peringatkan Jokowi, Program Sejuta Rumah Terancam Gagal

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:55 WIB

Pasar Rumah Bekas di Surabaya Lebih Menjanjikan dari Jakarta

Pasar Rumah Bekas di Surabaya Lebih Menjanjikan dari Jakarta

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:44 WIB

IPW Sebut Penjualan Rumah di Wilayah Banten Anjlok 25 Persen

IPW Sebut Penjualan Rumah di Wilayah Banten Anjlok 25 Persen

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:37 WIB

Tingkatkan Pembangunan, PUPR Bangun Jembatan Teluk Kendari

Tingkatkan Pembangunan, PUPR Bangun Jembatan Teluk Kendari

News | Kamis, 26 Oktober 2017 | 14:00 WIB

Kementerian PUPR Lanjutkan Uji Coba Aspal Plastik di Sulsel

Kementerian PUPR Lanjutkan Uji Coba Aspal Plastik di Sulsel

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 16:00 WIB

Akses Menuju Kawasan Wisata Mandeh Sumbar Rampung 2019

Akses Menuju Kawasan Wisata Mandeh Sumbar Rampung 2019

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 14:00 WIB

"Hibah Air Minum", Kementerian PUPR Tingkatkan Akses Air Bersih

"Hibah Air Minum", Kementerian PUPR Tingkatkan Akses Air Bersih

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 09:24 WIB

Pembangunan Jalan Tol Becakayu Capai 45,61 Persen

Pembangunan Jalan Tol Becakayu Capai 45,61 Persen

Bisnis | Selasa, 24 Oktober 2017 | 13:34 WIB

Terkini

Ironi Kaderisasi Kampus: Aturan PKKMB Diterabas dan Senioritas Berkuasa

Ironi Kaderisasi Kampus: Aturan PKKMB Diterabas dan Senioritas Berkuasa

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:47 WIB

Apakah Viva Retinol Serum Bisa Menghilangkan Milia? Ini Efeknya pada Wajah

Apakah Viva Retinol Serum Bisa Menghilangkan Milia? Ini Efeknya pada Wajah

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Penyebab Mimpi Tindihan Tidak Bisa Bergerak Menurut Medis dan Primbon, Ini Cara Mengatasinya

Penyebab Mimpi Tindihan Tidak Bisa Bergerak Menurut Medis dan Primbon, Ini Cara Mengatasinya

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Ada Demo 2 Tahun Prabowo! Pengguna Jalan Diimbau Hindari Monas, Sudirman, dan DPR

Ada Demo 2 Tahun Prabowo! Pengguna Jalan Diimbau Hindari Monas, Sudirman, dan DPR

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Kelelahan Kerja Bisa Ganggu Konsentrasi, Apa Risikonya?

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:48 WIB

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Jadwal Listrik Padam Palembang Pekan Ini, Cek Lokasi dan Jam Pemadaman

Sumsel | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Karhutla Kepung Way Kambas, Pemprov Lampung Gabungkan Operasi Udara dan Ratusan Pasukan Darat

Video | Senin, 19 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Cara BRI Cetak Mahasiswa UNAIR Jadi Agen Literasi

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:54 WIB

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

BRI KPR Hadirkan Solusi Cicilan Aman di Kelapa Gading

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Promo Spesial BRI, Nikmati Kudapan Gratis di Tong Tji House Sampai April 2027

Bri | Senin, 19 Oktober 2026 | 22:32 WIB

×