- OJK memastikan operasional KoinP2P tetap berjalan normal meskipun tiga petinggi perusahaan saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi.
- KoinP2P akan menunjuk penanggung jawab sementara untuk mengelola operasional perusahaan hingga direksi dan komisaris baru resmi ditetapkan.
- OJK terus mengawasi KoinP2P serta Akseleran dalam menyelesaikan pendanaan bermasalah guna menjaga stabilitas industri dan perlindungan konsumen.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan operasional platform fintech lending KoinP2P tetap berjalan meskipun tiga petingginya telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, mengatakan OJK telah meminta pemegang saham KoinP2P untuk memastikan keberlanjutan operasional perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan agar layanan fintech lending tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang menjerat sejumlah petinggi perusahaan.
Menurut Agusman, KoinP2P akan menunjuk caretaker atau penanggung jawab sementara untuk mengelola operasional perusahaan hingga direksi dan komisaris baru ditetapkan.
"OJK juga terus memperdalam pemeriksaan terhadap KoinP2P sekaligus mengawasi penyelesaian pendanaan bermasalah di Akseleran guna menjaga stabilitas industri pinjaman daring, perlindungan konsumen, dan kepercayaan investor fintech," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Rabu (17/6/2026).
OJK menilai, langkah tersebut penting guna menjaga layanan kepada pengguna serta memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada para pihak terkait.
Terkait pemeriksaan khusus atau audit investigatif terhadap KoinP2P, Agusman menjelaskan bahwa proses pendalaman masih berlangsung.

Pemeriksaan tersebut mencakup dugaan pelanggaran ketentuan, termasuk aspek tata kelola penyelenggara dan penyampaian laporan kepada OJK.
Sebagai bagian dari tindak lanjut pengawasan, OJK telah meminta KoinP2P melakukan sejumlah langkah perbaikan. Perbaikan tersebut meliputi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, penguatan tata kelola dan kepatuhan, penyelesaian pendanaan bermasalah dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen, serta penguatan ekuitas perusahaan.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus di Akseleran, Agusman menyampaikan bahwa perusahaan masih terus melakukan upaya penyelesaian pendanaan bermasalah.
Langkah yang ditempuh mencakup penagihan kepada borrower bermasalah hingga upaya litigasi untuk memaksimalkan pengembalian dana.
Dari sisi kinerja pendanaan, outstanding pendanaan Akseleran pada April 2026 tercatat sebesar Rp208 miliar. Nilai tersebut menurun dibandingkan posisi April 2025 yang mencapai Rp395,67 miliar.
"Penurunan ini menunjukkan adanya proses pengembalian dana kepada para lender seiring upaya penyelesaian kewajiban yang dilakukan perusahaan," katanya.
Agusman menegaskan bahwa saat ini Akseleran masih memprioritaskan penyelesaian pendanaan bermasalah dan pemenuhan kewajiban kepada seluruh pihak terkait.
OJK juga terus melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja penyelenggara untuk memastikan proses pengembalian dana kepada lender berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari sisi pengawasan, OJK terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap kinerja Penyelenggara, antara lain untuk memastikan bahwa pemenuhan kewajiban kepada lender dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.