Berminat Menjajal Bisnis Jual-Beli Apartemen? Pahami 4 Hal Ini Dulu!

Sabtu, 08 Desember 2018 | 20:47 WIB
Berminat Menjajal Bisnis Jual-Beli Apartemen? Pahami 4 Hal Ini Dulu!
Ilustrasi salah satu apartemen terkenal di Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Sertifikat ini terdiri dari beberapa bagian, yakni gambar denah masing-masing unit apartemen, salinan buku tanah, dan juga surat ukur tanah apartemen tersebut.

4. Akta Jual-Beli

Jika transaksi jual-beli telah berjalan dengan lancar dan PPJB sudah dipenuhi dengan baik oleh Anda serta pihak penjual, maka Anda wajib mengurus Akta Jual Beli (AJB) secepatnya.

AJB merupakan bukti autentik di dalam transaksi jual-beli ini. Sebab, AJB ini adalah bukti pengalihan hak tanah serta bangunan apartemen yang Anda beli tersebut.

Cermati Berbagai Dokumen Penting Jual-Beli sejak Awal

Saat melakukan transaksi jual-beli apartemen, Anda akan membutuhkan sejumlah dokumen-dokumen tersebut. Cermati dan pastikan bahwa semua dokumen ini lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar proses pembelian apartemen yang Anda lakukan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Selain itu, hal ini juga demi menghindarkan Anda dari berbagai risiko kerugian.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Ingin Beli Apartemen? Coba Fasilitas KPA

Inilah Biaya Bulanan yang Perlu Diperhitungkan Sebelum Tinggal di Apartemen

Tertarik Tinggal di Hunian TOD? Ini Cara, Biaya dan Prosedurnya!

Published by

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI