Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

Kilas Balik Industri Keuangan 2017, Tekfin Makin Ramai

Adhitya Himawan

Rabu, 03 Januari 2018 | 17:05 WIB
Kilas Balik Industri Keuangan 2017, Tekfin Makin Ramai
Bank Indonesia meluncurkan BI Financial Technology (Fintech) Office. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Suara.com - Tahun 2017 industri jasa keuangan di Indonesia dibayangi pertumbuhan ekonomi dan daya beli yang tidak menentu. Namun industri ini justru semakin ramai dengan kehadiran perusahaan teknologi finansial (Tekfin). Regulator pun berusaha melindungi baik konsumen dan penyedia jasa keuangan (PJK) dengan terus memperketat pengawasan di bidang ini. Di sisi lain, regulator sempat kecolongan karena lemahnya pengawasan internal dari PJK itu sendiri.

Tahun lalu terdapat tiga kasus besar di industri keuangan, yakni perjual-belian data nasabah, kasus transfer raksasa Standard Chartered, dan kasus Paradise Paper yang menyeret nama-nama besar di Indonesia. Kasus perjual-belian data nasabah diungkap oleh kepolisian pada Agustus lalu. Tak tanggung-tanggung, ada lebih dari dua juta informasi rahasia dan pribadi seperti kepemilikan apartemen, kartu kredit dan mobil mewah.

Menurut Advisor Anti Money Laundering dari Infinitum Advisory Kornelis Wicaksono, data nasabah merupakan informasi sensitif yang harus dilindungi dengan baik oleh setiap PJK. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun sanksi yang dijatuhkan pada PJK. “Jika merujuk pada negara lain semisal Inggris, kerahasiaan data konsumen adalah hal yang sakral tidak hanya di industri keuangan. Malah, kebocoran data dapat mengakibatkan denda senilai empat persen dari omset perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/1/10`8).

Hal tersebut membuktikan manajemen risiko perusahaan masih belum berjalan dengan baik dan tidak tegasnya sanksi dari regulator. Untuk meminimalisir resiko di industri keuangan, penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer, KYC) mutlak dilakukan. “Saat menerima permohonan pembiayaan, KYC dan credit scoring wajib dilakukan. Ini penting dilakukan untuk mencegah orang atau perusahaan pelaku kejahatan finansial untuk mengakses sistem keuangan,” ujar Kornel.

Salah satu kendala dari proses KYC di Indonesia adalah memastikan akurasi data yang diterima dari nasabah. Namun informasi KTP saja tidak cukup untuk menentukan tingkat risiko dari nasabah. Untuk credit scoring misalnya, diperlukan cross-check data keuangan dan sejarah perusahaan. Sedangkan untuk KYC, diperlukan informasi lengkap mengenai posisi seseorang di perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Indonesia.

Advisor di Infinitum Advisory ini menambahkan, berkaca dari negara lain seperti Singapura, Inggris, dan Australia, mereka memiliki database terpusat yang bebas diakses untuk memastikan informasi terbaru mengenai perusahaan itu benar adanya.

Di negara-negara tersebut publik bahkan bisa dengan mudah melihat jika seseorang itu bekerja di beberapa perusahaan sekaligus dan memiliki posisi apa. Hal ini sangat berguna untuk melihat potensi benturan kepentingan, eksposur politis, dan sejarah reputasi bisnis.

Efektivitas PPATK dan Lembaga penegak hukum lain sangat terkait erat dengan kualitas pemrosesan KYC di PJK. Data yang tidak sesuai akan membuat tingkat risiko seseorang menjadi salah. Koruptor dan teroris dapat lolos dari monitoring jika proses KYC tidak dilakukan dengan baik.

Bagaimana dengan kinerja PPATK sendiri? Baru-baru ini yaitu di bulan Desember, PPATK menyatakan kinerja rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Indonesia sudah cukup baik. Hal ini tercermin dari naiknya Indeks Persepsi Publik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 2017 menjadi 5,31 dari 5,21 di tahun 2016. Namun angka ini tetap jauh dari angka maksimal yaitu 10.

baca juga

Keterbatasan Sumber Daya

Sebagai gambaran, rata-rata bank di Indonesia diperkirakan menggelontorkan dana sebesar 3,59 juta dolar Amerika Serikat untuk proses kepatuhan anti pencucian uang di tahun 2016. Sedangkan di enam negara Asia, yaitu RRT, Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand, rata-rata proses KYC memakan bagian 14 persen dari keseluruhan proses kepatuhan anti pencucian uang PJK di tahun 2016.

Yang terbaru OJK sedang membuat rancangan aturan yang mengharuskan tekfin melakukan credit scoring melalui pihak ketiga. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Jerman, penggunaan pihak ketiga untuk melakukan credit scoring adalah hal yang lumrah. Nama-nama seperti FICO dan VantageScore di Amerika Serikat dan SCHUFA di Jerman sudah tidak asing di telinga banker dan pelaku peer-to-peer lending.

