Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

IPW Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Rumah Subsidi Membingungkan

Adhitya Himawan

Jum'at, 27 Oktober 2017 | 17:28 WIB
IPW Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Rumah Subsidi Membingungkan
Pembangunan perumahan subsidi di Citayam, Bogor, Jawa Barat. [Suara.com/Syaiful Rachman]

Program Sejuta Rumah tidak berjalan yang diharapkan. Kebijakan dan aturan yang direncanakan akan diterbitkan membingungkan pasar perumahan menengah bawah. Di tengah semangat deregulasi dan pemangkasan birokrasi, muncul beberapa rencana perubahan kebijakan yang kontraproduktif.

"IPW kembali mempertanyakan beberapa kebijakan yang memerlihatkan ketidakpahaman pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam memahami kondisi di lapangan yang sebenarnya," kata CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Salah satunya mengenai perubahan segmen penghasilan alternatif yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sebelumnya masyarakat yang mendapatkan fasilitas FLPP adalah dengan penghasilan sampai Rp 4 juta/bulan untuk rumah tapak dengan bunga 5 persen selama 20 tahun.

"Menurut aturan baru masyarakat MBR tidak dapat lagi menikmati bunga selama 20 tahun namun dibatasi sampai 10 tahun dan selebihnya memakai bunga komersial," ujarnya.

Selain itu terdapat segmen golongan masyarakat dengan penghasilan Rp4 juta – Rp6 Juta/bulan hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 6 tahun. Sementara penghasilan Rp6 juta - Rp7,5 Juta/bulan untuk masyarakat Jabodebek - Banten hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 4 tahun dan tidak boleh rumah tapak melainkan dalam bentuk rusun.

IPW sangat menyayangkan munculnya beberapa aturan baru yang seharusnya tidak perlu. “Pemerintah seharusnya tidak membuat distorsi berlebihan terhadap pasar perumahan MBR yang permintaannya cukup tinggi. Hal ini malah akan mempersempit akses masyarakat untuk dapat memiliki rumah,” jelas Ali.

Bukan tanpa alasan, kategori penghasilan sebelumnya adalah gaji pemohon, yang akan dirubah menjadi penghasilan keluarga (suami & istri) termasuk tunjangan-tunjangan. Dengan skema ini maka pemohon yang telah berkeluarga malah akan terkendala ketika ingin membeli rumah dengan fasilitas subsidi dari pemerintah. Sebagai contoh bila seseorang buruh dengan UMP rata-rata sebesar Rp 3,5 juta/bulan. Bila telah bersuami atau beristri maka penghasilan diperhitungkan sebagai double income menjadi sebesar Rp 7 juta/bulan. Berdasarkan aturan baru, maka mereka akan memeroleh bunga FLPP selama 4 tahun dan TIDAK BOLEH memiliki rumah tapak, melainkan rumah susun. Dengan hanya bisa membeli rumah susun, maka pasokan rumah susun di segmen ini pun relatif tidak ada.

"Kondisi ini membuat pasar permintaan rumah MBR menjadi sangat terbatas," urainya.

Terkait dengan banyaknya rumah-rumah MBR yang salah sasaran, IPW menilai harus dibuat mekanisme seleksi calon konsumen yang lebih baik tanpa harus mempersempit kategori penghasilan. Belum lagi adanya rencana syarat sertifikat laik fungsi (SLF) yang menuai banyak kontrak dari para pelaku perumahan sederhana.

"Diharapkan pemerintah tidak membuat sebuah kebijakan yang tidak perlu sehingga tidak menurunkan minat para pelaku perumahan sederhana untuk membangun rumah bagi MBR," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kementerian PUPR Bangun Jembatan Pulau Balang II di Kaltim

Kementerian PUPR Bangun Jembatan Pulau Balang II di Kaltim

News | Jum'at, 27 Oktober 2017 | 14:00 WIB

Proyek 4 Flyover dan 1 Underpass di Jawa Tengah Sudah Selesai

Proyek 4 Flyover dan 1 Underpass di Jawa Tengah Sudah Selesai

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2017 | 20:59 WIB

IPW Peringatkan Jokowi, Program Sejuta Rumah Terancam Gagal

IPW Peringatkan Jokowi, Program Sejuta Rumah Terancam Gagal

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:55 WIB

Pasar Rumah Bekas di Surabaya Lebih Menjanjikan dari Jakarta

Pasar Rumah Bekas di Surabaya Lebih Menjanjikan dari Jakarta

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:44 WIB

IPW Sebut Penjualan Rumah di Wilayah Banten Anjlok 25 Persen

IPW Sebut Penjualan Rumah di Wilayah Banten Anjlok 25 Persen

Bisnis | Kamis, 26 Oktober 2017 | 18:37 WIB

Tingkatkan Pembangunan, PUPR Bangun Jembatan Teluk Kendari

Tingkatkan Pembangunan, PUPR Bangun Jembatan Teluk Kendari

News | Kamis, 26 Oktober 2017 | 14:00 WIB

Kementerian PUPR Lanjutkan Uji Coba Aspal Plastik di Sulsel

Kementerian PUPR Lanjutkan Uji Coba Aspal Plastik di Sulsel

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 16:00 WIB

Akses Menuju Kawasan Wisata Mandeh Sumbar Rampung 2019

Akses Menuju Kawasan Wisata Mandeh Sumbar Rampung 2019

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 14:00 WIB

"Hibah Air Minum", Kementerian PUPR Tingkatkan Akses Air Bersih

"Hibah Air Minum", Kementerian PUPR Tingkatkan Akses Air Bersih

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 09:24 WIB

Pembangunan Jalan Tol Becakayu Capai 45,61 Persen

Pembangunan Jalan Tol Becakayu Capai 45,61 Persen

Bisnis | Selasa, 24 Oktober 2017 | 13:34 WIB

Terkini

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 09:00 WIB

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB