Ketiga, Gubernur DKI Jakarta melaksanakan rekomendasi Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Umum Tanjung Priok sesuai No.AI.001/24/0/OP.TPK.18 tertanggal 26 Juni 2018.
Rekomendasi selanjutnya mendorong Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan terkait batas wilayah KBN sebagaimana diatur dalam Kepres No.11/1992 kepada para pihak, dan melaporkan proses pengajuan HPL oleh KSOP kepada Pokja IV.
Kelima, yaitu kepada Kabareskrim/Kapolda Metro Jaya untuk menuntaskan penanganan kasus terkait pelaporan penyelewengan dana di KCN, serta memberikan jaminan keamanan kelanjutan pembangunan Pier 2 dan Pier 3 terminal umum KCN.
Keenam, Dirut KCN dan Dirut KBN masing-masing membuat proposal penyelesaian permasalahan sehingga tidak menghambat pembangunan Pier 2 dan Pier 3 terminal umum KCN. Terakhir, rekomendasi tersebut adalah untuk sekretaris Pokja IV agar memfasilitasi pertemuan KBN dan KCN untuk menyelesaikan permasalahan agar proyek strategis nasional bisa berlanjut dengan prinsip saling menguntungkan.
Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai, penyelesaian sengketa Pelabuhan Marunda segera tuntas jika melibatkan kewenangan presiden. Hal ini dikarenakan proyek KCN merupakan bagian percepatan pembangunan ekonomi.
Apalagi, katanya Pelabuhan Terminal Umum KCN masuk dalam salah satu proyek strategis nasional yang tidak menggunakan dana pemerintah, baik APBN dan APBD.
“Karena itu jika terdapat konflik dengan KBN yang juga pemilik saham KCN dan mitranya KTU, maka harus didudukkan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik,” ungkapnya.