Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.345

Keuangan Buruk, OJK Cabut Izin BPR Sinarenam Permai

Reza Gunadha | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 08 November 2018 | 21:55 WIB
Keuangan Buruk, OJK Cabut Izin BPR Sinarenam Permai
Logo OJK (id.wikipedia.org)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan, sebagai otoritas pengatur, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinarenam Permai Jatiasih. Hal ini karena kondisi keuangan BPR tersebut dinilai buruk.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Sarwono menjelaskan, BPR Sinarenam Permai Jatiasih sejak tanggal 25 Juli 2018 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Sebab, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen.

"Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," ujar Sarwono dalam keterangannya, Kamis (8/11/2018).

Sarwono melanjutkan, status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus atau pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen, tidak terealisasi.

"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksediaan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut. Serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," tutur dia.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-186/D.03/2018 tanggal 8 November 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih, terhitung sejak 8 November 2018.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"OJK menghimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Sinarenam Permai Jatiasih agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mangga Gedong dan Manggis Asal Jabar Didorong Masuk Pasar Jepang

Mangga Gedong dan Manggis Asal Jabar Didorong Masuk Pasar Jepang

Bisnis | Kamis, 08 November 2018 | 17:45 WIB

Dikecam, Belasan Siswa SD Ini Dihukum Guru Isap Rokok

Dikecam, Belasan Siswa SD Ini Dihukum Guru Isap Rokok

News | Rabu, 07 November 2018 | 18:37 WIB

Amankan Sawah Warga, PUPR Bangun Akses Patimban dengan Pile Slab

Amankan Sawah Warga, PUPR Bangun Akses Patimban dengan Pile Slab

Bisnis | Kamis, 08 November 2018 | 08:00 WIB

Terkini

Pemerintah Kasih Kode Harga BBM RON 92 Bisa Naik, Apa Dampaknya?

Pemerintah Kasih Kode Harga BBM RON 92 Bisa Naik, Apa Dampaknya?

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:16 WIB

KB Bank Kantongi Laba Operasional Positif Rp9 Miliar pada Kuartal I-2026

KB Bank Kantongi Laba Operasional Positif Rp9 Miliar pada Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:05 WIB

IHSG Berpotensi Technical Rebound di Tengah Rekor Tertinggi Wall Street

IHSG Berpotensi Technical Rebound di Tengah Rekor Tertinggi Wall Street

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:02 WIB

Emas Stabil Hari Ini, Saatnya Investasi atau Menunggu? Cek Harga Terbarunya

Emas Stabil Hari Ini, Saatnya Investasi atau Menunggu? Cek Harga Terbarunya

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:55 WIB

Harga Minyak Dunia Sulit Turun di Tengah Upaya Damai Iran dan AS

Harga Minyak Dunia Sulit Turun di Tengah Upaya Damai Iran dan AS

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:43 WIB

Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp 3,3 Juta Hingga Kuartal II-2026

Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp 3,3 Juta Hingga Kuartal II-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB

PHK Massal di IHT Bisa Terjadi Gegara Kebijakan Ini

PHK Massal di IHT Bisa Terjadi Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:33 WIB

Pemerintah Dorong Pengusaha Terlibat Industri Hiilirisasi Kelapa

Pemerintah Dorong Pengusaha Terlibat Industri Hiilirisasi Kelapa

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:33 WIB

Filosofi 'Nrimo ing Pandum', Rahasia di Balik Eksistensi Mi Ayam TPMC Bantul Selama 30 Tahun

Filosofi 'Nrimo ing Pandum', Rahasia di Balik Eksistensi Mi Ayam TPMC Bantul Selama 30 Tahun

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:31 WIB

Industri Migas Indonesia Dinilai Belum Mandiri, Ketergantungan Impor Jadi Sorotan

Industri Migas Indonesia Dinilai Belum Mandiri, Ketergantungan Impor Jadi Sorotan

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:23 WIB