Inilah Isi Regulasi Baru Bank Indonesia Terkait Fintech

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 07 Desember 2017 | 23:01 WIB
Inilah Isi Regulasi Baru Bank Indonesia Terkait Fintech
Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Bank Indonesia menerbitkan ketentuan penyelenggaraan teknologi finansial untuk mendorong lahirnya berbagai inovasi dan mendukung terwujudnya ekosistem teknologi finansial yang bermanfaat bagi perekonomian dengan tetap menerapkan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian. Ketentuan yang memuat pengaturan, pengawasan, dan pemantauan terhadap penyelenggaraan teknologi finansial tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017.

Dalam ketentuan tersebut, Penyelenggara Teknologi Finansial di bidang sistem pembayaran memiliki kewajiban untuk melakukan pendaftaran kepada Bank Indonesia. Kewajiban pendaftaran ini dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia dan/atau Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah diatur di bawah kewenangan otoritas lain.

"Namun demikian, PJSP harus tetap menyampaikan informasi kepada BI mengenai produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru yang memenuhi kriteria Teknologi Finansial," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Untuk mendorong berkembangnya inovasi di bidang teknologi finansial, Bank Indonesia akan menetapkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis dari Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar, untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox. Regulatory Sandbox adalah suatu ruang untuk melakukan uji coba terbatas pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis Penyelenggara Teknologi Finansial. Dalam Regulatory Sandbox tersebut, Penyelenggara Teknologi Finansial dan Bank Indonesia bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas inovasi dari produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis teknologi finansial.

"Hal ini diharapkan dapat memberi ruang bagi Penyelenggara Teknologi Finansial untuk memastikan lebih lanjut apakah produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya telah memenuhi berbagai kriteria dan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia harus memenuhi beberapa hal pokok yaitu menerapkan prinsip perlindungan konsumen, menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi, dan menerapkan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian. Hal lainnya adalah kewajiban untuk menggunakan rupiah di setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI, menerapkan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Termasuk pula di dalamnya, Penyelenggara Teknologi Finansial dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran menggunakan Virtual Currency.

Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan PBI Penyelenggaraan Teknologi Finansial diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial dan PADG No. 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial.

"Melalui pengaturan tersebut, Bank Indonesia berharap ekosistem teknologi finansial yang sehat dapat terus didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andal," tutupnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 22:17 WIB

70,05 Persen Pembelian Rumah di Pasar Primer Pilih Pembayaran KPR

70,05 Persen Pembelian Rumah di Pasar Primer Pilih Pembayaran KPR

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 08:43 WIB

Warga RI Mulai Tahan Belanja, Bulan Oktober dan Januari 2027 Bahkan Makin Suram

Warga RI Mulai Tahan Belanja, Bulan Oktober dan Januari 2027 Bahkan Makin Suram

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 10:48 WIB

Konsumen Kembali Optimistis pada Agustus 2026

Konsumen Kembali Optimistis pada Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 11:42 WIB

Kantong Warga RI Makin Tipis, Porsi Pendapatan untuk Menabung Anjlok

Kantong Warga RI Makin Tipis, Porsi Pendapatan untuk Menabung Anjlok

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 10:58 WIB

Uang Primer Agustus 2026 Tumbuh 16,3 Persen Jadi Rp2.281,5 Triliun

Uang Primer Agustus 2026 Tumbuh 16,3 Persen Jadi Rp2.281,5 Triliun

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 09:27 WIB

659.419 Rekening Terkait Penipuan Diblokir, Dana Korban Rp771,2 Miliar Diamankan

659.419 Rekening Terkait Penipuan Diblokir, Dana Korban Rp771,2 Miliar Diamankan

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 07:30 WIB

Cadangan Devisa Meningkat 1,2 Miliar Dolar AS Berkat Utang dan Pajak

Cadangan Devisa Meningkat 1,2 Miliar Dolar AS Berkat Utang dan Pajak

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 10:57 WIB

Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$146,5 Miliar, Tahan Guncangan Global

Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$146,5 Miliar, Tahan Guncangan Global

Bisnis | Senin, 07 September 2026 | 10:42 WIB

Ketidakpastian Global Masih Tinggi, Gubernur BI Baru Pastikan Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi

Ketidakpastian Global Masih Tinggi, Gubernur BI Baru Pastikan Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi

Video | Kamis, 03 September 2026 | 21:55 WIB

Terkini

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

Perselingkuhan Benjamin Netanyahu dengan Konsultan Politik Terbongkar Usai 33 Tahun Tertutup

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:26 WIB

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

7 Wallpaper Laptop Penarik Keberuntungan Karir dan Wirausaha menurut Feng Shui dan Psikologi

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:25 WIB

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

Dari Jawa Tengah, MTQ Nasional XXXI Pancarkan Kedamaian dan Pererat Kebersamaan

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:17 WIB

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

4 Serum Bioaqua untuk Anti-Aging di Bawah Rp30 Ribu, Wajah Kencang Awet Muda

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 09:15 WIB

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Tupi dan Wajah Muram Legendaris Penyelamat Hutan Rindang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 09:10 WIB

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026

Jawa Tengah | Minggu, 13 September 2026 | 09:08 WIB

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

Iran dan Negara Arab Resmi Rancang Koridor Jalur Pelayaran Baru Selat Hormuz

News | Minggu, 13 September 2026 | 09:05 WIB

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Jepang Kirim Bantuan Untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 09:00 WIB

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

×