Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

Berminat Menjajal Bisnis Jual-Beli Apartemen? Pahami 4 Hal Ini Dulu!

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Sabtu, 08 Desember 2018 | 20:47 WIB
Berminat Menjajal Bisnis Jual-Beli Apartemen? Pahami 4 Hal Ini Dulu!
Ilustrasi salah satu apartemen terkenal di Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Apartemen menjadi salah satu pilihan bisnis atau khususnya investasi properti yang banyak diminati. Apalagi, mengingat prospeknya yang cukup menjanjikan di sejumlah kota-kota besar sebagai penunjang aktivitas sehari-hari.

Namun sebagaimana aset lainnya, dalam jual-beli apartemen tentunya juga akan dibutuhkan berbagai syarat. Hal ini penting untuk diperhatikan sejak awal, agar proses jual-beli bisa berjalan dengan lancar.

Pastikan Anda memahami dengan baik berbagai syarat dalam jual-beli ini, terutama untuk pembelian apartemen pertama kalinya. Jangan sampai Anda mengalami kerugian hanya karena tidak jeli dan memahami dengan baik berbagai syarat jual-beli apartemen ini.

Seperti dikutip dari Cermati.com, berikut beberapa syarat penting yang wajib dipahami terlebih dahulu dalam proses jual-beli apartemen sebelum terjun di bisnis ini.

1. Ada Perjanjian Jual-Beli

Sama halnya dengan pembelian aset berharga lainnya, apartemen juga akan menggunakan perjanjian jual beli antara Anda selaku pihak pembeli dan juga pihak penjual apartemen ini. Perjanjian ini dikenal dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat dalam perjanjian hitam di atas putih dengan menggunakan bukti fisik.

Dalam praktiknya, PPJB ini akan memuat kesepakatan jual-beli antara Anda dengan pihak penjual. Surat ini dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan disahkan oleh notaris yang berwenang di bidang tersebut.

Di dalam perjanjian ini, Anda juga akan membayarkan sejumlah tanda jadi yang nilainya sesuai dengan kesepakatan awal. PPJB ini akan menjadi surat perjanjian sementara, hingga kelak Anda melakukan pelunasan dan bisa menerima Akta Jual Beli (AJB) di akhir perjanjian.

2. Dokumen-dokumen Penting

Di dalam proses jual-beli apartemen, Anda juga perlu memeriksa kelengkapan dokumen yang akan dibutuhkan. Berbagai dokumen ini akan membuktikan kekuatan hukum transaksi jual-beli yang Anda lakukan. Hal ini sangat penting, untuk mencegah berbagai risiko kerugian yang mungkin saja terjadi di masa yang akan datang setelah proses jual-beli dilakukan.

Ada beberapa dokumen wajib yang harus lengkap di dalam pembelian apartemen ini yang berasal dari pihak penjual (pengembang). Di antaranya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin kelayakan unit apartemen, izin lokasi, serta izin prinsip.

Selain dokumen tersebut, Anda juga harus mendapatkan dokumen lainnya ketika transaksi telah selesai. Contonya adalah kuitansi pembayaran tanda jadi, tanda lunas PBB, PPJB, dan yang lainnya.

Di lain sisi, Anda juga akan menyertakan beberapa dokumen pribadi untuk melengkapi administrasi dalam jual-beli ini. Antara lain yang biasanya dibutuhkan adalah KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Nikah, NPWP, PBB, pasfoto, kuitansi listrik dan air, serta lainnya.

3. Sertifikat Hak Milik (SHM)

Pastikan juga bahwa unit apartemen yang akan Anda beli telah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) atau juga HGB (Hak Guna Bangunan). Sertifikat ini akan menjadi bukti legal atas unit yang Anda miliki, sehingga Anda wajib mencermatinya dengan sangat baik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

UMKM Wajib Tahu: Cara Naik Kelas ke Level Global dengan Modal Beasiswa

UMKM Wajib Tahu: Cara Naik Kelas ke Level Global dengan Modal Beasiswa

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:55 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Lolos dari Blokir Pemerintah, Pakar Ungkap Trik Licik Judol Hayam Wuruk

Lolos dari Blokir Pemerintah, Pakar Ungkap Trik Licik Judol Hayam Wuruk

Video | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:00 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB

Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi

Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:15 WIB

Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur

Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:36 WIB

Tokyo MoU 2025: BKI Pertahankan Predikat High Performance

Tokyo MoU 2025: BKI Pertahankan Predikat High Performance

Foto | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:20 WIB

BKI dan Mutuagung Lestari Jajaki Kerja Sama Layanan TICC

BKI dan Mutuagung Lestari Jajaki Kerja Sama Layanan TICC

Foto | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:30 WIB

Terkini

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:34 WIB

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:24 WIB

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:58 WIB

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:48 WIB

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:47 WIB

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:31 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB