Masyarakat Bisa Dapat Pinjaman Tanpa Anggunan di Bank Wakaf Mikro

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 14 Maret 2018 | 16:44 WIB
Masyarakat Bisa Dapat Pinjaman Tanpa Anggunan di Bank Wakaf Mikro
Ketua OJK Wimboh Santoso mendampingi Presiden Jokowi di Serang, Banten. [Dok OJK]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan hari ini meluncurkan izin 20 Bank Wakaf Mikro di Serang, Banten.  Bank Wakaf Mikro yang diluncurkan hari ini memiliki kelebihan bisa diakses pengajuan pinjaman oleh masyarakat walaupun tanpa memiliki agunan. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah, kecil, mikro dan bahkan ultra mikro.

“Peluncuran program Bank Wakaf Mikro di An Nawawi Tanara merupakan Bank Wakaf Mikro ketiga yang telah diluncurkan, setelah sebelumnya peresmian Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek di Cirebon pada Oktober tahun 2017 dan peluncuran Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Surabaya yang diselenggarakan pekan lalu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam sambutan peluncuran program Bank Wakaf Mikro di Pesantren An Nawawi Tanara oleh Presiden RI Joko Widodo, Rabu (14/3/2018) yang juga dihadiri oleh Ketua MUI, K.H. Ma’ruf Amin.

Wimboh mengatakan, dengan pengembangan Bank Wakaf Mikro di lingkungan pesantren ini diharapkan dapat menjadi quick wins dalam pengembangan keuangan syariah nasional yang pada akhirnya dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah jangka menengah panjang yang berkesinambungan.

Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air.

Hingga awal Maret 2018, 20 Bank Wakaf Mikro yang tercatat sebagai pilot project ini telah menyalurkan pembiayaan ke 2.784 nasabah yang tergabung dalam 568 kelompok usaha (KUMPI), dengan total pembiayaan sebesar Rp2,45 miliar.

“Program Bank Wakaf Mikro ini dapat direplikasi pembentukannya dan diperluas cakupan wilayah pendiriannya, serta dapat menjangkau nasabah lebih banyak, sehingga dapat menjadi basis perluasan akses pembiayaan dan pemberdayaan ekonomi umat,” kata Wimboh.

Pada kesempatan ini, diluncurkan juga beberapa lembaga pemberdayaan umat lainnya seperti LEUmart dan Koperasi Mitra Santri Nasional (KMSN). Wimboh mengatakan agar ke depan sinergi Bank Wakaf Mikro, LEUmart dan KMSN dapat menjadi model sinergisasi lembaga-lembaga pemberdayaan ekonomi umat di Indonesia.

Bank Wakaf Mikro An Nawawi Tanara telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp140 juta dengan total nasabah terdaftar sebanyak 161 nasabah yang berasal dari 7 desa di Kecamatan Tanara. Jenis usaha nasabah sangat beragam, mulai dari pedagang kecil barang kebutuhan sehari-hari, penjual makanan keliling, peternakan, pedagang pasar, dan jenis usaha lainnya.

Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok atau tanggung renteng.

Lembaga ini tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK.

“OJK akan terus mendorong program Bank Wakaf Mikro ke pesantren-pesantren lainnya agar diperbanyak jumlahnya dan diperluas cakupannya sesuai arahan Presiden,” kata Wimboh.

Melalui program ini, OJK mengharapkan Bank Wakaf Mikro dapat menjadi akselerator pengembangan keuangan Syariah. Selain Presiden Jokowi, hadir juga dalam acara peresmian ini beberapa menteri kabinet kerja dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OJK Ungkap Kelanjutan Kasus Gagal Bayar DSI

OJK Ungkap Kelanjutan Kasus Gagal Bayar DSI

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:16 WIB

OJK Akui Pakai Jasa Influencer Sebar Informasi Soal Strategi Hadapi MSCI

OJK Akui Pakai Jasa Influencer Sebar Informasi Soal Strategi Hadapi MSCI

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Acuhkan Komentar Eks Mendag Luftfi, Bos OJK: Kita Kerja Aja!

Acuhkan Komentar Eks Mendag Luftfi, Bos OJK: Kita Kerja Aja!

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Melihat Data, Mengapa Warga RI Makin Matang alias Makan Utang?

Melihat Data, Mengapa Warga RI Makin Matang alias Makan Utang?

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:19 WIB

OJK: Gen Z dan Milenial Problematik Kelola Uang, Paling Banyak Akses Pinjol

OJK: Gen Z dan Milenial Problematik Kelola Uang, Paling Banyak Akses Pinjol

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 08:39 WIB

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital Setelah Gagal Disehatkan

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital Setelah Gagal Disehatkan

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:17 WIB

Literasi Asuransi Gen Z Turun, Ada Bahaya Risiko Finansial

Literasi Asuransi Gen Z Turun, Ada Bahaya Risiko Finansial

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:02 WIB

OJK Denda 136 Pihak Sebesar Rp112,79 Miliar, Ada Apa dengan Pasar Modal RI?

OJK Denda 136 Pihak Sebesar Rp112,79 Miliar, Ada Apa dengan Pasar Modal RI?

Bisnis | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:58 WIB

Ekonomi Lesu Darah! Warga RI Makin Sering Gadai Barang, Transaksinya Rp160 T

Ekonomi Lesu Darah! Warga RI Makin Sering Gadai Barang, Transaksinya Rp160 T

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:47 WIB

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Persiapan Dana Pensiun Harus Dimulai Sejak Hari Pertama Bekerja

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 17:36 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×