Kerugian Akibat Investasi Bodong 2007-2017 Rp106 Triliun

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 06 April 2018 | 08:37 WIB
Kerugian Akibat Investasi Bodong 2007-2017 Rp106 Triliun
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]

OJK, kata Farid, juga terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut sebagai upaya preventif dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan perusahaan investasi bodong.

OJK NTB juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menjadi korban perusahaan investasi bodong.

"Jangan malu untuk melapor, meski nilainya kecil tapi yang menjadi korban bukan satu orang, bisa saja ratusan hingga ribuan orang," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?