Namun beberapa tekfin justru menolak rancangan OJK ini dengan alasan hal ini akan memberatkan mereka dan kualitas scoring tidak dapat diandalkan. “Kita harus belajar dari negara lain yang tidak menganggap remeh KYC. Di awal tahun ini otoritas keuangan Inggris menjatuhkan sanksi pada bank raksasa Deutsche Bank senilai 163 juta pounds atas keteledoran dalam hal anti pencucian uang. Otoritas Singapura seakan tidak mau kalah, dengan memberikan sanksi terhadap banyak bank-bank global seperti Credit Suisse dan UOB karena sudah melanggar undang-undang anti pencucian uang,” sambungnya.

Malah, OJK Singapura turut memberikan sanksi tambahan yaitu pelarangan atau blacklist dari industri keuangan terhadap banyak petinggi bank yang terkait isu pencucian uang Lembaga 1MDB milik Malaysia. Secara total otoritas Singapura mengeluarkan pelarangan terhadap delapan orang terkait isu 1MDB.

Santernya pemberitaan negatif di media tentu berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap integritas bank pelaku. Kerugian reputasi terlihat jelas di laporan keuangan Deutsche Bank awal tahun ini, di mana pendapatan perusahaan terjun bebas sebesar 10 persen. Manajemen menyalahkan aliran berita-berita buruk menjadi penyebab buruknya laporan keuangan tersebut. Hal ini membuktikan kerugian reputasi memiliki dampak langsung bagi operasional perusahaan.

"Negara maju seperti Inggris dan Singapura seakan ingin memberitahukan kepada semua pihak bahwa cost of non-compliance itu lebih besar dibanding cost of compliance. Jika patuh pada undang-undang, tak perlu takut pada denda bukan?," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Riset Ungkap Masa Depan Industri Fintech RI Setelah Hadir Lebih dari 10 Tahun

Riset Ungkap Masa Depan Industri Fintech RI Setelah Hadir Lebih dari 10 Tahun

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:46 WIB

Nasib Baru Fintech RI di Era Universal Banking

Nasib Baru Fintech RI di Era Universal Banking

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:13 WIB

OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak

OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 10:51 WIB

Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI

Kasus Penipuan Keuangan Tembus 579 Ribu, Bank dan Fintech Diminta Beralih ke AI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:39 WIB

Foundation Viva Apakah Tahan Lama? Ini Penjelasan dan 2 Pilihan Produk yang Awet

Foundation Viva Apakah Tahan Lama? Ini Penjelasan dan 2 Pilihan Produk yang Awet

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:40 WIB

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

7 Bank RI Telah Tutup Sepanjang 2026, Apa Masalahnya?

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 15:00 WIB

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

OJK Pastikan Operasional KoinP2P Tetap Berjalan, Akseleran Fokus Selesaikan Pendanaan Bermasalah

OJK Pastikan Operasional KoinP2P Tetap Berjalan, Akseleran Fokus Selesaikan Pendanaan Bermasalah

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:22 WIB

Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI

Free Float Seret, FPNI Belum Kantongi Strategi Pasti Penuhi Ketentuan BEI

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:40 WIB

Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?

Heri Gunawan dan Istri Kompak Mangkir dari Pemeriksaan Kasus CSR BI-OJK, KPK Bakal Panggil Paksa?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:48 WIB

Terkini

Mesin Mobil Copot Mendadak Usai Terjang Genangan Air, BYD Beri Klarifikasi

Mesin Mobil Copot Mendadak Usai Terjang Genangan Air, BYD Beri Klarifikasi

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:05 WIB

Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

Google Ungkap 4 Kerugian Indonesia Jika Terapkan Hak Cipta AI

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:04 WIB

Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

7 Catatan Miris Argentina di Final Piala Dunia 2026: Nol Peluang dan Target

7 Catatan Miris Argentina di Final Piala Dunia 2026: Nol Peluang dan Target

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:00 WIB

Ojol Tewas Terlindas Truk usai Tersenggol saat Pindah Jalur di Kemanggisan

Ojol Tewas Terlindas Truk usai Tersenggol saat Pindah Jalur di Kemanggisan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:59 WIB

Apakah Tinted Sunscreen dan Tone Up Sunscreen Sama? Jangan Sampai Keliru

Apakah Tinted Sunscreen dan Tone Up Sunscreen Sama? Jangan Sampai Keliru

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:59 WIB

Menemukan Makna di Balik Jendela Kereta: Mengapa Aku Jatuh Cinta pada Transportasi Umum

Menemukan Makna di Balik Jendela Kereta: Mengapa Aku Jatuh Cinta pada Transportasi Umum

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:59 WIB

Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa

Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:56 WIB

Seminggu Ditinggal Temon, Abdel Akui Kenangan Lucu Kini Jadi Pengobat Rindu

Seminggu Ditinggal Temon, Abdel Akui Kenangan Lucu Kini Jadi Pengobat Rindu

Entertainment | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:55 WIB

×