Pil Pahit Jurnalis Femina Group yang Gajinya Terus Dicicil

Adhitya Himawan | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 24 Januari 2018 | 13:29 WIB
Pil Pahit Jurnalis Femina Group yang Gajinya Terus Dicicil
Mediasi tripartit pihak Manajemen Femina Group dengan FKK FG dan LBH Pers di Jakarta. [Dok LBH Pers]

Suara.com - Setelah melalui proses tiga kali mediasi di bipartit dan juga mediasi tiga kali tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan pada hari Senin (22/1/2018), maka Forum Komunikasi Karyawan Femina Group (FKK-KG) dan LBH Pers menganggap bahwa pihak perusahaan Femina Group masih belum memberikan respon positif terhadap aspirasi sebagian besar karyawan yang tergabung dalam FKK-FG.

"Dari semua tuntutan karyawan yaitu pembayaran kekurangan upah di tahun 2016 dan 2017, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan tranparansi pengelolaan dana pensiun, yang berhasil disepakati hanya pembayaran kekurangan upah di tahun 2016, pelunasan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan informasi pengelolaan dana pensiun," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin.

Sedangkan untuk pembayaran kekurangan upah di tahun 2017 yang jumlahnya sekitar 300 persen gaji, pihak Manajemen Femina Group akan membayarkanya di tahun 2018 namun pihak menejemen menolak untuk memberikan waktu yang pasti kapan pembayaran tersebut dilakukan. Saat di konfirmasi kepada pihak manajemen, terkait sampai kapan pembayaran gaji terus diutang, pihak menejemen juga tidak bisa memastikan sampai kapan kondisi ini akan bisa diselesaikan.

"Perselisihan ketenagakerjaan ini terjadi karena sejak awal tahun 2016, para jurnalis mendapatkan gaji yang dicicil 50 persen (setiap tanggal 25) dan 50 persen (setiap tanggal 15) setiap bulannya," ujarnya.

Kuasa hukum FKK-KG dari LBH Pers, Ade Wahyudin, menuturkan sekitar bulan Juni/Juli 2016, karyawan hanya mendapatkan gaji 50 persen saja, dan pembayaran cicilan sisanya baru dilakukan pertengahan tahun 2017 sebesar 25 persen, dan kemudian 12,5 persen. (Masih tersisa 12,5 persen hingga saat ini).

"Menghadapi Idul Fitri tahun 2017, perusahaan hanya membayarkan 70 persen Tunjangan Hari Raya," ujarnya.

Sejak saat itu, skema pembayaran gaji pada karyawan bisa hanya 10 persen+10 persen+20 persen atau 40 persen saja, 40 persen+30 persen atau 70 persen, atau skema persentase lain, namun tak pernah mencapai 100 persen lagi. Sampai pada gaji terkahir di bulan Desember 2017, pihak manajemen tetap menggunakan skema cicilan seperti yang di atas.

"Tentu hal ini berdampak besar pada isu domestik karyawan seperti pemenuhan kebutuhan harian, biaya sekolah anak, cicilan, dan sebagainya. Bahkan hanya karena ingin berangkat kerja, salah satu jurnalis ada yang meminjam atau menjual barang-barang di rumah demi mendapatkan ongkos untuk ke kantor," ujarnya.

Setelah proses Tripartit ini berakhir, selanjutnya LBH Pers tinggal menunggu anjuran Disnaker dan kemudian melanjutkan untuk meminta keadilan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian

Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian

News | Senin, 29 September 2025 | 16:19 WIB

Curhat Presiden Prabowo di Depan Wartawan: Gaji Kalian Sedikit, yang Mungkin Kaya Bosnya kan?

Curhat Presiden Prabowo di Depan Wartawan: Gaji Kalian Sedikit, yang Mungkin Kaya Bosnya kan?

News | Senin, 29 September 2025 | 15:26 WIB

AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana

AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana

News | Minggu, 28 September 2025 | 18:08 WIB

Ironi Penegakan Hukum: Jadi Korban Doxxing, Aktivis Khariq Anhar Justru Jadi Tersangka

Ironi Penegakan Hukum: Jadi Korban Doxxing, Aktivis Khariq Anhar Justru Jadi Tersangka

News | Senin, 01 September 2025 | 19:36 WIB

Ditanya Berapa Gaji Wartawan, Najwa Shihab Skakmat Fadli Zon: Malu Kalo Dibandingin...

Ditanya Berapa Gaji Wartawan, Najwa Shihab Skakmat Fadli Zon: Malu Kalo Dibandingin...

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:24 WIB

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

Bahaya Pasal 'Sapu Jagad' UU PDP: Kritik Pejabat dan Karya Seni Bisa Berujung Bui?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 13:00 WIB

Bareskrim Nyatakan Selidiki Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, LBH Pers: Kita Belum Yakin

Bareskrim Nyatakan Selidiki Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, LBH Pers: Kita Belum Yakin

News | Minggu, 23 Maret 2025 | 20:16 WIB

Ancam Culik Wartawan, LBH Pers Soroti Aksi Arogan Bodyguard Atta Halilintar: Itu Termasuk Tindak Pidana

Ancam Culik Wartawan, LBH Pers Soroti Aksi Arogan Bodyguard Atta Halilintar: Itu Termasuk Tindak Pidana

News | Kamis, 05 September 2024 | 19:09 WIB

Publisher Rights Atur Kebijakan Berbagi Data, AJI dan LBH Pers Minta Google dkk Patuh UU PDP

Publisher Rights Atur Kebijakan Berbagi Data, AJI dan LBH Pers Minta Google dkk Patuh UU PDP

Tekno | Kamis, 22 Februari 2024 | 15:33 WIB

Sidang Perdana Kasus PHK Jurnalis Akurat.co, Tergugat Mangkir Tak Hadir

Sidang Perdana Kasus PHK Jurnalis Akurat.co, Tergugat Mangkir Tak Hadir

News | Rabu, 01 November 2023 | 22:10 WIB

Terkini

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:16 WIB

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:12 WIB

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:22 WIB

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:46 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:25 WIB

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:25 WIB

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:13 WIB

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:05 WIB

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB