Suara.com - Pemerintah menaikkan harga BBM jenis premium menjadi Rp7.000 per liter. Penaikan premium mulai mulai 10 Oktober 2018.
Harga premium Rp 7.000 perliter itu untuk Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Selain itu harga Rp6.900 per liter di luar Jamali.
Hal itu dikatakan Menteri ESDM Ignasius Jonan di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018).
Sebelumnya, PT. Pertamina (Persero) menaikkan harga Pertamax Series dan Dex Series, serta Biosolar Non PSO mulai hari ini. Harga Pertamax di Jakarta Rp 10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.250 per liter, Pertamina Dex Rp 11.850 per liter, Dexlite Rp 10.500 per liter, dan Biosolar Non PSO Rp.9.800 per liter.
Pertamina klaim harga yang ditetapkan ini masih lebih kompetitif dibandingkan dengan harga jual di SPBU lain. Harga yang ditetapkan untuk wilayah lainnya bisa tertera di laman Pertamina. Sedangkan harga BBM Premium, Biosolar PSO dan Pertalite tidak naik. Khusus untuk daerah yang terkena bencana alam di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah sementara ini harga tidak naik.
Penyesuaian harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar Non PSO merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik. Saat ini harga minyak dunia rata-rata menembus 80 dolar per barel, di mana penetapannya mengacu pada Permen ESDM No. 34 tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.