“Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan ada legalitas tanah calon penerima bantuan biar bantuan yang diberikan tepat sasaran. Dan yang paling utama, tidak ada pungutan bagi masyarakat yang menerima BSPS dari Kementerian PUPR,” katanya.
Kriteria Penerima Bantuan Berdasarkan Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2016
1. WNI yang sudah berkeluarga;
2. Memiliki atau menguasai tanah
a. Tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan
b. Tidak dalam sengketa
c. Lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah;
3. Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni;
4. Belum pernah memperoleh BSPS;
5. Berpenghasilan paling banyak senilai UMP setempat;
6. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya;
7. Bersedia membentuk kelompok maks. 20 org; dan
8. Bersedia membuat pernyataan
Kementerian PUPR Usul Pembangunan Rumah Deret Sewa di Stasiun KA
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Rabu, 03 Januari 2018 | 13:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Syarat Mengajukan Rumah Subsidi Pemerintah, Luasnya Hanya 14 Meter?
14 Juni 2025 | 22:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 11:05 WIB
Bisnis | 10:04 WIB
Bisnis | 09:55 WIB
Bisnis | 06:15 WIB
Bisnis | 16:21 WIB
Bisnis | 15:48 WIB