Apalagi, sambungnya, sistem perpajakan Indonesia masih menganut asas "self assessment".
Terhadap tokoh masyarakat yang suka mengumbar kekayaannya sendiri, Ani mengharapkan tokoh itu sudah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan secara benar, agar nantinya tidak menimbulkan konsekuensi hukum.
"Kalau sampai berani menyampaikan bahwa dia punya uang banyak atau harta banyak, mungkin sebaiknya sebelum melakukan itu, lihat SPT-nya dulu. Jangan sampai nanti masyarakat bingung, ini nanti tidak bagus," tandasnya.