Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Berminat Menjajal Bisnis Jual-Beli Apartemen? Pahami 4 Hal Ini Dulu!

Arsito Hidayatullah

Sabtu, 08 Desember 2018 | 20:47 WIB
Berminat Menjajal Bisnis Jual-Beli Apartemen? Pahami 4 Hal Ini Dulu!
Ilustrasi salah satu apartemen terkenal di Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Apartemen menjadi salah satu pilihan bisnis atau khususnya investasi properti yang banyak diminati. Apalagi, mengingat prospeknya yang cukup menjanjikan di sejumlah kota-kota besar sebagai penunjang aktivitas sehari-hari.

Namun sebagaimana aset lainnya, dalam jual-beli apartemen tentunya juga akan dibutuhkan berbagai syarat. Hal ini penting untuk diperhatikan sejak awal, agar proses jual-beli bisa berjalan dengan lancar.

Pastikan Anda memahami dengan baik berbagai syarat dalam jual-beli ini, terutama untuk pembelian apartemen pertama kalinya. Jangan sampai Anda mengalami kerugian hanya karena tidak jeli dan memahami dengan baik berbagai syarat jual-beli apartemen ini.

Seperti dikutip dari Cermati.com, berikut beberapa syarat penting yang wajib dipahami terlebih dahulu dalam proses jual-beli apartemen sebelum terjun di bisnis ini.

1. Ada Perjanjian Jual-Beli

Sama halnya dengan pembelian aset berharga lainnya, apartemen juga akan menggunakan perjanjian jual beli antara Anda selaku pihak pembeli dan juga pihak penjual apartemen ini. Perjanjian ini dikenal dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat dalam perjanjian hitam di atas putih dengan menggunakan bukti fisik.

Dalam praktiknya, PPJB ini akan memuat kesepakatan jual-beli antara Anda dengan pihak penjual. Surat ini dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan disahkan oleh notaris yang berwenang di bidang tersebut.

Di dalam perjanjian ini, Anda juga akan membayarkan sejumlah tanda jadi yang nilainya sesuai dengan kesepakatan awal. PPJB ini akan menjadi surat perjanjian sementara, hingga kelak Anda melakukan pelunasan dan bisa menerima Akta Jual Beli (AJB) di akhir perjanjian.

2. Dokumen-dokumen Penting

Di dalam proses jual-beli apartemen, Anda juga perlu memeriksa kelengkapan dokumen yang akan dibutuhkan. Berbagai dokumen ini akan membuktikan kekuatan hukum transaksi jual-beli yang Anda lakukan. Hal ini sangat penting, untuk mencegah berbagai risiko kerugian yang mungkin saja terjadi di masa yang akan datang setelah proses jual-beli dilakukan.

Ada beberapa dokumen wajib yang harus lengkap di dalam pembelian apartemen ini yang berasal dari pihak penjual (pengembang). Di antaranya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin kelayakan unit apartemen, izin lokasi, serta izin prinsip.

Selain dokumen tersebut, Anda juga harus mendapatkan dokumen lainnya ketika transaksi telah selesai. Contonya adalah kuitansi pembayaran tanda jadi, tanda lunas PBB, PPJB, dan yang lainnya.

Di lain sisi, Anda juga akan menyertakan beberapa dokumen pribadi untuk melengkapi administrasi dalam jual-beli ini. Antara lain yang biasanya dibutuhkan adalah KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Nikah, NPWP, PBB, pasfoto, kuitansi listrik dan air, serta lainnya.

3. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Pastikan juga bahwa unit apartemen yang akan Anda beli telah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) atau juga HGB (Hak Guna Bangunan). Sertifikat ini akan menjadi bukti legal atas unit yang Anda miliki, sehingga Anda wajib mencermatinya dengan sangat baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pasar Modal Serok Rp125 Triliun: Pesta Raksasa yang Lupa Mengundang UMKM

Pasar Modal Serok Rp125 Triliun: Pesta Raksasa yang Lupa Mengundang UMKM

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Jangan Hanya Kejar Cuan, Investor Perlu Miliki Strategi dan Manajemen Risiko

Jangan Hanya Kejar Cuan, Investor Perlu Miliki Strategi dan Manajemen Risiko

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Investasi Pariwisata Tembus Rp39 Triliun: Warga Lokal Ikut Kaya atau Cuma Jadi Penonton?

Investasi Pariwisata Tembus Rp39 Triliun: Warga Lokal Ikut Kaya atau Cuma Jadi Penonton?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:58 WIB

ETF Emas Resmi Hadir di BEI, Pegadaian Jadi Satu-satunya Underlying Provider

ETF Emas Resmi Hadir di BEI, Pegadaian Jadi Satu-satunya Underlying Provider

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:29 WIB

Ketika Keberlanjutan Jadi Strategi Bisnis Jangka Panjang

Ketika Keberlanjutan Jadi Strategi Bisnis Jangka Panjang

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Pasar Modal RI Sukses Himpun Dana Rp 125 T di Semester I 2026, Jumlah Investor 28 Juta

Pasar Modal RI Sukses Himpun Dana Rp 125 T di Semester I 2026, Jumlah Investor 28 Juta

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private

Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Indonesia Butuh Investasi Rp 8.705 Triliun di 2027, Tapi APBN Cuma Mampu Rp 459 T

Indonesia Butuh Investasi Rp 8.705 Triliun di 2027, Tapi APBN Cuma Mampu Rp 459 T

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:48 WIB

15 Ide DIY Properti Photobooth 17 Agustus yang Lucu dan Estetik, Modal Murah Hasil Mewah!

15 Ide DIY Properti Photobooth 17 Agustus yang Lucu dan Estetik, Modal Murah Hasil Mewah!

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 12:14 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×