Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Aduan Konsumen Sektor Properti Meningkat 2 Kali Lipat

Iwan Supriyatna, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 30 Juli 2018 | 14:04 WIB
Aduan Konsumen Sektor Properti Meningkat 2 Kali Lipat
Ilustrasi perumahan.

Suara.com - Jumlah pengaduan konsumen yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sepanjang enam bulan pertama tahun ini tercatat mencapai 241 pengaduan.

Angka tersebut melampaui jumlah kasus sepanjang tahun lalu yang sebanyak 106 pengaduan.

Sebanyak 85,89 persen dari total aduan yang masuk ke BPKN berasal dari sektor properti.

Ketua BPKN Ardiansyah Parman mengatakan, pengaduan konsumen dari sektor properti masih mendominasi jumlah pengaduan yang diterima BPKN dari Januari 2018 hingga Juni 2018.

“Sebanyak 207 dari total 241 aduan merupakan dari sektor properti, kenapa muncul banyak sekarang kenapa dulu tidak begitu banyak, karena BPKN kali ini lebih agresif ke lapangan sehingga akhirnya konsumen juga lebih mulai terbuka untuk mengadu,” kata Ardiansyah di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Menurut Ardiansyah, ada dua kategori masalah yang dialami oleh konsumen perumahan yakni cicilan bertahap pengembang dan melalui kredit pemilikan rumah (KPR).

Tercatat sebanyak 99 aduan merupakan pengaduan konsumen melalui cicilan bertahap pengembang dengan perincian, sebanyak 80 dengan pokok masalah sertifikat kepemilikan yang tidak diberikan, 12 aduan dengan pokok masalah pembatalan pemesanan unit.

4 aduan dengan pokok masalah status kepemilikan yang tidak jelas, dan 3 aduan dengan pokok masalah penetapan iuran pemeliharan secara sepihak, jadwal serah terima unit yang terlambat, dan perubahan site plan pengembangan.

Sementara itu, sebanyak 108 aduan merupakan pengaduan konsumen perumahan melalui KPR dengan perincian, sebanyak 92 dengan pokok masalah sertifikat kepemilikan yang tidak diberikan.

9 aduan dengan pokok masalah pembatalan pemesanan unit, 3 aduan dengan pokok masalah status kepemilikan yang tidak jelas, dan 4 aduan dengan pokok masalah pengenaan biaya tambahan diluar perjanjian.

Menurutnya, hal tersebut terjadi akibat gencarnya pembangunan perumahan yang terjadi sejak beberapa tahun belakangan.

Biasanya, konsumen lebih memilih untuk menunggu kasus tersebut selesai secara kekeluargaan, sehingga pengaduan hanya dilaporkan ketika permasalahan tersebut sudah dalam keadaan yang sulit.

"Kalau dulu-dulu tidak ada, mereka cuma nunggu kalau ada masalah yang sudah lama baru mengadukannya sekarang tidak," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BI Terapkan DP 0 Persen, Ini Kata Manajemen Green Pramuka City

BI Terapkan DP 0 Persen, Ini Kata Manajemen Green Pramuka City

Bisnis | Kamis, 12 Juli 2018 | 11:37 WIB

BI Longgarkan Aturan Uang Muka KPR Perbankan, Ini Alasannya

BI Longgarkan Aturan Uang Muka KPR Perbankan, Ini Alasannya

Bisnis | Senin, 02 Juli 2018 | 18:17 WIB

Cari Properti Lewat Dunia Maya

Cari Properti Lewat Dunia Maya

Bisnis | Selasa, 29 Mei 2018 | 11:17 WIB

Terkini

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?

MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim

Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:32 WIB

Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg

Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:10 WIB

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:03 WIB

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026

Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:53 WIB

Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi

Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:37 WIB

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:31 WIB