Supaya Adil, Bisnis Online Harus Bayar Pajak Juga

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 25 Oktober 2018 | 18:19 WIB
Supaya Adil, Bisnis Online Harus Bayar Pajak Juga
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan aktivitas ekonomi digital dalam jaringan (daring) tetap harus membayar pajak sebagai wujud prinsip keadilan.

"Harus ada penyesuaian aturan supaya ada landasan hukum yang jelas agar tidak terjadi dispute. Indonesia juga harus segera punya aturan supaya ada penerimaan bagi pemerintah," kata Yustinus dalam acara diskusi CITAxTalk di Jakarta, Kamis.

Prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, pertimbangan komparasi kebijakan dengan negara lain, serta tren perkembangan global perlu menjadi perhatian dalam merumuskan aturan perpajakan sektor ekonomi digital.

Yustinus menilai aturan yang ada saat ini belum cukup komprehensif dalam mengatur perpajakan yang adil dan efektif bagi industri perdagangan daring (e-commerce). Beberapa poin krusialnya antara lain subjek pajak dan objek PPN berupa barang kena pajak serta jasa kena pajak.

Ia menilai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jasa digital cross border sebagai pendekatan yang bijak untuk menjaring penerimaan tanpa harus mengubah sistem yang ada.

Hal tersebut, lanjut Yustinus, sudah diterapkan oleh 29 negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).

"Persoalannya adalah bagaimana caranya, karena barang digital itu tidak diketahui kapan berpindahnya sehingga sulit dipajaki," ujar dia.

CITA mengusulkan mengenai penerapan mekanisme supplier collection untuk transaksi antara pelaku bisnis dan konsumen (business-to-consumer/B2C). Mekanisme tersebut menyerahkan tugas pemungutan PPN pada penyedia (supplier) asing.

Apabila penyedia bertransaksi dengan pelaku bisnis (business-to-business/B2B), maka harus dilakukan pemungutan oleh pengusaha kena pajak melalui skema PPN atas impor jasa luar negeri.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (PKPN BKF) Rofyanto Kurniawan mengatakan perpajakan untuk e-commerce merupakan alat menjaga industri dalam negeri.

Ia menilai kesetaraan aturan perpajakan antara daring dan konvensional perlu diciptakan. Kebijakan perpajakan untuk perdagangan daring juga dinilai bisa meningkatkan kepatuhan (compliance). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indonesia Tunggak Pajak Pembelian Jet Tempur Rp 3 Triliun

Indonesia Tunggak Pajak Pembelian Jet Tempur Rp 3 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Oktober 2018 | 07:33 WIB

Intip Gaya Sri Mulyani Ajarkan Pentingnya Bayar Pajak ke Anak SD

Intip Gaya Sri Mulyani Ajarkan Pentingnya Bayar Pajak ke Anak SD

Bisnis | Senin, 22 Oktober 2018 | 16:11 WIB

Perlu Peta Jalan dalam Mengatur Bisnis Digital di Indonesia

Perlu Peta Jalan dalam Mengatur Bisnis Digital di Indonesia

Tekno | Selasa, 16 Oktober 2018 | 12:30 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB