Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal terus memonitor tarif tiket pesawat pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2019 (Nataru). Hal ini agar tidak ada maskapai yang memberikan tarif melewati batas atas.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Maria Kristi mengatakan, jajarannya bakal terus mengawasi tarif tiket pada musim libur Nataru 2019. Salah satunya memonitor tarif tiket yang ada di situs pemesanan online.
"Kita monitor di internet. Dan anggota kita juga keliling (bandara) memantau harga tiket," ujar Maria saat dihubungi Suara.com, Rabu (12/12/2018).
Maria melanjutkan, pihaknya juga mengimbau para maskapai agar tidak menaikkan tarif tiket melampaui batas atas.
Meski demikian, Maria tidak menampik adanya kenaikan tarif tiket pesawat pada masa libur Nataru. Namun begitu, hal tersebut wajar terjadi pada musim libur Nataru 2019.
"Memang harganya (tiket pesawat) enggak serendah pada low season, karena ini hukum ekonomi, Supply dan demand," pungkas dia.
Untuk diketahui, tarif batas atas dan bawah tiket mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.